- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 2770

Jakarta - Informasi berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan masih menjadi kekuatan bagi televisi dan radio, karena adanya mekanisme redaksional yang menjaga kualitas informasi maupun berita. Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung eksistensi pers dan jurnalis yang selalu hadir menyampaikan fakta dan kebenaran di tengah masyarakat, sekalipun kondisi saat ini menunjukkan ekosistem media sedang tidak baik-baik saja. Hal tersebut disampaikan Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, saat menjadi pembicara pada diskusi yang bertajuk “Menentukan Arah Jurnalisme Televisi di Tengah Badai Disrupsi dan Monopoli Platform Global” yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Aula Dewan Pers, (29/8).
Tulus menjelaskan, dalam setiap kesempatan sosialisasi dan literasi yang digelar KPI Pusat, selalu disampaikan ke publik bahwa televisi adalah tempat rujukan bagi setiap informasi yang diterima. Bahkan, KPI juga sering mengajak masyarakat untuk kembali menonton televisi, karena berita yang ada di media penyiaran baik itu televisi dan radio, lebih dapat dipercaya. Lantaran ada proses redaksi yang dijalankan oleh televisi dalam menyajikan berita, yakni mekanisme verifikasi dan juga tanggung jawab etik yang dilindungi oleh undang-undang. “Hal ini yang menjadi nilai lebih bagi jurnalis televisi melalui media arus utama, menghadirkan informasi yang terpercaya,”ujarnya.
Hal ini juga senada dengan yang disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria saat memberi sambutan pada penyelenggaraan Ulang Tahun ke 27 IJTI. Nezar mengatakan, di tengah maraknya disinformasi, jurnalisme tetap memiliki ciri utama yang membedakannya dengan konten media sosial, yakni disiplin verifikasi. Disiplin verifikasi adalah garis batas antara informasi amatir dan profesional,” tegas Nezar.
Lebih jauh, Tulus memandang dukungan terhadap eksistensi pers juga harus diberikan lewat regulasi, termasuk undang-undang penyiaran. “Selayaknya ada regulasi yang mengatur kewajiban bagi lembaga penyiaran untuk mengalokasikan program siaran jurnalistik, serta dukungan pemerintah lewat penempatan iklan di program tersebut,” terangnya.
Tulus juga sepakat dengan usulan pendanaan publik bagi pembiayaan pers yang berkualitas sebagaimana yang diusulkan oleh narasumber lain. Hal lain yang mengemuka dalam diskusi adalah perlunya insentif dari pemerintah untuk industri media. Pendapat ini disampaikan oleh anggota Dewan Pers Dahlan Dahi. Menurutnya, industri media selama ini diatur oleh banyak sekali regulasi, namun tidak pernah mendapatkan insentif dari pemerintah sebagaimana insentif yang diterima oleh industri lain.
Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Almarwan mengatakan, jika insentif diberikan pada industri media, selayaknya dapat memberikan kesejahteraan bagi jurnalis. Karenanya harus dapat dipastikan, insentif yang diberikan tersebut sampai kepada jurnalis yang menjadi ujung tombak industri media.











