Jakarta – Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Aliyah menerima kedatangan jajaran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua pihak membahas mengenai progres Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran dan dampaknya terhadap perubahan fundamental wajah penyiaran di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Kamis, (29/10/2026).  

 

Aliyah menyampaikan perkembangan RUU Penyiaran ke depannya sedikit banyak akan mengubah pola hubungan antara KPI Pusat, KPI Daerah, termasuk juga dengan DPRD di Provinsi. Selain itu Aliyah memaparkan bahwa pembahasan dalam regulasi yang baru akan menjangkau persoalan pengaturan konten digital. Namun, dalam pengaturan tersebut juga membahas pembagian kewenangan antarlembaga, termasuk peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam menangani konten di platform digital.

Ketua Komisi I DPRD NTB, Muhammad Akri, menyoroti perubahan pola konsumsi media yang berdampak pada keberlangsungan lembaga penyiaran lokal. Menurutnya, televisi dan radio daerah menghadapi persaingan dengan platform digital yang semakin banyak digunakan masyarakat untuk mengakses informasi dan hiburan.

 

Dia memberi contoh lembaga penyiaran swasta lokal di NTB yang mulai memanfaatkan platform digital untuk menjangkau audiens. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa distribusi konten kini tidak lagi terbatas pada saluran penyiaran konvensional.

 

Kondisi ini menjadi tantangan bagi keberlangsungan industri penyiaran lokal sekaligus menuntut regulasi yang mampu menjawab perubahan ekosistem media. Keberadaan televisi dan radio daerah dinilai penting karena turut menyediakan informasi yang dekat dengan kebutuhan masyarakat setempat.

 

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD NTB lainnya, Humaidi, menyoroti keterbatasan kewenangan di tingkat provinsi dalam menghadapi perkembangan konten digital. Humaidi menilai, perubahan pola distribusi konten membutuhkan kejelasan pengaturan agar pengawasan dapat merespons persoalan yang muncul dalam ekosistem media baru.

Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi antara DPRD NTB dan KPI Pusat untuk membahas tantangan kelembagaan KPID sekaligus menyampaikan masukan mengenai arah regulasi penyiaran ke depan. Pengaturan yang lebih adaptif diharapkan tidak hanya menjawab perkembangan platform digital, tetapi juga tetap melindungi kepentingan publik dan keberlangsungan lembaga penyiaran di daerah.

 

Selain hal tersebut, kedua pihak membahas perkembangan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2026–2029. Muhammad Akri menyatakan Komisi I melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan secara profesional, objektif, dan transparan. Dari proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan 7 komisioner terpilih yang memiliki kapasitas, integritas, dan independensi dalam mengawal dunia penyiaran di NTB./ Ahmad Riyadi