Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Fokus Grup Diskusi (FGD) mengenai Format Siaran di kantor KPI Pusat, Selasa, 20 Agustus 2014, di kantor KPI Pusat, Jakarta. FGD ini diselenggarakan khusus oleh bidang infrastruktur penyiaran dan perizinan KPI Pusat. FGD tersebut turut mengundang stakeholder terkait dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Nampak di atas deretan foto saat berlangsungnya FGD yang dipimpin Anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan, Azimah Subagijo, Danang Sangga Buana, dan Amirudin.
Amiruddin (Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran saat menyampaikan materi di Forum Literasi Media, Sanggau 14 Agustus 2014)
Sanggau - Regulasi negara ini pasca 1999 memberi peluang untuk liberalisasi media. Sehingga terbuka kesempatan yang besar bagi masyarakat untuk memproduksi medianya sendiri. Namun demikian informasi yang meluap itu justru tidak terdapat di daerah perbatasan. Masyarakat di wilayah yang bersebelahan dengan negara tetangga itu justru mendapatkan siaran luar negeri yang meluber (spill over) hingga wilayah NKRI. Hal tersebut disampaikan Amiruddin, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, dalam acara Forum Literasi Media yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Sanggau (14/8).
Di kabupaten Sanggau yang memiliki tujuh kecamatan yang berbatasan langsung dengan Malaysia ini, memang belum memiliki televisi lokalnya sendiri. Keberadaan lembaga penyiaran berbayar (LPB) melalui kabel yang ada di Sanggau hingga saat ini masih illegal, karena belum mengurus proses perizinan melalui instansi yang berwenang. Sehingga kebutuhan informasi masyarakat di Sanggau, diberikan melalui radio-radio swasta, televisi nasional yang diakses melalui satelit, serta Radio Republik Indonesia.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Yohannes Kitteng, hingga saat ini kabupaten Sanggau masih membutuhkan 70 tower-tower menara untuk mengcover daerah-daerah blank spot, sehingga hak informasi masyarakat di seluruh kabupaten Sanggau ini dapat terpenuhi.
Dengan kondisi yang ada di Sanggau saat ini, Amiruddin menyarankan agar pemerintah kabupaten Sanggau sebaiknya mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat. “Penyiaran di daerah perbatasan sesungguhnya memiliki fungsi diplomasi informasi”, ujar Amir. Hal ini juga untuk menjaga nasionalisme masyarakat di perbatasan yang sehari-hari berdampingan dengan negara tetangga yang secara ekonomi lebih sejahtera.
Dengan adanya LPPL ini, ujar Amir, informasi yang dikelola lembaga penyiaran tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan dan minat masyarakat perbatasan lebih spesifik di bandingkan daerah lain. Amir menilai, seharusnya perjuangan dan kerja keras Tentara Nasional Indonesia dalam menjaga patok-patok perbatasan juga harus bisa tampil baik di televisi ataupun di radio. Selain juga potret masyarakat Indonesia yang tetap memilih menjadi warga negara Indonesia, meski dilingkupi hidup yang terbatas, padahal di negara tetangga dapat hidup lebih makmur.
Informasi dan muatan siaran yang menguatkan ketahanan masyarakat dan meningkatkan nasionalisme tentunya harus dikelola dengan baik oleh semua pemegang kebijakan. Sehingga, melalui media penyiaran, masyarakat di perbatasan dapat merasakan kedekatan dengan saudara-saudara sebangsanya yang tinggal berjauhan. Sehingga dapat menangkal masuknya pengaruh-pengaruh negatif dari luar yang merusak, seperti separatisme, narkoba, trafficking, ataupun kejahatan lintas negara (trans national crimes).
Jakarta - Pengurus Indonesia Cable TV Association (ICTA) berkunjung ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Presiden ICTA Faisal Irsyad mengatakan, kedatangan ke KPI untuk silaturhami dan perkenalan lembaganya yang baru dideklarasikan pada 14 Juni 2014.
“Terbentuknya asosiasi ini, karena menjamurnya TV Kabel di berbabagai daerah. Jadi kami rasa, kami selaku pelaku dan pelaksana TV Kabel di berbagai daerah di Indonesia membutuhkan asosiasi. Perlu diingat, peserta dalam asosiasi ini adalah pelaku, pemilik, dan pengusaha layanan TV Kabel yang berada di seluruh daerah, termasuk Jakarta,” kata Faisal di Ruang Rapat KPI, Kamis 26, Juni 2014.
