Istanbul  – Pengadilan Turki pada Sabtu (22/1/2022) memerintahkan jurnalis terkenal di negara itu, Sedef Kabas, untuk dipenjara sambil menunggu persidangan atas tuduhan menghina Presiden Tayyip Erdogan, lapor CNN Turki.

Kabas ditahan polisi sekitar pukul dua pagi waktu setempat (06.00 WIB) dan dibawa ke kantor polisi utama Istanbul sebelum dipindahkan ke gedung pengadilan utama kota.

Pepatah terkait istana yang diungkapkan Kabas baik di saluran televisi oposisi maupun di akun Twitter-nya menjadi dasar dugaan penghinaan.

Kecaman kepada wartawan berusia 52 tahun tersebut datang dari para pejabat pemerintah. "Kehormatan kantor kepresidenan adalah kehormatan negara kami... Saya mengutuk penghinaan vulgar yang dilakukan terhadap presiden kami dan kantornya," Fahrettin Altun, kepala Direktorat Komunikasi Turki, menulis di Twitter.

Senada dengan Altun, Menteri Kehakiman Abdulhamit Gül mengatakan bahwa kata-kata Kabas merupakan "pernyataan yang tidak berbudi dan melanggar hukum.”

Yang Terjadi

Dalam siaran langsung di Tele 1, Sedef Kabas mengatakan, "Ada pepatah, 'Kepala yang dimahkotai menjadi lebih bijaksana,' tetapi kita melihat bahwa hal itu tidak benar. Sebaliknya ada pepatah, izinkan aku tidak mengatakannya [seperti itu], biarkan aku menyebutnya 'ternak'. Dia tidak akan menjadi raja. Istana itu akan menjadi lumbung."

Tak lama, Presiden RTÜK (Dewan Tinggi Radio dan Televisi Turki) Ebubekir Sahin mengumumkan di akun Twitter-nya bahwa "penyelidikan" telah diluncurkan.

Kantor Kejaksaan Kepala Anatolia juga memprakarsai sebuah penyelidikan dengan instruksi kepada Direktorat Cabang Keamanan untuk menyiapkan laporan dengan memeriksa siaran yang relevan dari program televisi tersebut.

Simpati berdatangan dari dalam negeri Turki. Salah satunya dari Muharrem Erkek, Wakil Ketua CHP untuk Urusan Hukum dan Pemilihan, yang mendukung Kabas di akun Twitternya dan menyebut penangkapan itu sebagai hasil sistem “yang mengerikan” yang dikenal sebagai “fasisme.”

Sudah Ribuan

Ribuan orang telah didakwa dan dijatuhi hukuman atas kejahatan menghina Erdogan dalam tujuh tahun sejak ia berganti posisi dari perdana menteri menjadi presiden.

Sejak 2014, tahun Erdogan menjadi presiden, 160.169 investigasi diluncurkan karena penghinaaan presiden, dengan 35.507 kasus diajukan dan ada 12.881 hukuman. Red dari kabarindo.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.