Tgl Surat

20 Mei 2014

No. Surat

1090/K/KPI/05/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

"Pashmina Aisha"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron “Pashmina Aisha” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 22 April 2014 pada pukul 20.45 WIB.

 

Program tersebut menayangkan adegan seorang perempuan dewasa tengah memukul perut dan kaki temannya dengan menggunakan tongkat baseball. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pembatasan adegan kekerasan, perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

KPI Pusat meminta dalam waktu 7 (tujuh) hari ke depan sejak tanggal surat ini dikeluarkan, untuk membenahi Program Sinetron Pashmina Aisha yang sarat kekerasan mengingat banyak pihak mensinyalir program kekerasan menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap anak-anak dan remaja saat ini.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.