Kunjungan ICTA diterima oleh Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Danang Sangga Buwana. Danang mengatakan, KPI selaku regulator penyiaran di Indonesia mengapresiasi terbentuknya asosiasi itu.
Dari temuan KPI di daerah, menurut Danang, ditemukan ribuan layanan TV Kabel atau Lembaga Penyiaran Berlangganan yang belum memiliki izin resmi atau ilegal. “Dengan adanya asosiasi ini, kami berharap teman-teman bisa berkontribusi memberikan masukan dan arahan pada teman-teman di daerah akan pentingnya legalitas Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Kabel ini,” ujar Danang.
Selain itu Danang juga menerangkan, pesatnya persaingan layanan TV Kabel saat ini membutuhkan wadah agar bisa menumbuhkan iklim bisnis yang sehat di Indonesia. Selain itu, menurut Danang, keberadaan ICTA bisa memberikan masukan terkait dengan layanan TV Kabel terkait konten dan jumlah kanal dari luar negeri yang didistribusikan ke pelanggannya.
Apalagi menurut Danang, momennya tepat, karena saat ini DPR masih dalam tahap revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Danang berharap, ICTA bisa memberikan masukan terkait dengan layanan televisi berlangganan dan mengupayakan ada pertemuan dengan DPR untuk membahas khusus tentang layanan penyiaran berlangganan. Ini sebagai bahan masukan untuk perundang-undangan penyiaran yang nanti diresmikan.
Asdar salah satu pengurus ICTA mengatakan, layanan penyiaran berlangganan saat ini perlu mendapat perhatian dari DPR sebelum diresmikannya UU Penyiaran yang baru. Menurut Asdar, di banyak negara Asia, layanan televisi berlangganan sudah menjadi perhatian khusus, baik dari jumlah kanal yang didistribusikan hingga konten yang diwajibkan.
Asdar mencontohkan, bagaiamana India mengatur maksimal 20 kanal asing yang masuk di televisi berlangganan. Demikian juga dengan aturan yang mengharuskan menerjemahkan setiap siarannya dalam Bahasa India dan konten yang harus tidak melanggar norma-norma yang dianut masyarakat India.
“Bisa gak jumlah kanal di TV Kabel dibatasi pemerintah? Ini terkait dengan industri penyiaran lokal kita. Kalau ini tidak diatur dan tidak dibatasi, industri penyiaran kita akan dikuasi asing. Kemudian industri konten dalam negeri kita tidak akan bisa berkembang di negeri sendiri,” terang Asdar.
Bahkan Asdar juga menyorot keberadaan kantor perwakilan kanal televisi asing yang masuk Indonesia yang nayris tidak ada di Indonesia. Hal ini seperti kasus Blackberry yang sebelumnya tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. “Itu terjadi karena sistem regulasinya belum mengaturnya. Semoga ke depan, untuk televisi berlangganan ini bisa diatur dalam undang-undang yang baru,” terang Asdar.
Danang menilai, dari dialog dan masukan dengan ICTA, memang perlunya regulasi yang menyeluruh terkait penyiaran, termasuk layanan TV berlangganan. KPI sebagai regulator dan bentuk dari representasi publik, ICTA bisa mengirimkan surat ke KPI terkait dengan layanan TV berlangganan, baik hal teknis hingga terkait regulasi, dan kondisi riil yang ditemukan di lapangan.
Cirebon - Masih banyak lembaga penyiaran pemohon izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) yang belum mengetahui tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Hal tersebut terungkap dalam acara Evaluasi Uji Coba Siaran provinsi Jawa Barat yang diikuti oleh 34 lembaga penyiaran , di Cirebon (10-12/7). Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Azimah Subagijo, sempat kaget bahwa ternyata masih ada beberapa Lembaga Penyiaran di Jawa Barat yang belum mengetahui P3SPS. "Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) merupakan kitab yang harus senantiasa dipegang oleh Lembaga Penyiaran (LP) dalam menjalankan aktifitasnya. Isinya berupa hal-hal yang wajib dilakukan dan dilarang oleh LP dalam bersiaran." Ujar Azimah. Selain itu, P3SPS ini juga merupakan acuan acuan Lembaga Penyiaran agar Program Siaran yang mereka siarkan pada masyarakat baik mutunya dan bermanfaat.
