Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat teguran untuk program siaran infotainmen “Silet” di RCTI, Selasa, 7 Maret 2017. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, program yang bersangkutan kedapatan melanggar pada tayangan tanggal 16 Februari 2017 pukul 11.30 WIB.
Menurut penjelasan dalam surat sanksi KPI Pusat ke RCTI dijelaskan bahwa tayangan “Silet” menayangkan perseteruan antara Andi Soraya dengan mantan suaminya, yang di dalamnya terdapat muatan para pihak saling mengumbar aib secara rinci.
KPI Pusat menilai muatan permasalahan kehidupan pribadi tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
Tayangan tersebut telah melanggar Pasal 13, Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta RCTI untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***