London – Lembaga regulasi penyiaran Inggris atau The Office Of Communication (OFCOM) resmi mencabut lisensi atas saluran televisi Rusia Today (RT) yang beroperasi di wilayahnya, pada Jumat (18/3/2022.)

RT merupakan media penyiaran yang berasal dari Rusia. Mengutip dari Reuters pencabutan lisensi pada media RT dilakukan OFCOM setelah pihaknya selesai melakukan 29 penyelidikan.

Dimana dalam penyelidikan tersebut disimpulkan bahwa jaringan RT yang dioperasikan oleh pemerintah Rusia bukanlah media penyiaran yang bertanggung jawab, karena keberpihakannya pada presiden Putin dalam menyampaikan informasi selama masa invasi Rusia ke Ukraina.

Hubungan dekat yang terjalin antara RT dan Rusia, membuat keduanya saling bekerjasama. Diketahui RT kerap kali menerima suntikan dana dari pemerintah Rusia.

Perwakilan OFCOM menyebut, jika lisensi RT tak segera dicabut dari wilayahnya maka dikhawatirkan RT akan di sebotase penuh oleh pemerintah Rusia dalam menyiarkan beritanya.

"Mereka telah mengakui bahwa RT didanai oleh negara Rusia, yang baru-baru ini menginvasi negara tetangga yang berdaulat," katanya.

Atas dasar inilah OFCOM mencabut lisensi dan melarang RT untuk menayangkan siaranya di Inggris. Tak hanya RT saja yang aksesnya dibatasi, OFCOM diketahui juga telah lebih dahulu mencabut lisensi dari ANO TV.

Bahkan Pemimpin Partai Buruh Inggris, Sir Keir Starmer juga ikut menyerukan larangan untuk perizinan Russia Today lantaran saluran media ini di duga menjadi alat propaganda pribadi Presiden Rusia Vladimir Putin.

RT sudah sejak dahulu kerap bermasalah dengan otoritas penyiaran Inggris, dimana pada 2019 lalu pihaknya di denda sebanyak 200.000 pound atau sekitar Rp 3.775 miliar (Dalam satuan GBR Rp 18.875 miliar) atas kasus ketidakberpihakan dalam menyampaikan informasi.

OFCOM menjelaskan dengan adanya pencabutan lisensi pada media Rusia diharap dapat meminimalisir adanya penyebaran kampanye disinformasi Kremlin di masa lalu, serta berita yang menyesatkan untuk masyarakat Inggris.

Pihaknya juga menambahkan, dengan dicabutnya lisensi pada dua media asal Rusia tersebut pihaknya dapat menyelamatkan warga Inggris dari ancaman informasi yang hoax atau berbahaya. Red dari berbagai sumber

 

 

 

 

 

 

Jakarta - Teknologi cloud Alibaba bekerja sama dengan Olympic Broadcasting Services (OBS), digunakan lebih jauh selama Olimpiade Musim Dingin Beijing 2022 ("Games") sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi penyiaran sekaligus memperkuat cakupan Games melalui pengalaman menonton yang lebih inovatif dan inklusif untuk penggemar olahraga secara global.

“Di tengah kondisi COVID-19, kemitraan kami dengan Alibaba Cloud terus mengubah cara kami dalam menyiarkan Olimpiade. OBS Cloud tidak hanya menawarkan efisiensi yang belum pernah ada sebelumnya untuk para penyiar, tetapi juga memberikan peluang tak terbatas untuk inovasi dan menghadirkan kegembiraan Olimpiade secara mulus kepada khalayak seluas mungkin," kata Yiannis Exarchos, OBS Chief Executive Officer, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).

Selama Olimpiade Beijing 2022, lebih dari 20 organisasi penyiaran menggunakan Live Cloud untuk menerima sinyal langsung multilateral dari Olimpiade baik dalam ultra-high definition (UHD) atau high definition (HD) melalui OBS Cloud. Live Cloud telah diperkenalkan sebagai layanan standar untuk RHB selama Olimpiade Musim Dingin Beijing 2022.

