Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, dalam satu kesempatan forum di Kantor KPI Pusat/Foto: Agung R

 

Jakarta -- Media arus utama seperti televisi dituding tidak memberi perhatian terhadap peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlangsung selama berbulan-bulan. Perlu diketahui bahwa di tengah dominasi media sosial dalam keseharian, televisi dan radio masih memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi mengenai peristiwa yang berdampak luas bagi publik.

 

Pandangan tersebut disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Tulus Santoso. Ketika sebuah peristiwa tidak muncul di media sosial, lanjutnya, bukan berarti media konvensional tidak memberitakannya. Bisa jadi, informasi tersebut telah disiarkan melalui televisi atau radio, tetapi tidak menjangkau linimasa seseorang.

 

“Tidak muncul di layar ponsel kita bukan berarti tidak ada pemberitaannya. Cobalah menonton televisi. Bisa jadi informasi yang kamu cari justru tersedia di sana,” ujar Tulus Santoso, Senin (12/10/2026) di Jakarta.

 

Fenomena ini menunjukkan adanya perbedaan antara informasi yang ada di media penyiaran dengan yang sampai kepada masing-masing individu melalui media sosial. Pasalnya, televisi dan radio mengandalkan dewan redaksi untuk memilih informasi, adapun media sosial menggunakan algoritma yang mempelajari kebiasaan pengguna untuk memilihkan informasi.

 

Akibatnya, masyarakat berisiko menyimpulkan suatu isu tidak mendapatkan perhatian media. Padahal pemberitaan mengenai isu tersebut mungkin telah disampaikan melalui saluran lain.

 

Kendati demikian, Tulus mengamini jika media sosial memang menawarkan kecepatan, kemudahan, dan interaksi langsung. Namun, linimasa seseorang bukanlah cerminan menyeluruh dari aktivitas pemberitaan media massa.

 

"Karenanya penilaian terhadap pemberitaan suatu isu sebaiknya tidak hanya didasarkan pada ada atau tidaknya informasi di media sosial. Masyarakat perlu memeriksa berbagai sumber, membandingkan informasi, serta melihat konteks dan fakta yang disampaikan," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Tulus yang juga Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, menyatakan bahwa bukan berarti setiap pemberitaan televisi otomatis benar dan seluruh media sosial tidak dapat dipercaya. Menurutnya setiap informasi tetap perlu diuji berdasarkan akurasi, verifikasi, konteks, dan kredibilitas sumbernya.

 

Hak atas informasi berkualitas

 

KPI senantiasa mengawal pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkualitas melalui penyiaran. Salah satu aspek pentingnya adalah memastikan informasi yang disampaikan kepada publik memperhatikan fakta dan prinsip-prinsip jurnalistik.

 

Terkait hal ini, Tulus mengatakan keberadaan televisi dan radio perlu dipahami sebagai bagian dari ekosistem informasi publik yang tetap relevan. Di tengah perubahan pola konsumsi media, penyiaran mempunyai tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu mengembangkan kebiasaan mengonsumsi informasi secara lebih kritis. Karena itu, kata Tulus, jangan terburu-buru menyatakan suatu isu diabaikan media hanya karena tidak menemukannya di linimasa sendiri. *