Washington - Federal Communications Commission (FCC) atau Komisi Penyiaran Amerika Serikat, meminta Apple dan Google menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka, yakni App Store dan Google Play Store. Melansir CNN, hal ini karena TikTok dinilai bermasalah dari segi keamanan data.

Brendan Carr, salah satu komisaris FCC membagikan surat yang menjelaskan potensi bahaya keamanan data TikTok melalui akun Twitternya, @BrendanCarrFCC pada 28 Juni lalu.

"TikTok bukan hanya aplikasi video biasa. Itu hanya kulit luarnya. Aplikasi ini mengumpulkan sedikit demi sedikit data sensitif, menurut laporan baru yang sedang diperiksa di Beijing," tulis Carr dalam surat yang diunggah melalui Twitternya.

"Saya telah meminta Apple dan Google untuk menghapus TikTok dari aplikasi mereka karena pola praktik datanya yang sembunyi-sembunyi," lanjutnya.

Pada intinya, dalam surat tersebut Carr menjelaskan bahwa TikTok ialah alat pengawasan canggih yang mengumpulkan sejumlah besar data pribadi dan sensitif. 

"Memang, TikTok mengumpulkan semuanya, mulai dari riwayat pencarian dan penelusuran hingga pola penekanan tombol dan pengenalan biometrik, termasuk sidik wajah yang menurut para peneliti mungkin digunakan dalam teknologi pengenalan wajah dan cetakan suara yang tidak terkait," sebagaimana tertulis dalam surat.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa TikTok juga mengumpulkan data lokasi, draft pesan, dan metadata, bahkan teks, gambar, dan video yang disimpan di papan klip perangkat. Atas dasar tersebut, penilaian bahwa TikTok mengumpulkan data pribadi dan sensitif muncul.

Menurut Carr, China tengah mengembangkan beberapa kemampuan pengawasan paling invasif dan ada di mana-mana di dunia untuk mempertahankan kendali otoriter.

Carr juga menambahkan banyak bukti pelanggaran TikTok sejak 2020 hingga sekarang. Salah satunya, pada Maret 2022, dalam temuan laporan yang memuat hasil wawancara dengan karyawan dan mantan karyawan TikTok. 

Narasumber mengungkapkan bahwa TikTok mendelegasikan keputusan penting kepada pejabat ByteDance di Beijing dan seorang karyawan diminta untuk memasukkan informasi sensitif ke dalam domain .cn yang merupakan domain tingkat atas dan dioperasikan oleh Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi Pemerintah China.

Di sisi lain, pernyataan para petinggi Amerika Serikat (AS) terkait tingkat keamanan dari aplikasi tersebut juga dimuat dalam surat ini.

Meski data penduduk AS yang menggunakan aplikasi tersebut telah dipindahkan ke Oracle yang juga berkedudukan di AS, menurut Carr, hal tersebut tidak mengubah apa-apa. Pasalnya, data-data tersebut masih dapat diakses dari Beijing.

Sementara pernyataan dari TikTok terkait hal ini menjelaskan, "Seperti banyak perusahaan global, TikTok memiliki tim teknik di seluruh dunia," jelas TikTok dalam CNN (29/6). 

"Kami menggunakan kontrol akses seperti enkripsi dan pemantauan keamanan untuk mengamankan data pengguna, dan proses persetujuan akses diawasi oleh tim keamanan kami yang berbasis di AS. TikTok secara konsisten mempertahankan bahwa teknisi kami di lokasi di luar AS, termasuk China, dapat diberikan izin akses ke data pengguna A.S berdasarkan kebutuhan di bawah kontrol ketat tersebut,” tambahnya. Red dari www.thefineryreport.com 

 

ISTANBUL - Turki memutus akses lembaga penyiaran publik dari Jerman dan Amerika Serikat, yaitu Deutsche Welle dan Voice of America karena kedua lembaga penyiaran itu menolak ikut aturan penyiaran Turki, seperti laporan France24, Jumat (1/7/2022).

Pengadilan Ankara memblokir akses ke Deutsche Welle (DW) dan Voice of America (VOA) pada Kamis (30/6) malam, setelah keduanya menolak mengajukan izin penyiaran lokal yang disyaratkan oleh peraturan yang diperkenalkan tahun ini oleh Turki yang berdaulat.

