KPI Hentikan Sementara Program Siaran “Ada Apa Dengan Dunia” MDTV
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara untuk Program Siaran “Ada Apa Dengan Dunia” di MDTV. Penghentian sementara ini berlaku 3 episode mulai tanggal 19 sampai 21 Oktober 2026. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksi penghentian sementara Program Siaran “Ada Apa Dengan Dunia” MDTV tertanggal 8 Oktober 2026 lalu.
Berdasarkan keterangan dalam surat tersebut, keputusan penghentian sementara program ini disebabkan pelanggaran dalam Program Siaran “Ada Apa Dengan Dunia” MDTV pada 6 September 2026 pukul 06.57 WIB. Dalam program siaran itu, ditampilkan informasi tentang Dokter Hamili Kekasihnya dan Tak Bertanggung Jawab. Dalam informasi tersebut narator menjelaskan secara rinci kisah asmara antara Ari dan Intan yang dilakukan secara diam-diam dan keduanya telah berhubungan badan hingga Intan hamil.
Lebih lanjut, narator juga memaparkan tindakan Ari yang meminta Intan menggugurkan kandungan, melakukan kekerasan fisik, hingga akhirnya meninggalkan Intan untuk menikah dengan wanita lain.
Selain itu, pada 21 September 2026 pukul 06.56 WIB, program siaran tersebut menampilkan informasi tentang Tiga Narapidana Termuda di Dunia. Dalam informasi tersebut narator menjelaskan secara rinci mengenai rekam jejak seorang anak laki-laki yang terlibat dalam kasus pembunuhan, yaitu Amarjeet berusia 8 (delapan) tahun, Eric Smith berusia 13 (tiga belas) tahun, dan Kedrowitz berusia 14 (empat belas) tahun.
Sebelumnya, pada 05 Oktober 2026, KPI Pusat mengundang MDTV untuk menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Klarifikasi ini dijadikan sebagai bahan pertimbangan KPI Pusat dalam rapat pleno penjatuhan sanksi yang digelar setelahnya.
Dalam rapat pleno penjatuhan sanksi tersebut, KPI Pusat menilai bahwa Program Siaran “Ada Apa Dengan Dunia” MDTV melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012 dan dijatuhi sanksi penghentian sementara.
“Ada sembilan pasal dalam P3SPS yang dilanggar dan semua itu terkait dengan kewajiban penghormatan hak privasi seseorang dalam siaran, perlindungan terhadap anak dan ketentuan penggolongan program siaran,” tegas Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, Senin (19/10/2026) di Kantor KPI Pusat.
Ia menambahkan informasi soal kehidupan pribadi terlebih sampai mengupas persoalan yang lebih privat (seks), sangat tidak pantas dan tidak layak ditayangkan dalam siaran.
“Sudah sangat jelas diatur dalam P3SPS bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang. Bahkan, masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada SPS Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan atau kerahasiaan masing masing pihak yang berkonflik,” jelas Amin Shabana.
Selain itu, lanjutnya, setiap program siaran terlebih berklasifikasi R (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas. “Jangan sampaikan program siaran kita justru yang membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran ini. ***