Dengan manfaat latensi rendah dan ketahanan tinggi, transmisi konten melalui cloud sedang dalam prosesnya untuk mengungguli metode distribusi lain dalam hal perluasan, fleksibilitas, dan biaya, yang mengarah pada peningkatan produktivitas secara signifikan bagi penyiar, di saat stabilitas, elastisitas, dan kelincahan cloud di seluruh dunia memastikan kualitas penyiarannya, bahkan selama lonjakan permintaan saat streaming langsung acara yang paling populer. 

Sebagai bagian dari Live Cloud, OBS juga memanfaatkan kelincahan yang ditawarkan oleh pengiriman cloud dengan mengimplementasikan aplikasi yang memungkinkan penyiar untuk memilih feed mana yang ingin mereka terima di waktu tertentu.

“Mentransmisikan konten langsung melalui cloud adalah sumber daya yang sangat berguna bagi penyiar yang tidak dapat menghadiri Olimpiade Musim Dingin secara langsung atau membayar investasi awal yang besar untuk infrastruktur di lokasi,” kata Selina Yuan, General Manager of International Business, Alibaba Cloud Intelligence. 

“Kami berharap teknologi cloud tidak hanya dapat mengurangi biaya yang terkait dengan penyiaran, tetapi juga meningkatkan cakupan Olimpiade Musim Dingin karena lebih banyak RHB yang bisa mengakses rekaman langsung dan memilih feed yang mereka sukai. Pada akhirnya, kami berharap lebih banyak penggemar olahraga di seluruh dunia dapat turut menikmati kegembiraan Olimpiade Musim Dingin,” tambahnya. Red dari  berbagai sumber

 

 

Moskow - Rusia memutuskan untuk menutup kantor biro penyiaran Jerman Deutsche Welle di Moskow. Hal tersebut diumumkan pada, Kamis  3 Februari 2022 lalu.

Penutupan Jerman Deutsche Welle dilakukan sebagai tanggapan atas larangan Berlin terhadap penyiaran saluran berbahasa Jerman  RT TV Rusia

Melansir Kyiv Post, 4 Februari 2022, Deutsche Welle menyebut bahwa keputusan itu sebagai hal yang  tidak masuk akal dan reaksi berlebihan. Pemerintah Jerman mengatakan langkah itu tidak memiliki dasar perbandingan apapun dengan keputusan Berlin tentang RT.

Menteri Kebudayaan Jerman Claudia Roth  “Saya mendesak pihak Rusia untuk tidak menyalahgunakan masalah perizinan RT untuk reaksi politik,” katanya.

Ketegangan antara Rusia dan Barat, diduga sebagai  salah satu penyebabnya muncul sejalan dengan meningkatnya. Pengumuman tersebut tengah menjadi sorotan karena Kremlin dianggap semakin bermusuhan terhadap media asing.

Dalam sebuah pernyataan kamis, Kementerian luar negeri Rusia mengatakan bahwa mereka  "menghentikan satelit dan penyiaran (output) Deutsche Welle lainnya" di wilayah Rusia.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menilai media Jerman sebagai "agen asing" dan tindakan selanjutnya akan diumumkan di masa depan. Deutsche Welle  memiliki layanan dalam 30 bahasa, termasuk bahasa Rusia.

Pada rabu lalu lembaga penyiaran Jerman mengumumkan larangan transmisi saluran RT DE karena kurangnya lisensi penyiaran.

Kepala Deutsche Welle Peter Limbourg mengatakan perintah itu adalah "reaksi tidak masuk akal dari pemerintah Rusia". "Bahkan jika pada akhirnya kami akan menutupnya, itu tidak akan mempengaruhi cakupan kami di Rusia - sebaliknya, kami akan secara signifikan meningkatkan cakupan kami," kata Limbourg.

Juri Rescheto, Kepala biro Deutsche Welle Moskow mengatakan dia telah diperintahkan untuk menutup biro itu pada Jumat pagi.

"Kami terkejut. Bagi kami semua di sini, berita ini sangat pribadi," katanya, dalam komentar yang dipublikasikan di situs media.

Sementara RT DE, baru saja beroperasi kurang dari seminggu, diblokir dari jaringan satelit Eropa pada 22 Desember atas permintaan otoritas Jerman. Namun masih bisa diakses melalui internet dan aplikasi seluler.

Menanggapi hal tersebut, RT DE mengatakan bahwa siaran itu disiarkan dari Moskow dengan lisensi penyiaran Serbia, yang memiliki hak siar di Jerman di bawah hukum Eropa.