Kedua lembaga penyiaran berpendapat, lisensi lokal yang dikeluarkan oleh regulator media RTUK Turki akan melanggar independensi mereka dan memungkinkan Ankara untuk menyensor konten mereka.

Pendukung hak asasi mengatakan, keputusan Turki makin menekankan erosi kebebasan berekspresi menjelang pemilihan umum tahun depan, pemerintahan dua dekade terberat Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Ini juga mengancam akan memicu ketegangan baru dalam hubungan Turki dengan dua sekutu dan mitra dagang terpentingnya di Barat

Penyiaran terblokir beberapa jam setelah pertemuan puncak NATO. Dalam pertemuan itu, Erdogan menuai pujian dari Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden karena mencabut keberatannya terhadap Swedia dan Finlandia yang bergabung dengan aliansi pertahanan Barat.

Departemen Luar Negeri AS mengkritik aturan baru ketika mereka pertama kali berlaku pada Februari, menekankan bahwa "media yang bebas sangat penting untuk demokrasi yang kuat".

Peraturan media baru berlaku untuk penyedia konten audio dan video Turki di luar negeri.

Pada Jumat (1/7), kedua portal berita itu tidak dapat diakses di Turki tanpa menggunakan teknologi VPN yang menyembunyikan lokasi pengguna.

Keduanya membagikan instruksi di akun media sosial mereka tentang penggunaan VPN untuk mengakses konten mereka.

Direktur Jenderal Deutsche Welle (DW) Peter Limbourg mengatakan, agensinya menolak untuk mengajukan lisensi Turki karena akan merugikan penyiaran independen.

"Dalam korespondensi ekstensif kami, serta dalam percakapan pribadi dengan kepala badan pemantau media, kami menjelaskan mengapa DW tidak dapat mengajukan izin semacam itu," kata Limbourg dalam sebuah pernyataan.

"Misalnya, media berlisensi di Turki wajib menghapus konten online yang menurut RTUK tidak pantas. Ini tidak dapat diterima untuk organisasi media independen," tambahnya.

"DW akan mengambil tindakan hukum terhadap larangan akses yang sekarang diberlakukan."

Pendukung kebebasan pers dan oposisi semakin khawatir tentang erosi kebebasan media yang dirasakan di Turki, di mana sebagian besar media berita berada di tangan pengusaha yang ramah pemerintah atau dikendalikan oleh negara.

Erol Onderoglu dari Reporters Without Borders menyebut pemotongan akses itu sebagai "keputusan bermasalah" yang bertujuan membantu partai berkuasa Erdogan menjelang pemilihan.

Ilhan Tasci, anggota regulator media Turki yang mewakili partai oposisi utama CHP, mengatakan keputusan itu mempertanyakan apakah Turki masih "demokrasi maju".

Turki, tempat sejumlah jurnalis dipenjara sejak kudeta yang gagal pada 2016, berada di peringkat 149 di antara 180 negara dalam indeks kebebasan pers Reporters Without Borders.

Pada konferensi pers Kamis (30/6) setelah KTT NATO, Erdogan tampak sangat marah dengan saran bahwa dia memberangus pers.

"Di negara saya saat ini, tidak ada jurnalis yang dipenjara karena opini mereka. Yang ada hanya kasus kriminal," kata Erdogan.

Partai AKP yang berkuasa di Erdogan juga ingin mengesahkan undang-undang lain yang dapat membuat orang dikurung selama tiga tahun karena menyebarkan "disinformasi", RUU yang diprotes oleh organisasi jurnalis.

Pemerintah mengatakan akan memperdebatkan RUU itu pada Oktober, menghentikan upaya sebelumnya untuk mempercepatnya melalui parlemen.

Direktur Jenderal Deutsche Welle (DW) Peter Limbourg mengatakan, agensinya menolak untuk mengajukan lisensi Turki karena akan merugikan penyiaran independen.

"Dalam korespondensi ekstensif kami, serta dalam percakapan pribadi dengan kepala badan pemantau media, kami menjelaskan mengapa DW tidak dapat mengajukan izin semacam itu," kata Limbourg dalam sebuah pernyataan.

"Misalnya, media berlisensi di Turki wajib menghapus konten online yang menurut RTUK tidak pantas. Ini tidak dapat diterima untuk organisasi media independen," tambahnya.

"DW akan mengambil tindakan hukum terhadap larangan akses yang sekarang diberlakukan."

