Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis untuk Program Siaran “Silet” di INews TV, Jumat (24/1/2020). Program siaran ini kedapatan melakukan dua pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Dua pelanggaran itu terpantau KPI Pusat pada 3 Januari 2020 mulai pukul 09.33 WIB yakni berupa muatan a.n Panglima Langit yang meramal kehidupan Ashanty melalui mata batin. Temuan kedua didapat pada tayangan “Silet” tanggal 13 Januari 2020 mulai pukul 09.21 WIB yakni berupa video aksi seorang pria menangkap dan bermain-main dengan seekor ular king cobra.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan adegan ramalan tentang kehidupan seseorang dinilai mengabaikan aspek perlindungan anak dalam isi siaran dan melanggar aturan tentang kewajiban program siaran dengan klasifikasi R (Remaja) agar memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja.
“Ada dua pasal P3 yang diabaikan serta dua pasal di SPS yang dilanggar oleh tayangan tersebut,” tambahnya.
Menurut Mulyo, semestinya tayangan dengan klasifikasi R tidak boleh menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan mistik. “Tayangan yang diklasifikasikan R mestinya memenuhi unsur sebuah tayangan yang edukatif dan berisi pesan moral yang positif. Hal-hal seperti ini semestinya yang ditampilkan, jangan sebaliknya,” katanya.
KPI pernah mengeluarkan Surat Edaran tentang Program Siaran Infotainment di Lembaga Penyiaran Televisi Nomor 591/K/KPI/31.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019. Di dalam poin 6 huruf a di surat edaran itu ditegaskan bahwa siaran infotainmen tidak boleh menayangkan muatan Mistik, Horor dan Supranatural di bawah pukul 22.00 waktu setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 SPS.
Adegan berbahaya
Satu lagi adegan yang melanggar ditemukan KPI Pusat pada 13 Januari 2020 mulai pukul 09.21 WIB. Dalam program tersebut terdapat video aksi seorang pria menangkap dan bermain-main dengan seekor ular king cobra.
Menurut Mulyo, video tersebut mengabaikan kembali dua Pasal di P3 soal kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran dan ketentuan penggolongan program siaran. “Berdasarkan pemantauan kami, program siaran ini diklasifikasikan R atau Remaja. Artinya, program ini ditonton oleh para remaja dan mungkin anak-anak karena jam tayangnya di pagi hari,” ujarnya.
Selain itu, penayangan video itu melanggar aturan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja. Aturan ini terdapat dalam SPS KPI Pasal 15 Ayat (1).
Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Ada bahaya dalam tayangan yang berpotensi dicontoh oleh anak-anak dan remaja ketika muatan seperti itu ditayangkan pada jam yang semestinya memperhatikan kepentingan mereka. Anak-anak dan remaja dapat mempersepsikan bahwa perlaku seperti itu dapat dianggap wajar dan dicoba dilakukan.
“Kami meminta INews TV segera melakukan perbaikan internal dan memperhatikan aspek-aspek yang ada dalam P3SPS untuk meminimalisir adanya pelanggaran,” tandas Mulyo. ***