Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi peringatan pada Indosiar, RCTI, Trans TV, Trans7 dan Metro TV perihal tayangan iklan “3 Always On Versi Perempuan” yang ditayangkan oleh stasiun tersebut pada tanggal 13 Mei 2013 pukul 07.14 WIB di Indosiar, tanggal 18 Mei 2013 pukul 18.51 WIB di Metro TV, tanggal 14 Mei 2013 pukul 13.29 WIB di RCTI, Trans7 pada tanggal 13 Mei 2013 pukul 07.19 WIB, dan Trans TV pada tanggal 13 Mei 2013 pukul 10.12 WIB..

Menurut KPI Pusat dalam surat teguran kepada masing-masing stasiun televisi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, iklan tersebut telah melakukan pelanggaran yakni dengan menampilkan narasi tentang kebebasan yang berisi di antaranya kalimat: "Katanya aku bebas berekspresi, tapi selama rok masih di bawah lutut." dan "Hidup ini singkat, mumpung masih muda, nikmati sepuasnya, asal jangan lewat dari jam 10 malam."

Selain kalimat percakapan di atas, pada akhir iklan juga ditayangkan adegan berpelukan seorang perempuan dengan seorang pria yang mengesankan tidak menggunakan baju. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja serta norma kesopanan,” kata Nina Mutamainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat kepada kpi.go.id.

KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 495/K/KPI/08/12 tertanggal 9 Agustus 2012 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV (surat terlampir). Dalam surat tersebut, KPI Pusat telah meminta Saudara untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada narasi dan adegan dalam siaran iklan sebagaimana dimaksud di atas.

“Kami memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1),” kata Nina.

Dalam suratnya, KPI Pusat meminta semua stasiun televisi agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Foto berita utama diambil dari wordpress.com/google

Jakarta – KPI dan Dewan Pers secepatnya akan duduk bersama guna mengelaborasi masalah-masalah terkait penggunaan media penyiaran atau frekuensi publik untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Akan juga dibahas persoalan-persoalan menyangkut pengkategorian program jurnalistik yang sesuai dalam program televisi. Rencananya, minggu depan, KPI bersama-sama Dewan Pers akan menyelenggarakan forum dialog dengan mengundang semua stakeholder membahas persoalan yang disebutkan di atas.

Kesepakatan tersebut disampaikan usai pertemuan KPI Pusat yang dihadiri antara lain Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagyo, Dadang Rahmat Hidayat, dan Nina Mutmainnah, dengan Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, di kantor KPI Pusat, Selasa, 14 Mei 2013.

Ezki Suyanto mengatakan, rencana pertemuan dalam bentuk dialog tersebut tidak hanya menyangkut persoalan satu atau dua lembaga penyiaran saja, tapi semuanya. Pasalnya, kasus yang sama juga terjadi di sejumlah lembaga penyiaran. “Hal ini harus secepatnya dibicarakan dengan lembaga penyiaran,” katanya.

Disela-sela pertemuan tadi siang, Imam Wahyudi menyatakan apa yang sudah dilakukan KPI  dengan memanggil pimpinan lembaga penyiaran tersebut untuk diklarifikasi sudah tepat. Tindakan tersebut bentuk dari peringatan dini atau early warning bagi lembaga penyiaran lainnya. “Apa yang disampaikan KPI akan jadi masukan untuk kami. Sudah ada diskusi antara kami menyangkut hal ini. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

KPI dan Dewan Pers berencana membuat mekanisme atau prosedur yang jelas jika kasus-kasus menyangkut hal ini terjadi dan ini juga berkaitan dengan kasus-kasus lain yang persoalannya menyinggung kewenangan penindakan di kedua lembaga.

Pertemuan antara KPI Pusat dan Dewan Pers tadi siang itu, secara khusus membahas masalah aduan ke KPI yang datang dari kelompok masyarakat terkait isi rekaman pembicaraan dengan dugaan penggunaan media penyiaran atau frekuensi untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

Pekan lalu, KPI Pusat mengundang Direktur Utama (Dirut) dua lembaga penyiaran yakni RCTI (Hary Tanoesoedibjo) dan Indovision (Rudy Tanoesudibjo) untuk klarifikasi sehubungan dengan aduan masyarakat tentang beredarnya rekaman dugaan percakapan tentang rapat Partai Hanura yang di dalamnya melibatkan nama kedua lembaga penyiaran tersebut. Sayangnya, kedua Dirut berhalangan hadir.

Rencananya, KPI akan memanggil kembali kedua pimpinan lembaga penyiaran untuk mendapatkan klarifikasi langsung mengenai masalah tersebut. Klarifikasi dari keduanya dinilai sangat penting untuk mendapatkan jawaban yang jelas. “Kami akan kembali memanggil kedua Dirut untuk kami dengarkan secara langsung klarifikasinya,” kata Ezki Suyanto. Red

Nusa Dua – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2013 di Hotel Ayodya Nusa Dua Bali dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Joko Suyanto, Senin, 1 April 2013. Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring.

Dalam sambutannya, Joko Suyanto, menyampaikan harapan penyiaran dapat membantu pembangunan Indonesia. Menurutnya, peran penyiaran atau media yang luas jangkauannya dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Masyarakat sangat tergantung dengan konsumsi informasi. Sebagian besar kehidupannya dituntun dan diarahkan oleh dahsyat informasi. Disinilah letak peran KPI dan stakeholder yang bergerak di bidang penyiaran,” paparnya.

