- Detail
- Dilihat: 16076
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada perusahaan pengiklan untuk mempertimbangkan ulang untuk memasang iklan di program-program siaran televisi yang tidak berkualitas. Karena hal tersebut sama saja dengan memberikan kelanggengan bagi program-program tersebut tampil di layar kaca. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan, saat ekspose hasil survey indeks kualitas program siaran televise yang dilakukan oleh KPI Pusat, Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan 9 (Sembilan) perguruan tinggi negeri di 9 (Sembilan) kota besar di Indonesia, (30/11).
Judha menyatakan, dengan adanya hasil survey indeks kualitas program siaran televisi ini, seharusnya para pengiklan berpikir ulang jika mengiklan pada program-program yang dianggap masyarakat tidak berkualitas. “Jika tetap beriklan disitu, masyarakat dapat mengambil kesimpulan bahwa produk-produk yang diiklankan tidak peduli terhadap pembangunan kualitas masyarakat yang mendapat pengaruh besar dari televisi,” ujar Judha.
Senada dengan Judha, komisioner KPI Pusat koordinator bidang kelembagaan Bekti Nugroho menyampaikan salah satu landasan yang mendasari diadakannya survey oleh KPI. “Kita harus mengetahui, seberapa besar peran televisi dalam pembangunan peradaban kebangsaan,’ ujarnya. Untuk itu, KPI mengukur program siaran televisi dalam survey ini dengan indikator seperti yang dituliskan pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Dengan demikian, diperoleh gambaran seberapa besar kontribusi lembaga penyiaran pada peradaban bangsa ini, serta kesesuaian program siaran televisi dengan arah dan tujuan diselenggarakannya penyiaran.
Dalam ekspose hasil survey ke-empat ini, diperoleh nilai indeks yang mengalami penurunan dibandingkan survey ke-tiga. Selain itu, tiga kategori program yakni sinetron, infotainment, dan variety show masih mendapatkan nilai indeks paling rendah. Sedangkan indeks tertinggi diperoleh program religi dan wisata/ budaya. Atas hasil yang diperoleh ini, Bekti berharap agar lembaga penyiaran melakukan perbaikan kualitas programnya. Mengingat tiga program ini mendapatkan durasi yang cukup banyak dalam waktu satu hari siaran di televisi. Dirinya mengingatkan bahwa sejatinya frekwensi yang digunakan lembaga penyiaran dalam menayangkan program-program siarannya, diutamakan untuk proses mengedukasi masyarakat. “Bagaimanapun juga, frekwensi untuk edukasi adalah keharusan!” pungkas Bekti.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menandatangani memorandum of understanding atau MoU terkait pengawasan siaran, promosi dan iklan obat-obatan serta makanan di lembaga penyiaran. Penandatangan MoU dilakukan langsung Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Kepala BPOM Roy A. Sparringa disela-sela acara Gerakan Penanggulangan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat di Balai Kartini, kawasan Kuningan Jakarta, Senin, 30 November 2015.
Kepala BPOM dalam sambutannya menyampaikan pertumbuhan usaha produksi obat tradisional di Indonesia mengalami kemajuan. Kondisi tersebut selaras dengan pertumbuhan produksi obat tradisional berbahan baku kimia obat. Menurut Roy, hingga November 2015 pertumbuhannya mencapai 2,11 %.
Sementara itu, usai penandatanganan MoU, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan kerjasama ini sangat penting demi melindungi masyarakat dari siaran atau iklan mengenai obat tradisionalyang mengandung bahan berbahaya. Menurutnya, MoU ini tidak hanya meliputi pengawasan siaran promosi dan iklan obat tetapi juga produk makanan termasuk siaran promosi atau iklan rokok.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengumumkan nama-nama nominator Anugerah KPI 2015 dalam jumpa pers di kantor KPI Pusat, Jakarta, Jumat, 27 November 2015. Pengumuman nominator tersebut disampaikan langsung PIC Anugerah KPI 2015 yang juga Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily didampingi tiga orang wakil dewan juri Anugerah KPI 2015 antara lain Hanung Bramantyo, Meutya Hafid dan Seto Mulyadi yang biasa disapa Kak Seto.
Lily juga menyampaikan, ada tiga kategori baru di Anugerah KPI 2015 yang pada Anugerah sebelumnya belum diikutsertakan. Tiga kategori tersebut yaitu Program Animasi, Program Infotainmen dan Iklan Layanan Masyarakat (ILM). 
Jakarta – Selain mengenalkan kebudayaan negara yang bersangkutan, pertukaran budaya antar dua negara dalam konteks penyiaran dinilai dapat mendorong peningkatan secara ekonomi. Namun demikian, pertukaran budaya haruslah berlandaskan aspek keadilan dan kesesuaian etika yang berlaku dimasing-masing negara.
Selain itu, Judha menyampaikan konten Korea sudah banyak merambah penyiaran Indonesia melalui cerita dramanya. Hingga saat ini, belum ada pelanggaran yang terjadi dalam acara-acara tersebut. Tapi, beberapa hal yang penting diperhatikan adalah bagaimana konten-konten tersebut harus sesuai dengan aturan penyiaran yang di Indonesia yakni P3SPS KPI.
Sebelumnya, di tempat yang sama, Duta Besar Korea Selatan Cho Taiyoung dalam sambutannya mengatakan pihaknya sangat senang melakukan kerjasama dengan Indonesia. Pasalnya, perkembangan penyiaran di Indonesia terbilang cepat dan tinggi. Dirinya pun berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan di masa yang akan datang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kemenkominfo Djoko Agung Herijadi mewakili Menteri Kominfo menyampaikan pihaknya setuju dengan pendapat KPI bahwa konten Indonesia dapat masuk ke Korea dan dikenal oleh penduduknya yang berjumlah kurang lebih 50 juta jiwa tersebut. “Saya sangat setuju adanya kerjasama pertukaran penyiaran ini,” tandasnya. ***