Pendukung kebebasan pers dan oposisi semakin khawatir tentang erosi kebebasan media yang dirasakan di Turki, di mana sebagian besar media berita berada di tangan pengusaha yang ramah pemerintah atau dikendalikan oleh negara.

Erol Onderoglu dari Reporters Without Borders menyebut pemotongan akses itu sebagai "keputusan bermasalah" yang bertujuan membantu partai berkuasa Erdogan menjelang pemilihan.

Ilhan Tasci, anggota regulator media Turki yang mewakili partai oposisi utama CHP, mengatakan keputusan itu mempertanyakan apakah Turki masih "demokrasi maju".

Turki, tempat sejumlah jurnalis dipenjara sejak kudeta yang gagal pada 2016, berada di peringkat 149 di antara 180 negara dalam indeks kebebasan pers Reporters Without Borders.

Pada konferensi pers Kamis (30/6) setelah KTT NATO, Erdogan tampak sangat marah dengan saran bahwa dia memberangus pers.

"Di negara saya saat ini, tidak ada jurnalis yang dipenjara karena opini mereka. Yang ada hanya kasus kriminal," kata Erdogan.

Partai AKP yang berkuasa di Erdogan juga ingin mengesahkan undang-undang lain yang dapat membuat orang dikurung selama tiga tahun karena menyebarkan "disinformasi", RUU yang diprotes oleh organisasi jurnalis.

Pemerintah mengatakan akan memperdebatkan RUU itu pada Oktober, menghentikan upaya sebelumnya untuk mempercepatnya melalui parlemen. Red dari berbagai sumber/kompas.tv

 

 

Busan - Hak-hak penyandang disabilitas menjadi perhatian Pemerintah Korea Selatan. Di antaranya dengan membuka akses agar para penyandang disabilitas bisa berkarya di bidang media dan memfasilitasi mereka agar bisa mengikuti perkembangan berita.

Pada 3 Juni 2022, rombongan wartawan di bawah program ‘Indonesia Next Generation Journalist Network on Korea’ berkesempatan menyambangi kantor Community Media Foundation di Busan, Korea Selatan. Yayasan ini didanai dari kocek Pemerintah Korea Selatan.

Di tempat ini, tersedia pelatihan bagaimana membuat video dan menyiarkannya. Ada juga fasilitas penyewaan alat-alat untuk merekam video. Community Media Foundation juga menggelar acara bagi komunitas penyandang disabilitas.

Community Media Foundation beroperasi di 10 Kota di Korea Selatan. Rencananya, fasilitas seperti ini akan dikembangkan menjadi total 20 kota, yang bisa diakses siapa pun, baik yang berstatus anggota Community Media Foundation, mau pun tidak. 

Community Media Foundation di Busan mengembangkan program TV untuk tunanetra. Dalam program itu, terdengar narasi yang memberikan keterangan secara detail sehingga para difabel netra bisa benar-benar membayangkan apa yang sedang tampil di televisi saat itu.  

Diperkirakan saat ini ada sekitar 2 juta penyandang tunanetra di Korea Selatan. Community Media Foundation juga mengembangkan teknologi bagi penyandang tuna rungu.

Para penyandang tunarungu bisa mengikuti perkembangan berita dengan melihat televisi yang sudah ditanam program artificial intelijen, yang akan menterjemahkan ke dalam bahasa isyarat isi tayangan televisi, yang sedang ditonton.  

“Uang investasi yang dikucurkan untuk membangun teknologi bagi para penyandang disabilitas ini sekitar 16 miliar won (Rp 184 miliar), yang dikucurkan sejak awal pendiriannya,” kata Cho Hyowon, Asisten Manajer dari Departemen Akses Media Community Media Foundation kepada Tempo.    

Selain memfasilitasi para penyandang disabilitas, Community Media Foundation juga memberikan bantuan ke lansia karena dinilai akses mereka ke media dinilai lebih sedikit. Beberapa fasilitas yang diberikan Community Media Foundation adalah penyewaan ruang studio rekaman untuk televisi, menyediakan studio bagi para penyandang tunanetra untuk mendengarkan film dan ruang latihan siaran radio. Semua fasilitas tersebut bisa digunakan warga secara cuma-cuma. Red dari tempo.co dan berbagai sumber

 

 

Seoul - Dua lagu baru BTS yang masuk dalam album Proof - baru akan dirilis Jumat (10/6/2022) - tidak lulus sensor setelah dievaluasi oleh lembaga penyiaran di Korea. 