Menurut Joko, aktifitas penyiaran berorientasi pada publik. Walau dimiliki oleh berbagai pihak, namun fungsinya tetap berorientasi pada publik. Kesetaraan informasi diperlukan ditengah iklim kebebasan penyiaran seperti ini. “Penyiaran yang bebas saja tidak cukup tapi perlu kesetaraan informasi,” kata mantan Panglima TNI.

Tifatul Sembiring menyatakan peranan KPI sangat penting dan diperlukan. Selain itu, lembaga penyiaran ataupun stakeholder terkait diharapkan politisi dari PKS untuk membuat konten yang sehat dan berkualitas untuk masyarakat. “Saya menginginkan media bisa professional, santun dan bermanfaat buat orang banyak,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto menyampaikan sambutan dan mengucapkan selamat datang untuk semua peserta serta tamu undangan. Dia mengungkapkan sejumlah agenda terkait isu-isu penyiaran akan dibahas dalam Rakornas kali ini. Red

  

Jakarta - Maraknya pemberitaan mengenai konflik Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau seluruh stasiun televisi agar memperhatikan ketentuan penghormatan atas hak privasi, perlindungan anak, penghormatan atas norma agama serta kesopanan yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012 dalam proses pembuatan/penayangan berita atau informasi yang berkaitan dengan konflik tersebut.

Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauannya yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Jumat, 12 April 2013 di Jakarta. Surat imbauan itu dilayangkan pada 11 stasiun televisi yaitu ANTV, RCTI, Global TV, PT Cipta TPI, Trans TV, Trans7, Indosiar, SCTV, TV One, Metro TV dan TVRI.

Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan, pihaknya banyak menerima pengaduan masyarakat yang keberatan atas penayangan pemberitaan atau informasi atas konflik tersebut. Pemberitaan atau informasi yang disampaikan semakin mempertajam konflik dan mendorong para pihak membuka aib masing-masing pihak yang berkonflik. “Selain itu, pemberitaan atau informasi yang disampaikan telah memperburuk, merusak reputasi, dan menghakimi objek berita serta disiarkan pada jam tayang anak,” jelasnya.

Dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012 dijelaskan pedoman dalam  pembuatan/penayangan berita atau informasi terkait konflik di atas. Dalam aturan itu dinyatakan bahwa program siaran wajib memberikan perlindungan atas anak, menghormati hak privasi dan kewajiban tunduk pada ketentuan-ketentuan tentang masalah kehidupan pribadi, di antaranya; tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan, tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan, tidak mendorong pihak yang terlibat konflik membuka aib, tidak berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja, tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan, serta tidak menghakimi objek yang disiarkan. 

Karena itu, lanjut Nina, KPI Pusat meminta semua lembaga penyiaran tersebut agar P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Red

Jakarta –KPI Pusat akhirnya memberhentikan sementara program acara “Dahsyat” di RCTI selama 3 (tiga) hari penayangan. Penghentian sementara ini diberikan kepada “Dahsyat” terkait pelanggaran tanggal 24 Desember 2012 pukul 06.47 WIB. Penghentian sementara ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 27 Februari 2013.

Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat penghentian sementara yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dan diserahkan secara langsung dalam pertemuan dengan perwakilan RCTI di kantor KPI Pusat, Selasa, 5 Maret 2013.

Dikatakan Mochamad Riyanto dalam pertemuan bahwa keputusan penghentian sementara ini telah melalui proses rapat pleno dan ini bagian dari prosedur yang KPI lakukan. Menurutnya, tujuan pemberian sanksi bukan soal menghukum tapi melakukan suatu perubahan. “Jika soal agama, ini jadi perhatian, ini sangat sensitif. Silakan hak jawab diberikan tertulis dan berikan hal yang baru bagi kami dan ada perbaikan,” katanya.

Sementara itu, Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat menjelaskan waktu penghentian sementara bisa dipilih antara tanggal 6 sampai 20 Maret 2013. “Pelaksanaan sanksi wajib dilaporkan ke kami. Dan, tidak membuat program sejenis selama dihentikan serta tidak dipindahkan waktu jam tayangnya selama tiga hari penghentian,” tegasnya dalam pertemuan tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, proses pemberian sanksi kepada Dahsyat sangat moderat, melihat kasusnya yang sangat sensitif. “Pihak RCTI harusnya menyadari hal-hal yang bisa ditayangkan live dan tidak,” katanya. Tidak lupa dirinya juga memberi apresiasi pada Dahsyat terkait apa yang telah dilakukan belakangan ini.

Di surat sanksi dijelaskan pelanggaran yang dilakukan program Dahsyat yakni ditayangkannya adegan Raffi Ahmad bertanya kepada  bintang tamu, Chef Renne Tanjung, “Kamu Natal nggak?” dan kemudian Chef Renne menjawab: “Nggak!” Lalu Raffi bertanya, “Kamu nggak Natal ya?” Chef Renne menjawab, Nggak, saya Islam prose*an.” Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan perlindungan anak dan remaja.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 7 dan 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 6, Pasal 7 huruf a, dan 15 ayat (1).

Selain pelanggaran di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lainnya pada program yang ditayangkan tanggal 27 Desember 2012. Pelanggaran yang dimaksud adalah penampilan Grup “Duo Racun” saat menyanyikan lagu berjudul “Dari Hongkong” yang menampilkan gerakan tubuh dan atau tarian erotis dengan mengeksploitasi tubuh bagian bokong dan pinggul. Selain itu, ditampilkan adegan Limbad yang melakukan atraksi memasukkan paku ke dalam lubang hidung.

Program ini telah mendapatkan surat teguran tertulis No. 230/K/KPI/V/09 tertanggal 6 Mei 2009 dan surat teguran tertulis No. 650/K/KPI/11/10 tertanggal 4 November 2010. KPI Pusat juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 8 Februari 2013. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.