Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, saat mengikuti ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Bali, Sabtu (10/10/2026).

 

Bali -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung penuh Bali Joint Statement on Protection of Journalistic Works in the Digital and AI Era atau Pernyataan Bersama Bali tentang Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital dan AI yang disampaikan Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, di Bali, Sabtu (10/10/2026) lalu. Menurut KPI, pelindungan ini akan memberikan rasa adil sekaligus penghormatan terhadap hak para jurnalis dan juga kelompok produksi.

 

“Kami sangat mendukung pernyataan komitmen tersebut. Upaya pelindungan terhadap karya jurnalistik di era sekarang (digital dan AI) sangat penting untuk menjaga hak cipta para jurnalis dan komponen produksi jurnalistik yang telah bekerja mencari, mengolah, membuat serta mendistribusikan hasil karyanya secara murni atau orisinil,” kata Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, yang juga berkenan hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Ia juga sepakat dengan pernyataan Ketua Dewan Pers yang menyampaikan pentingnya pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel atas penggunaan, reproduksi, distribusi, serta pemanfaatan komersial karya jurnalistik oleh platform digital dan pengguna lainnya. Karenanya, KPI mendorong adanya dialog dan kerja sama antara berbagai pihak untuk menghasilkan solusi yang praktis termasuk melalui kerja sama dengan negara-negara ASEAN.

 

“Kita harus menguatkan dialog dan kerja sama agar permasalahan yang muncul, baik sekarang maupun yang akan datang, dapat terpetakan dan dicarikan jalan keluarnya,” kata Hasrul. 

 

Bali Joint Statement memuat sejumlah komitmen, antara lain pengakuan karya jurnalistik sebagai hasil kreasi intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan berkontribusi bagi kepentingan publik. Dalam forum ini, para peserta mendukung penerapan kerangka hak cipta nasional secara efektif dan, jika diperlukan, pengembangannya untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mengakses informasi.

 

Komitmen ini juga dalam rangka membangun ekosistem informasi digital yang adil dan berkelanjutan dengan menghormati kontribusi serta tanggung jawab para pencipta, distributor, dan pengembang teknologi.

 

“Kami menegaskan kembali komitmen untuk membangun ekosistem informasi digital yang adil dan berkelanjutan, di mana para pencipta, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi dan tanggung jawab masing-masing,” kata Ketua Dewan Peres Komarudin Hidayat pada saat menututp Bali Joint Statement.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyampaikan apresiasi kepada seluruh delegasi dan peserta, Dewan Pers Indonesia, serta para ahli internasional, pembicara, moderator, dan panelis yang telah berkontribusi dalam forum tersebut. Pihaknya berharap kolaborasi dan kepemimpinan negara-negara ASEAN dapat terus berlanjut untuk melindungi karya jurnalistik dan menyesuaikan rezim hak cipta dengan perkembangan era digital.

 

“Karya jurnalistik dapat menyebar ke seluruh dunia digital dalam hitungan detik. Kerja sama kita di kawasan untuk melindungi orang-orang di balik cerita tersebut harus sama kuat dan sama terhubungnya,” ujar Hermansyah.

 

Ia mengajak seluruh peserta melanjutkan dialog dan membangun kerja sama yang lebih erat agar gagasan yang dibahas selama forum dapat diwujudkan menjadi tindakan nyata. Menurutnya, kolaborasi regional menjadi bagian penting dalam membangun pelindungan karya jurnalistik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

 

“Marilah kita melanjutkan percakapan ini, membangun jembatan kerja sama yang lebih kuat, dan mengubah gagasan yang kita bagikan di Bali menjadi tindakan nyata,” pungkas Hermansyah.

 

Melalui Bali Joint Statement, komitmen bersama negara-negara ASEAN dalam melindungi karya jurnalistik di era digital dan kecerdasan buatan menjadi salah satu masukan penting bagi Indonesia dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Pembaruan regulasi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan teknologi sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi karya jurnalistik, dengan tetap memperhatikan kepentingan jurnalis, perusahaan pers, dan masyarakat dalam memperoleh informasi. ***