- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 36361
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Pers, melakukan pertemuan untuk mempertajam kesepakatan yang sudah ditandatangani beberapa waktu lalu tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Selasa (20/2/2018), menghasilkan empat keputusan penting.
1. Iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dilarang. Dikarenakan iklan kampanye akan difaslilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
2. Pemberitaan tentang Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2019 dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keberimbangan.
3. Sosialisasi di internal partai politik diperbolehkan sesuai dengan fungsi partai politik melakukan sosialisasi politik dengan metode: A) Pemasangan bendera partai politik dengan nomor urut partai politik dan, (B) Pertemuan internal dengan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu setempat.
4. Kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti ke dalam surat KPU kepada partai politik.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, hadir dalam pertemuan itu, berharap keputusan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut dapat dipatuhi lembaga penyiaran dan peserta Pemilu 2019. “Jadi iklan kampanye yang tayang di lembaga penyiaran sebelum masa kampanye tidak diperbolehkan,” katanya.
Sementara itu, dikutip dari kompas.com, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, saat ini partai politik belum diperbolehkan menayangkan atau memutar mars mereka di media elektronik dan penyiaran (televisi).
Sebab, masa kampanye baru akan dimulai pada 23 September mendatang. Dengan demikian, dari penetapan nomor urut pada Minggu (18/2/2018) lalu hingga masa kampanye dimulai, parpol dilarang menayangkan atau memutar mars parpol untuk publik. "Tidak boleh (mars) diputar. Itu kan ada di poin (kesepakatan) satu," kata Wahyu di Bawaslu RI. ***