Azimah menjelaskan, "fungsi Lembaga Penyiaran ada 6, yaitu untuk informasi pendidikan, hiburan yang sehat, perekat dan kontrol sosial, serta pendidikan dan kebudayaan. Perlu ada koridor regulasi untuk mengawal agar layak dan sesuai dengan nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat. Untuk itulah P3SPS penting untuk dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh Lembaga Penyiaran." Atas kenyataan ini, maka Azimah meminta KPID Jawa Barat untuk menggiatkan sosialisasi hingga pelatihan kepada seluruh Lembaga Penyiaran, khususnya di Jawa Barat.
Sosialisasi mengenai P3SPS dapat dilakukan secara umum, tidak hanya masyarakat yang ingin mengajukan IPP, tetapi juga masyarakat umum. Sementara pelatihan dapat dilakukan secara berkala kepada Lembaga Penyiaran yang sudah memperoleh izin, maupun yang sedang memproses IPP.
Abdul Kholiq, Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Barat menyatakan bahwa sebenarnya KPID Jabar sudah secara rutin melakukan baik sosialisasi, maupun pelatihan P3SPS kepada masyarakat maupun pengelola Lembaga Penyiaran. Namun diakuinya, bahwa Lembaga Penyiaran yang sedang berproses IPP belum secara intens diberikan sosialisasi atau pelatihan P3SPS. Untuk itu, ke depannya masyarakat yang mengajukan permohonan IPP juga akan menjadi prioritas untuk diberikan pelatihan, minimal sosialisasi P3SPS.
Dalam kesempatan EUCS Provinsi Jawa Barat di Cirebon ini, hadir pula Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Bekti Nugroho, Ditjen PPI serta Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Balai Monitoring (Balmon) kelas ll Bandung.
Painan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat evaluasi dengar pendapat (EDP) dengan seluruh radio yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Ketua KPID Sumbar Aprianto di Painan, Kamis, mengatakan evaluasi dengar pendapat diadakan dalam rangka tahapan mendapatkan izin penyiaran bagi seluruh radio.
"Rapat ini dalam rangka mendengarkan pendapat atau pandangan masyarakat mengenai kelayakan radio yang ada di daerah ini, selanjutnya akan menjadi pertimbangan bagi KPID dalam mengeluarkan rekomendasi untuk seterusnya dikeluarkan izin penyiaran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia, " katanya.
Evaluasi dengar pendapat juga merupakan proses yang harus dilewati oleh lembaga penyiaran tersebut untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo Republik Indonesia.
Hadir pada kegiatan yang digelar di ruang rapat kantor bupati itu yakni musyawarah unsur pimpinan kabupaten (Muspika), tokoh masyarakat dan Balai Monitor Sumbar dan tiga unsur pimpinan radio yang ada di kabupaten setempat.
Katanya, sebelumnya ke tiga radio yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan tersebut yakni Langkisau FM Radio, Garis Pantai FM Radio dan Painan Radio pernah diberhentikan siar (beroperasi) karena masing-masingnya tidak memiliki izin penyiaran dari pihak berwenang.
Pada kegiatan itu juga, kepada masing-masing pimpinan radio yang hadir, KPID Sumbar meminta untuk memaparkan visi, misi dan sejarah singkat pendirian masing-masing radio tersebut.
Sementara Kepala Balai Monitor Sumbar Salman mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran setiap radio dan lembaga penyiaran lainnya diwajibkan untuk memiliki izin penyiaran dari Kemenkominfo Republik Indonesia.
Sesuai dengan undang-undang tersebut, setiap radio dan media penyiaran lainnya yang belum memiliki izin prinsip dari Kemenkominfo RI maka media tersebut belum boleh beroperasi atau melakukan penyiaran.
"Maka itu kami mendorong seluruh radio yang ada di kabupaten ini untuk segera melakukan proses pengurusan izin prinsip bagi yang belum memilikinya. Izin prinsip ini wajib bagi seluruh media penyiaran sesuai undang-undang tersebut," tambahnya.
