Jakarta - Pemerintah Inggris Raya menerbitkan draf kebijakan bertajuk 'Media Bill' yang sudah lama ditunggu. Aturan ini disebut untuk membuat platform streaming AS di bawah kerangka peraturannya dan membantu penyiar publik "merangkul era digital". RUU tersebut menandai langkah berikutnya dalam undang-undang terencana.

Setelah disahkan nanti, aturan ini bisa membuat perusahaan seperti Netflix, Disney+, dan Amazon Prime Video denda hingga 250 ribu euro (sekitar Rp 4,1 miliar) atau dibatasi sepenuhnya di Inggris Raya. Jika mereka melanggar aturan seputar materi berbahaya yang telah diterapkan penyiar publik selama beberapa dekade.

Pada Buku Putih yang menjabarkan rencana di April 2022, awalnya menuliskan bahwa platform streaming dapat dikenai denda maksimum 250 ribu Euro atau 5% dari pendapatan lokal mereka, mana pun yang lebih tinggi. Namun ternyata opsi terakhir telah dihapus dari draf.

"Setelah disahkan, regulator media Ofcom akan diberikan kekuatan yang lebih untuk menyelidiki dan mengambil tindakan untuk menegakkan standar jika mereka menganggapnya sesuai," kata Departemen Kebudayaan, Media, dan Olahraga Inggris (DCMS), dikutip dari Deadline, Rabu (29/3/2023).

Langkah ini akan membuat streamer lebih sejalan dengan aturan penyiaran, mengingat berapa banyak konten Inggris yang diproduksi oleh raksasa AS. Dan juga banyak kreator Inggris yang telah mereka dapatkan selama beberapa tahun terakhir.

Aturan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah ingin membantu menyamakan kedudukan antara pemain tradisional dan raksasa teknologi, operator speaker pintar seperti Google dan Amazon akan diminta untuk memberi pendengar akses ke stasiun radio Inggris. Dan platform ini akan dilarang dari stasiun pengisian daya selama di-hosting di layanan mereka. Red dari berbagai sumber

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.