KPI Pusat Beri Sanksi Program Siaran “Big Movies: Killing Season” GTV
Jakarta -- Program Siaran “Big Movies: Killing Season” yang ditayangkan GTV tanggal 26 September 2026 pukul 20.51 WIB dengan klasifikasi R13+ memuat adegan dua orang pria sedang mengonsumsi minuman beralkohol. Adegan ini dinilai telah melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang perlindungan terhadap anak dan pelarangan program terkait minuman alkohol.
Terkait pelanggaran tersebut, rapat pleno penjatuhan sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Big Movies: Killing Season” GTV. Rapat menilai adegan dalam program siaran tersebut melanggar 8 (delapan) Pasal P3SPS. Adapun surat teguran telah dilayangkan KPI Pusat ke GTV pada 8 Oktober 2026 lalu.
Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, mengatakan adegan mengonsumsi minuman beralkohol dalam tayangan berklasifikasi R (remaja) tidak pantas dan tidak diperbolehkan. Menurutnya, berdasarkan ketentuan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 27 ayat (2) huruf a bahwa program siaran yang bermuatan penggambaran minuman beralkohol ataupun rokok hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa.
“Semestinya, program siaran berklasifikasi remaja dilarang menampilkan muatan yang mendorong mereka untuk belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Lembaga penyiaran harus benar-benar paham ketentuan penggolongan tontonan karena hal ini sangat berkaitan dengan nilai, isi konten dan keselarasan waktu penayangannya,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Amin kembali mengingatkan pentingnya pemahaman pedoman penyiaran agar tidak terjadi pelanggaran. Ia juga meminta lembaga penyiaran khususnya GTV menjadikan teguran ini sebagai bahan evaluasi dan perbaikan internal. “Kami juga mendorong peran sensor internal di TV dilakukan secara maksimal sehingga memperkecil terjadi pelanggaran seperti ini,” tutup Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini. ***