Jakarta -- Lembaga penyiaran didorong tidak hanya patuh terhadap regulasi, tapi juga aktif mengedukasi masyarakat agar menolak semua hal yang menormalisasi kekerasan. Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dalam sambutan kuncinya di acara Ngobrol Penuh Inspirasi (Ngopi) yang digelar KPI Pusat, Kamis (12/3/2026) di Komplek Gedung DPR/MPR RI di kawasan Senayan, Jakarta.  

“Kami juga perlu mendorong sinergi aktif semua pihak, antara aparat hukum, masyarakat sipil dan lainnya, sehingga anak dan perempuan terlindungi, baik di dunia nyata maupun di ruang digital,” tambah Dave Laksono.

Permintaan ini dilatari kekhawatiran Dave atas kondisi yang terjadi sekarang. Berdasarakan data dari Komnas Perempuan, tren kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Bahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan banyak terjadi di kota-kota besar dengan korban Perempuan dari kalangan berpendidikan dan pekerja. 

“Data juga menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap anak juga terus  meningkat. Dengan anak perempuan yang banyak korbannya. Catatan ini dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenP3A) dan juga KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Ini perlu perhatian serius dari semua pemangku kepentingan,” pinta Dave Laksono. 

Dalam kesempatan ini, Dave menyampaikan progres revisi UU Penyiaran yang saat ini dalam harmonisasi Baleg (Badan Legislasi) dan akan dikembalikan ke Komisi I. “Kami tergetkan akan selesai pada tahun ini. Kita harap ini akan menyelesaikan digitalisasi sekarang,” katanya.  

Dave juga menyinggung keberadaan platform media baru sekarang yang bebas mempertontonkan kekerasan dan hal buruk lainnya. Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan aturan dan kaidah hukum Indonesia dan perlu ada pengaturan. 

“Ini tidak hanya berpotensi tapi terbuka merusak akhlak anak-anak kita. Karenanya penting kita melakukan pengaturan dan undang-undang yang akan mengcover hal tersebut,” tegasnya. 

Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, berharap upaya KPI menyelenggarakan diksusi seperti ini dapat memberikan presfektif lain bahwa lembaga penyiaran dapat memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Bahkan, dengan hadirnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi kesempatan bagi lembaga penyiaran untuk mengembangkan konten-konten yang mendidik anak dan lainnya. “Ini juga harus didukung oleh lembaga pengiklan,” katanya. 

Terkait RUU Penyiaran, KPI berharap hadirnya regulasi baru nanti mengangkat persoalan perlindungan anak dan perempuan. “Mudah-mudahan regulasi yang sedang diproses ini memberikan dampak yang baik untuk anak dan Perempuan,” tandas Ubaidillah. ***/Foto: Agung R 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot