Jaring Masukan Publik Soal Penguatan Kewenangan Kelembagaan, KPI Pusat Manfaatkan Fitur Interaktif Kemenkum

Jakarta -- Aspek krusial yang tidak boleh ditinggalkan dalam proses pembahasan sebuah UU (Undang-Undang) adalah partisipasi publik. Jadi, ketika UU tersebut sudah disahkan, masyarakat sudah mengetahui dan menerima. Namun, untuk menghimpun partisipasi tersebut diperlukan wadah yang dapat diakses secara luas, mudah dan terdokumentasi.

 

Terkait hal itu, dalam konteks penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam pembahasan RUU Penyiaran, KPI Pusat menggandeng Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum (Kemenkum), guna menyerap masukan publik melalui inovasi terbarunya yakni fitur WhatsApp Blast.

 

“Kami berharap melalui fitur baru ini bisa lebih banyak partisipasi dan masukan masyarakat terkait RUU ini,” kata Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, saat membuka Kelompok Diskusi Terpumpun atau FGD bertajuk “Partisipasi Masyarakat terhadap Penguatan Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Kanal WhatsApp Blast” di Kantor KPI Pusat, Kamis (5/11/2026).

 

Selain menampung aspirasi publik, pemanfaatan fitur ini dalam upaya membuka ruang diskusi dan penjelasan hukum soal penyiaran. “Semisal ketika bicara soal sanksi bahwa yang lebih diutamakan adalah sanksi administrasi dan tidak mengarah ke pidana. Kami harap dukungan dari Kemenkum untuk ini,” ujar Muhammad Hasrul Hasan.

 

Ia juga menceritakan bahwa proses revisi UU Penyiaran sudah memakan waktu lama. Karenanya, KPI berharap revisi UU ini dapat dituntaskan dalam waktu dekat. “Kehadiran undang-undang baru ini adalah untuk kepentingan yang lebih besar yakin menjaga generasi kita,” kata Hasrul. 

Sementara itu, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan DJPP Kemenkum, Alexander Palti, mengatakan salah satu aspek yang penting dalam pembahasan rancangan UU harus terekspos ke masyarakat. Menurutnya, hal ini untuk meminimalisir adanya gugatan atau di judicial reiview (JR) setelah UU tersebut disahkan. 

 

“Sesuai dengan bunyi UU 13 tahun 2022 dalam Pasal 96 soal partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. masyarakat berhak memberikan pendapat baik tertulis maupun lisan terkait RUU dan ini bisa dilakukan secara daring atau online. Inilah maksud kehadiran kami disini,” jelasnya.  

 

Alexander menyatakan bahwa partisipasi masyarakat perlu dikelola dengan baik. Oleh karenanya, diperlukan akses yang dapat terpercaya, seragam dan interaktif. “Informasi sumbernya banyak tersebar di media dan salurannya tidak formal. Hingga tidak bisa ditelusuri juga sumbernya. Karena itu, dibutuhkan kanal untuk menampung dan umpan baliknya,” paparnya. 

 

Selain itu, lanjut Alexander, pemanfaatan teknologi komunikasi ini dapat menekan pembiayaan alias murah. Bahkan, jangkauan yang didapat dituju dari penggunaan fitur ini jauh lebih luas. 

 

“Harganya murah dan efektif. Tidak mengeluarkan banyak biaya. Tapi bisa menjangkau banyak audiens sampai ribuan orang. Kalau sosialisasi bisa ratusan juta dan random juga. Fitur ini bisa bermafaat sekali,” tandasnya.  

 

Dalam FGD ini, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, Komisioner KPI Pusat, Analisa, Amin Shabana, Aliyah, dan Fuji Samantha, serta Sekretaris KPI Pusat, Rhina Anita Ernita. Saat diskusi, disampaikan pelbagai kemungkinan dari penggunaan fitur tersebut termasuk mitigasi dan keabsahannya. Dari FGD ini kedua belah pihak berharap proses pembahasan RUU Penyiaran dapat berjalan dengan baik, transparan dan diterima masyarakat luas. ***/Foto: Agung R