Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberhentikan sementara program acara “Inbox” SCTV selama 1 (satu) hari penayangan terkait pelanggaran pada tayangan 7 Januari 2013 pukul 07.07 WIB. Demikian dikatakan Koordinator bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah, di dampingi Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, pada saat pertemuan dengan SCTV, Selasa, 5 Maret 2013.
Penghentian sementara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 27 Februari 2013.
Nina menambahkan waktu pelaksanaan sanksi bisa dilaksanakan SCTV antara tanggal 6 – 20 Maret 2013. “SCTV wajib melaporkan ke KPI kapan pelaksanaan sanksi tersebut akan dilaksanakan di antara tanggal tersebut,” katanya kepada wakil SCTV yang dihadiri langsung Corporate Secretary, Hardjianto.
Sementara itu, Ezki Suyanto mempersilahkan SCTV membuat surat hak jawab jika keberatan dengan keputusan ini. “Jika ada keberatan dari SCTV, kami tunggu suratnya. Nanti akan kami bahas dalam rapat pleno dengan argumen di luar waktu klarifikasi. Ini berlaku untuk semua lembaga penyiaran,” tegasnya.
Terkait dengan keputusan tersebut, pihak SCTV menyatakan akan segera menyampaikannya ke manajemen.
Dalam surat sanski penghentian yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto disebutkan pelanggaran yang dilakukan “Inbox” yakni ada ditampilkannya adegan dari para host yang melecehkan seorang perempuan lanjut usia sehingga ibu tersebut menjadi bahan olok-olok. Pada saat perempuan tersebut dipanggil para host untuk naik ke atas panggung, Andhika mengatakan, “Ini cewe Brazil? Yang begini di lampu merah Gaplek banyak!” Selanjutnya Narji berkata kepada ibu tersebut, “Maaf ini Ibu, yang terbalik topinya apa mukanya?” Gading berkata, “Ini sih bukan Brazil… Brantakan!”
Selain adegan tersebut, ditampilkan adegan Andhika yang memperlihatkan gambar pada sebuah buku sambil mengatakan kepada host lainnya bahwa ibu yang menjadi bahan olok-olok tersebut masuk ke dalam buku sejarah. Kemudian sambil melihat gambar pada buku tersebut, host wanita berkata, “Ini Pithecanthropus ya pak?” dan Gading berkata, “Pak, ini sih peninggalan budaya Majapahit Pak!” Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1) huruf c serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf c.
Program ini telah mendapatkan surat teguran tertulis pertama No. 443/K/KPI/07/12 tertanggal 20 Juli 2012 dan surat teguran tertulis kedua No. 486/K/KPI/08/12 tertanggal 3 Agustus 2012. KPI Pusat juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 23 Januari 2013.
Selain sanksi tersebut, KPI meminta SCTV untuk tidak membuat program penganti sejenis yang ditayangkan pada waktu yang sama atau waktu berbeda pada saat pelaksanaan pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara. Ditegaskan, KPI akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif tersebut. Red
Penghentian Sementara “Inbox” SCTV
- Detail
- Dilihat: 16971