Tetapi lembaga Jerman mengatakan saluran itu tidak memiliki  izin sah berdasarkan hukum Eropa. Red dari berbagai sumber

 

 

Jakarta -- Sekjen Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), M Rafiq menegaskan, disrupsi digital menghilangkan batas-batas geografi dan jenis-jenis media.

“Kita nggak tahu lagi sekarang, apa iya masih ada media audio, media video, media teks, karena sekarang semuanya campur-campur jadi satu,” ujar Rafiq, Senin (7/2/2022).

Dia sampaikan itu dalam diskusi di Konvensi Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2022 dengan tema “Membangun Kedaulatan Nasional Di Tengah Gelombang Digitalisasi Global” secara daring.

Akibatnya, kata Rafiq, itu mengubah peta persaingan media, cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkan data. Juga strategi promosi dan cara beriklan. Semua berubah kecuali regulasi.

“Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Perfilman, dan berbagai aturan terkait lainnya tetap sama,” jelas Rafiq.

Jadi, menurut Rafiq, kompetitor radio sekarang datang dari jauh atau tempat yang tidak pernah diduga sebelumnya. Dan persaingan atau pertandingan menjadi tidak seimbang dengan bermunculannya platform digital.

“Memang kenyataannya pertandingan jadi tidak seimbang. Jadi sekarang bukan lagi radio lawan radio bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian. Sekarang kompetitor radio itu adalah YouTube musik, joox, Google, Spotify, Twitter, Facebook, Instagram maupun SoundCloud,” katanya.

Menurut Rafiq, Radio harus mempunyai izin dan syarat tertentu, sementara platform digital bebas tanpa syarat dan izin apa pun.

“Radio harus punya Izin Stasiun Radio (ISR), harus punya Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP), harus patuh kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bayar Pajak Penghasilan (PPh), bayar biaya hak penggunaan frekuensi, menyatakan semua karyawan di BPJS kesehatan dan tenaga kerja, menggaji tidak boleh dibawah UMP, teman-teman di televisi tentu harus mendapatkan cap dari sensor dan lembaga sensor film,” kata dia.

“Saya tidak tahu apakah temen-temen di Mola dan di vidio.com misalnya juga diwajibkan mendapatkan stempel dari LSF. Yang pasti netflix tidak begitu, ya,” katanya.

Rafiq menambahkan, radio harus patuh kepada undang-undang no 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan patuh kepada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Telekomunikasi, dan lain sebagainya.

Sementara kompetitor yang datang dari negara-negara empat musim, negara-negara bersalju, mereka menikmati hangatnya matahari di negara Indonesia.

“Kalau mataharinya rada terik ya Alhamdulillah ada awan yang menaungi. Awan yang menaungi cukup besar dan kalau tetap terik, banyak payung yang melindungi mereka. Sangat bahagia hidup mereka di negara kita,” katanya.

Rafiq menegaskan penyiaran tampaknya tidak lagi berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga, akhirnya review atas regulasi mutlak diperlukan.

“Regulasi yang mengatur tentang konten pada Undang-Undang Penyiaran yang mengamanatkan dibentuknya KPI kemudian KPI menurunkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), ada Undang-Undang Pers yang mengamanatkan dibentuknya Dewan Pers dan pedoman pemberitaan, Undang-Undang perfilman, ada lagi lembaga sensor film, semua film bahkan film iklan harus lulus sensor, ada undang-undang telekomunikasi yang membuat lembaga penyiaran harus memiliki ISR selain IPP tentunya,” ujar Rafiq.

“Kemudian pengaturan siaran iklan bahwa lembaga penyiaran diwajibkan menyiarkan iklan layanan masyarakat, terbatas menyiarkan produk tembakau dan turunannya, dilarang menyiarkan minuman beralkohol dan mengatur penyiaran alat kontrasepsi,” tambahnya.

Rafiq menginginkan ada aturan tepat dalam platform digital maupun lembaga penyiaran. Yang penting kebebasan publik untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat tidak boleh diganggu gugat.

“Regulasi seperti apa sih yang kita perlu? Apakah lembaga penyiaran menjadi bebas seperti platform digital atau platform digital diminta untuk ikut aturan main yang selama ini kita patuhi, atau dibutuhkan aturan main baru yang fair dan logis buat keduanya?” Tanya Rafiq.

