Seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Oleh sebab itu sesuai dengan wewenang, tugas dan kewajibannya, KPI mengarahkan sistem penyiaran Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Penyiaran. Khususnya pasalpasal yang mengatur azas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran serta konsiderannya.
Di dalam pasal 3, UU Penyiaran disebutkan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan salah satunya untuk memperkukuh integrasi nasional, dalam hal ini KPI kemudian mengambil suatu kebijaksanaan untuk menyentuh persoalan daerah perbatasan dari sisi penyiaran.
Secara empirik, kebutuhan akan informasi, edukasi dan hiburan melalui penyiaran di wilayah perbatasan di negara kita belum terpenuhi. Bahkan masih ada interference lembaga penyiaran asing baik dari Malaysia, Singapura, Timor Leste bahkan Australia. Dengan demikian, di dalam konteks penataan sistem penyiaran atau landscape penyiaran Indonesia, KPI menginisiasi untuk membuat database dan blue print yang terkait dengan keberadaan lembaga penyiaran atau layanan penyiaran di wilayah perbatasan. Tujuannya agar kebutuhan masyarakat akan informasi, pendidikan dan hiburan di wilayah perbatasan dapat terpenuhi.
Langkah konkret lainnya, KPI telah menyelenggarakan forum pertemuan antara KPI Pusat dengan 12 (dua belas) KPID di wilayah perbatasan yang diselenggarakan di Batam tanggal 28-30 Juni 2012. Dua belas KPID itu dari: KPID Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat. Dimana masingmasing KPID mempresentasikan hasil mapping keberadaan lembaga penyiaran, kondisi geografis, dan beberapa persoalan penyiaran, serta dampak-dampaknya di wilayah KPID, yang secara administratif berhubungan dengan layanan penyiaran di wilayah perbatasan tersebut. Hasil pertemuan forum ini berupa rekomendasi dan dalam bentuk buku database penyiaran di wilayah perbatasan, dan akan disampaikan kepada beberapa pihak yang berkompeten dalam menangani wilayah perbatasan.
Selain itu, dalam pertemuan juga dibahas bagaimana memaksimalkan peran Lembaga Penyiaran Publik (TVRI dan RRI) dan LPP Lokal untuk melayani kebutuhan akan informasi, hiburan dan edukasi bagi masyarakat perbatasan, dalam konteks mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang berfungsi sebagai perekat sosial atau pemersatu integrasi bangsa.
Semoga buku ini dapat menjadi suatu referensi dalam pembuatan kebijakan nasional untuk menangani berbagai persoalan di wilayah perbatasan. Utamanya yang berhubungan dengan keberadaan lembaga penyiaran dalam upaya memenuhi kebutuhan informasi, edukasi dan hiburan melalui media penyiaran.
----------
Unduh Buku "Profil dan Dinamika Penyiaran di Daerah Perbatasan NKRI"