Salah satu pasal dalam undang-undang tentang penyiaran itu menyebutkan, bagi media baik koran, radio dan televisi (TV) dan sebagainya yang belum memiliki izin prinsip namun sudah melakukan penyiaran maka lembaga penyiaran tersebut dapat berurusan dengan badan hukum dan diproses pidana atau dikenakan sanksi ganti rugi hingga ratusan juta rupiah. Red dari Republika
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN
Begitu banyaknya aduan tentang "PESBUKERS" PEIODE (2011- SEKARANG) tapi KPI tidak aktif melakukan tindakan, sampai kapan KPI PUSAT
program "PESBUKERS" yang sarat perlakuan tidak sopan dan santun sampai sekarang masih tayang
INILAH PASAL-PASAL pelanggaran dan norma-norma KESOPANAN dan KESUSILAAN terhadap "PESBUKERS"
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, (1) dan (2) Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 (1) dan (2), Pasal 20 (1) dan (2), Pasal 24 (1) dan (2) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
PASAL YANG TIDAK PERNAH DIGUNAKAN OLEH KPI PUSAT SELAMA INI DARI TAHUN 2002-2017 :
pasal 87 DENDA ADMINISTRATIF untuk TELEVISI 1000.000.000 (1 MILYAR RUPIAH)
pasal 88 PEMBEKUAN SIARAN DAN PENCABUTAN IZIN SIARAN
pasal 91 REKAPITULASI DOKUMEN PENJATUHAN SANKSI
Seandainya pasal-pasal ini di gunakan maka semua penyelenggara siaran tidak akan melakukan pelanggaran berulang-ulang
contoh "PESBUKERS" dan program otomatis di HENTIKAN
Sanksi-sanksi KPI selama ini tidak mampu membendung tayangan yang mengeksploitasi kekerasan, perempuan, mistis dan horor,
atau diskriminatif terhadap kaum marjinal. Hal ini disebabkan oleh anggapan bahwa tayangan-tayangan tersebut memiliki rating tinggi,
dan dengan demikian mendatangkan keuntungan bagi industri televisi. Sementara itu,
sanksi KPI tidak memiliki pengaruh terhadap proses pencarian laba industri.
Sebenarnya, KPI memiliki mekanisme denda administratif yang bisa diterapkan bagi tayangan-tayangan yang membandel.seperti "PESBUKERS"
Mekanisme denda kami nilai lebih efektif, karena industri bergerak untuk mendapatkan untung,
dan ketakutan terbesar mereka adalah kehilangan keuntungan. Dengan demikian,
memproduksi tayangan-tayangan yang bermasalah jadi tidak rasional karena berpotensi mengganggu pendapatan mereka.
Negara-negara di Eropa dapat menjadi contoh sukses dalam menerapkan mekanisme denda ini.
Pilihan lain selain mekanisme denda, yakni pelarangan penerimaan iklan oleh program siaran yang melanggar juga dapat diterapkan.
Industri penyiaran hidup dari iklan-iklan yang masuk dan membiayai programnya.
Jika program siaran salah satu televisi di nilai tidak sesuai kepentingan publik,
menggangu mekanisme indutri dengan pelarangan penerimaan iklan dalam jangka waktu tertentu atau denda adminitratif
tentu akan membuat industri penyiaran berhati-hati dalam memproduksi konten.
BAHAN RENUNGAN KPI PUSAT JIKA DI TEGAKKAN AKAN MENGHASILKAN PROGRAM YANG BAIK
Undang-Undang Penyiaran pasal 51 poin satu menyebutkan,
“KPI dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) apabila terbukti benar”.
Pada P3SPS tahun 2012, ketentuan undang-undang ini diadopsi dalam pasal 78 poin 1. Namun,
dalam rancangan P3SPS tahun 2015, pasal ini dihilangkan. Pasal ini sebetulnya penting sebagai literasi media untuk publik.
Dengan mewajibkan lembaga penyiaran untuk menyiarkan sanksi, publik bisa belajar dua hal sekaligus.
Pertama, tentang substansi sanksi yang dikenakan pada lembaga penyiaran, dan
kedua, bahwa lembaga penyiaran bukanlah institusi yang tidak bisa dikendalikan oleh publik.
Publik memiliki KPI yang melindungi kepentingannya dalam dunia penyiaran.
PASAL YANG BISA MENGHENTIKAN "PESBUKERS" KENAPA TIDAK DI GUNAKAN ?..
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Apa Kabar Indonesia Malam:
Senin: Sebanyak Parpol
Selasa: Inspirasi Mulai "Penolakan"
Rabu: Gedung KPU Terkena AZAB
Program Unggulan tvOne:
Fakta: Sebanyak Artis Jadi Parpol
Catatan Demokrasi: Masih Kecil "WON",Udah Gede "LOST"
Indonesian Business Forum: Ekonomi Nyindir "KECIL"