Sementara, Rafiq juga memaparkan data pengguna internet Indonesia. Penduduk Indonesia hanya 274 juta tapi smartphone yang connect 345 juta. Internet user 202 juta, pengguna aktif sosial media ada 170 juta.

Pertumbuhannya dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah penduduk hanya bertumbuh 2,9 juta tapi jumlah smartphone bertambah 4 juta. Pengguna internet bertambah 27 juta, pengguna sosial media bertambah 10 juta.

Tidak hanya itu, penduduk itu aktif di internet 8 jam 52 menit, nonton TV streaming dan broadcast 2 jam 50 menit, aktif di sosial media 3 jam 14 menit, dan media online 1 jam 38 menit.

Sementara untuk mendengarkan streaming musik lamanya 1 jam 30 menit, dan celakanya, kata dia, mendengarkan radio cuma tinggal 33 menit, podcast 44 menit, main games 1 jam 16 menit.

Aktivitas mereka di internet 98 persen lihat film, nonton vlogs 74,3 persen, mendengarkan joox dan spotify 84 persen, mendengarkan radio secara streaming 52,1 persen dan mendengarkan podcast 58 persen. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Istanbul  – Pengadilan Turki pada Sabtu (22/1/2022) memerintahkan jurnalis terkenal di negara itu, Sedef Kabas, untuk dipenjara sambil menunggu persidangan atas tuduhan menghina Presiden Tayyip Erdogan, lapor CNN Turki.

Kabas ditahan polisi sekitar pukul dua pagi waktu setempat (06.00 WIB) dan dibawa ke kantor polisi utama Istanbul sebelum dipindahkan ke gedung pengadilan utama kota.

Pepatah terkait istana yang diungkapkan Kabas baik di saluran televisi oposisi maupun di akun Twitter-nya menjadi dasar dugaan penghinaan.

Kecaman kepada wartawan berusia 52 tahun tersebut datang dari para pejabat pemerintah. "Kehormatan kantor kepresidenan adalah kehormatan negara kami... Saya mengutuk penghinaan vulgar yang dilakukan terhadap presiden kami dan kantornya," Fahrettin Altun, kepala Direktorat Komunikasi Turki, menulis di Twitter.

Senada dengan Altun, Menteri Kehakiman Abdulhamit Gül mengatakan bahwa kata-kata Kabas merupakan "pernyataan yang tidak berbudi dan melanggar hukum.”

Yang Terjadi

Dalam siaran langsung di Tele 1, Sedef Kabas mengatakan, "Ada pepatah, 'Kepala yang dimahkotai menjadi lebih bijaksana,' tetapi kita melihat bahwa hal itu tidak benar. Sebaliknya ada pepatah, izinkan aku tidak mengatakannya [seperti itu], biarkan aku menyebutnya 'ternak'. Dia tidak akan menjadi raja. Istana itu akan menjadi lumbung."

Tak lama, Presiden RTÜK (Dewan Tinggi Radio dan Televisi Turki) Ebubekir Sahin mengumumkan di akun Twitter-nya bahwa "penyelidikan" telah diluncurkan.

Kantor Kejaksaan Kepala Anatolia juga memprakarsai sebuah penyelidikan dengan instruksi kepada Direktorat Cabang Keamanan untuk menyiapkan laporan dengan memeriksa siaran yang relevan dari program televisi tersebut.

Simpati berdatangan dari dalam negeri Turki. Salah satunya dari Muharrem Erkek, Wakil Ketua CHP untuk Urusan Hukum dan Pemilihan, yang mendukung Kabas di akun Twitternya dan menyebut penangkapan itu sebagai hasil sistem “yang mengerikan” yang dikenal sebagai “fasisme.”

Sudah Ribuan

Ribuan orang telah didakwa dan dijatuhi hukuman atas kejahatan menghina Erdogan dalam tujuh tahun sejak ia berganti posisi dari perdana menteri menjadi presiden.

Sejak 2014, tahun Erdogan menjadi presiden, 160.169 investigasi diluncurkan karena penghinaaan presiden, dengan 35.507 kasus diajukan dan ada 12.881 hukuman. Red dari kabarindo.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.