Dua lagu terbaru BTS , yaitu Born Singer dan Run BTS dilarang ditayangkan di stasiun televisi di Korea Selatan. Alasannya, mengutip terjemahan dari akun Twitter @btsbaragi_jk, karena mengandung lirik yang sensitif. Lirik sensitif biasanya mengacu pada penggunaan kata atau kalimat sumpah serapah atau kata vulgar. 

Sekadar catatan, Born Singer tidak sepenuhnya lagu baru karena lagu tersebut dibuat saat BTS baru debut pada 2013, tidak ada dalam album resmi, dan hanya dipublikasikan di aplikasi Soundcloud. Lagu tersebut merupakan adaptasi dari lagu Born Sinner yang dinyanyikan rapper Amerika J Cole, juga pada tahun yang sama. Setelah nantiProof dirilis, Born Singer juga bisa didengarkan di Spotify. 

Adapun lagu baru lainnya, yaitu For Youth, juga masih dalam evaluasi pihak penyiaran. Pasalnya, 30 detik pertama lagu tersebut mengandung efek suara konser dan lirikya juga tidak dicantumkan. Adapun Yet to Come yang menjadi lagu andalan album antologi Proof dikatakan lulus sensor.

Ini bukan pertama kalinya lagu BTS dilarang dinyanyikan di stasiun televisi di Korea. Belasan lagu supergrup tersebut juga pernah mengalami hal serupa, antara lain BTS Cypher 3: Killer, Go Go, Dope, Converse High, Ma City, Nevermind, Boys With Fun, Sea, dan Whalien 52. Alasan pelarangan mayoritas karena bahasa yang vulgar. 

Sementara itu, lagu Permission to Dance juga pernah dilarang, tapi bukan di stasiun televisi, melainkan di pusat kebugaran (gym) di Seoul pada akhir tahun lalu. Alasannya untuk mencegah penyebaran coronavirus. 

Pelarangan lagu-lagu K-pop untuk dibawakan atau ditampilkan di stasiun televisi sudah sering terjadi, baik karena alasan bahasa yang vulgar maupun untuk alasan sepele seperti penggunaan nama merek tertentu, gerakan tari yang eksplisit, hingga penggunaan bahasa Jepang. Untuk nama merek, sebagian grup sengaja mengubah liriknya demi bisa tetap tampil secara langsung di televisi. Red dari berbagai sumber/sindonews

 

 

 

STRASBOURG - Uni Eropa (UE) akan melarang siaran dari tiga lembaga penyiaran milik pemerintah Rusia sebagai bagian dari paket sanksi keenam atas invasi Moskow di Ukraina. Demikian menurut kepala eksekutif UE pada Rabu (4/5/2022).

"Mereka dilarang mendistribusikan konten lagi di Uni Eropa, dalam bentuk apa pun, baik melalui kabel, via satelit, di internet, atau aplikasi ponsel cerdas," kata Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen di hadapan anggota dewan di Strasbourg.

Ia menyebut ketiga saluran TV itu sebagai corong yang gencar menyuarakan kebohongan dan propaganda (Presiden Rusia Vladimir) Putin. "Kami seharusnya tidak memberi mereka panggung lagi untuk menyebarkan kebohongan ini," katanya.

Di sisi lain, Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani dekret mengenai sanksi balasan ekonomi untuk menanggapi apa yang disebut Kremlin aksi tak bersahabat dari negara asing dan organisasi internasional tertentu, Selasa (3/5/2022). Dalam dokumen itu tidak disebutkan secara terperinci individu atau lembaga mana saja yang terkena sanksi.

Menurut dekret, Rusia akan melarang ekspor produk dan bahan material bagi individu dan lembaga. Dekret juga mencakup larangan transaksi dengan individu dan perusahaan asing serta izin bagi rekanan Rusia untuk tidak memenuhi kewajiban terhadap mereka.

Berdasarkan dekret, pemerintah Rusia memiliki 10 hari untuk menyusun daftar individu dan perusahaan asing yang akan dikenai sanksi. Pemerintah juga akan menentukan kriteria tambahan untuk sejumlah transaksi yang dapat dijadikan subjek pembatasan. Red dari reuters dan republika

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.