Jakarta -- Pegadaian Media Award 2024 menjadi bagian nyata komitmen PT Pegadaian dalam merawat dan menjunjung tinggi penyebaran informasi yang sehat dan benar di tengah era disrupsi digital.

Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, keynote speech acara tersebut menyampaikan harapan agar acara ini menjadi pemicu semangat bagi jurnalis, insan penyiaran, dan awak media untuk terus menyebarkan informasi mengenai kebermanfaatan informasi secara benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Ajang ini juga diharapkan menjadi ruang komunikasi strategis antara Pegadaian dan para jurnalis untuk membahas serta mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait peningkatan kualitas UMKM, literasi, dan inklusi keuangan,” kata Ubaidillah saat memberikan dalam acara Pegadaian Award 2024 di Jakarta, Kamis (22/11/2024).

Di era disrupsi digital, sambung Ubaidillah, penyiaran menghadapi tantangan besar terkait kepantasan dan kelayakan informasi. Fenomena informasi yang tersebar luas dan cepat sering kali mengesampingkan aspek kebenaran. Hal ini menjadi perhatian utama, mengingat pentingnya memastikan informasi yang disampaikan memenuhi standar kepentingan publik, baik dalam bentuk edukasi maupun hiburan.

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga menekankan pentingnya integritas dalam penyiaran. Para pelaku industri televisi dan radio diingatkan untuk tidak mengedepankan sensasi melalui clickbait atau viralitas tanpa memperhatikan validitas informasi. KPI berharap lembaga penyiaran dapat tumbuh sebagai entitas yang bertanggung jawab secara sosial dengan menyajikan informasi berkualitas yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ubadillah memandang Pegadaian Media Award 2024 menjadi momentum memperkuat kerja sama antara media dan Pegadaian dalam mendorong peran strategis penyiaran. Dengan kolaborasi yang baik, berbagai inisiatif dapat diwujudkan, termasuk peningkatan literasi keuangan dan penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan UMKM.

“Penyelenggaraan malam anugerah ini kita niatkan untuk menjaga dan memajukan ekosistem penyiaran di Indonesia. Informasi yang dihasilkan semakin akuntabel, profesional, tidak partisan, dan selalu memenuhi kepentingan publik,” ujar Ubaidillah.

Ke depan, ia berharap, kegiatan seperti ini dapat terus menjadi agenda rutin yang memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas penyiaran di Indonesia. Dengan semangat kolaborasi yang terjalin, ekosistem media di Indonesia diharapkan semakin sehat, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan zaman. 

“Malam anugerah ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Pegadaian dan media dapat menjadi pilar penting dalam mendukung kemajuan bangsa,” tutup Ubaidillah. Syahrullah 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mendorong upaya pembaruan atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Perubahan ini untuk memberi ruang berusaha yang sama antara media konvensional dan media baru. 

“Hanya melalui revisi, KPI bisa secara kuat kelembagaan dan kewenangannya, termasuk juga perlunya aturan proporsional pada platform media baru agar terjadi keadilan usaha dengan lembaga penyiaran televisi dan radio,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ubaidillah menjelaskan bahwa UU Penyiaran juga perlu direvisi dengan mempertimbangkan jumlah lembaga penyiaran di Indonesia pada saat ini yang mencapai 2.895 televisi maupun radio. Adapun KPI Pusat mengawasi 61 lembaga penyiaran, baik publik, swasta, dan berlangganan.

“Banyaknya lembaga penyiaran tentu saja kabar baik karena masyarakat mempunyai banyak pilihan untuk menikmati layar kaca atau radio, tetapi kami tidak bisa memungkiri bahwa dalam perjalanannya mengandung banyak tantangan, PR (pekerjaan rumah) besar untuk menghadirkan keragaman konten, dan keberagaman kepemilikan,” ujarnya.

Menurut Ubaid, keberagaman konten dan kepemilikan sangat berpengaruh dalam menciptakan siaran yang adil, proporsional, berimbang, dan tidak partisan. Selain itu, dia mengatakan bahwa platform media baru perlu menjadi perhatian karena mempunyai pengaruh yang sama dengan televisi dan radio. “Bahkan lebih besar pengaruhnya, dan ini tentunya masih bukan wewenang KPI jika mengacu Undang-Undang Penyiaran,” kata Ketua KPI Pusat ini.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa revisi UU Penyiaran diperlukan agar tata kelola KPI Daerah dapat diperbaiki sehingga dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI, Selasa (12/11).

“RUU prolegnas (program legislasi nasional) jangka menengah Komisi I DPR RI Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut, a, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Anton.

Ia melanjutkan, “RUU prioritas Komisi I DPR RI Tahun 2025 sebagai berikut, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.” */Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.