Bekasi - Penyiaran digital seharusnya bukan sekedar alih teknologi yang membuka lebih banyak peluang bisnis. Tetapi penyiaran digital harus memungkinkan masyarakat mendapat informasi yang berkualitas dan hiburan yang sehat. Selain itu, siaran digital yang mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia, dapat menjadi instrumen merawat nasionalisme di era digital. Hal tersebut dikatakan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Bidang Kelembagaan, Hardly Stefano Pariela, dalam acara “Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Digital” yang digelar secara virtual untuk masyarakat Sulawesi Utara, (23/11). 

Dalam pemaparannya, Hardly mengatakan, melalui penyiaran digital ini paling tidak dapat diwujudkan tiga ketahanan. Yaitu ketahanan informasi yang didapat dari hadirnya lembaga-lembaga penyiaran sebagai tempat masyarakat melakukan verifikasi informasi yang didapat dari berbagai platform media. “Pada era disrupsi ini ada banyak informasi yang diperoleh masyarakat, siaran televisi menjadi sarana bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi,” paparnya. Selanjutnya adalah ketahanan budaya, terang Hardly. Berbagai penetrasi budaya asing yang masuk melalui berbagai saluran media khususnya internet akan memiliki daya tangkal. Yakni lewat siaran digital yang mencapai seluruh wilayah Indonesia, dan memberi ruang lebih besar untuk menyiarkan budaya yang berakar pada masyarakat Indonesia, ujarnya.  Dengan adanya ketahanan informasi dan ketahanan wilayah ini, penyiaran digital juga memberi kontribusi untuk mewujudkan keutuhan wilayah. Hal ini dikarenakan, tidak ada lagi masyarakat di wilayah tertentu yang merasa bukan bagian dari Indonesia. 

Selain memaparkan hal tersebut, Hardly juga menyampaikan tentang tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital. Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan analog switch off (ASO) maksimal pada dua tahun ke depan. Untuk itu dibutuhkan roadmap atau peta jalan dari setiap tahapan menuju ASO tersebut. Saat ini terdapat 34 provinsi yang dapat mengakses siaran digital lewat multiplekser TVRI. Namun hanya 12 provinsi saja yang sudah ada siaran digital dengan konten dari televisi swasta. Hardly melihat pemerintah harus didorong agar di semua wilayah ini dapat mengakses siaran digital dari seluruh televisi swasta. 

Hardly juga menyinggung tentang partisipasi masyarakat dalam realisasi penyiaran digital. Partisipasi itu dapat dilakukan mulai dari keterlibatan pada proses perumusan kebijakan, ikut mensosialisasikan, mengawasi implementasi, dan memberikan masukan sebagai umpan balik kepada pemerintah. Saat ini sudah ada peraturan menteri komunikasi dan informatika tentang rencana induk frekuensi radio untuk siaran televisi digital pada frekuensi UHF. Masyarakat dapat berpartisipasi dengan ikut memastikan daerahnya sudah mendapat layanan digital sebagaimana yang ditetapkan dalam rencana induk. 

KPI sendiri, ujar Hardly, telah menyiapkan strategi menyongsong penyiaran digital. Yakni konsolidasi dan penataan kelembagaan, pengembangan infrastruktur pengawasan, pembaharuan regulasi penyiaran, peningkatan kapasitas SDM penyiaran, serta penguatan peran serta masyarakat melalui gerakan literasi sejuta pemirsa. Gerakan ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki kapasitas literasi yang baik dan semakin kritis dalam memilih serta memilah tontonan. Dengan begitu, akan menjadi sebuah ekosistem untuk tumbuh dan berkembangnya konten siaran yang baik pula. 

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia Eris Munandar, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Mohamad Reza, serta Ketua KPID Sulawesi Utara Olga Pelleng yang menjadi moderator.  Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama KPI dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kemenkominfo. 

 

Jakarta - Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak telah memasuki tahapan kampanye di media elektronik, sejak 22 November hingga 5 Desember2020. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran agar tetap menjaga prinsip keberimbangan dan netralitas dalam menghadirkan siaran Pilkada. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti menyampaikan, KPI sudah mengeluarkan surat edaran tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2020 di lembaga penyiaran. Dalam surat edaran tersebut, ujar Santi, mengatur secara rinci tentang materi kampanye, durasi dan spot iklan kampanye serta iklan layanan masyarakat Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Dalam melakukan pengawasan penyiaran Pilkada Serentak di tahun 2020, KPI senantiasa bersikap pro aktif atas setiap temuan konten siaran yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Santi mengungkap, hari ini (23/11) KPI telah memanggil tiga lembaga penyiaran dalam rangka meminta keterangan atas konten siaran yang menghadirkan calon kepala daerah yang sedang berkompetisi. Hal ini merupakan upaya KPI untuk memberikan evaluasi kepada lembaga penyiaran atas penyiaran pilkada yang sedang dilakukan. 

Pada prinsipnya, keterlibatan lembaga penyiaran di masa kampanye ini untuk memberikan kesempatan pada publik mengenal lebih jauh tentang kandidat kepala daerah yang akan dipilih. “Tentunya ini merupakan kontribusi dunia penyiaran atas hadirnya demokratisasi di Indonesia,” tutur Santi. Namun demikian, KPI merasa perlu terus mengingatkan agar konten siaran Pilkada baik berupa kampanye ataupun siaran jurnalistik,  tetap mengutamakan keberimbangan dan proporsionalitas. 

Selama Pilkada serentak ini, upaya peningkatan kualitas pengawasan terus dilakukan oleh KPI. Termasuk dengan melakukan bimbingan teknis terhadap analis pemantauan siaran langsung.  Selain itu, koordinasi intensif antara KPI dan KPI Daerah juga senantiasa dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan. “Peran KPID ini sangat besar, karena pelaksanaan Pilkada serentak pada 270 daerah dari berbagai provinsi, dan kabupaten/ kota, tentunya teman-teman KPID yang lebih paham situasi di lapangan” tuturnya. KPI juga berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Koordinasi antar lembaga ini terjalin dengan baik, termasuk ketika ada potensi pelanggaran dari beberapa stasiun televisi,” ujar Santi. Selain itu, KPI juga siap memberikan keterangan yang dibutuhkan sebagai dukungan pada penyelenggara Pilkada agar pesta demokrasi ini dapat berjalan secara adil, pungkas Santi.  

 

Bandung -- Industri penyiaran memahami bahwa migrasi siaran dari analog ke digital adalah sebuah keniscayaan dan harus segera dilakukan. Namun begitu, mereka meminta pelaksanaannya melalui tahapan yang benar serta direncanakan dengan baik. 

Pendapat itu disampaikan Direktur PT Visi Media Asia Tbk, Neil Ricardo Tobing, dalam diskusi kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran TV Digital yang diselenggarakan secara daring dari Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020).

“Karenanya, kami meminta Komisi I mendesak Kementerian Komunikasi dan Infomatika untuk segera mengeluarkan roadmap yang jelas. Apalagi ini hanya 2 tahun masa persiapannya, sementara banyak hal yang harus disesuaikan,” kata Neil dalam diskusi itu. 

Dia menambahkan, roadmap yang dibuat ini harus juga disetujui oleh seluruh stakeholder dalam hal ini Pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesi (KPI), serta pelaku industri dan perwakilan masyarakat. Selain itu, Neil berharap regulasi yang mendukung digitalisasi ini segera diwujudkan agar ada kepastian hukum. 

Saat ini, lanjut Neil, masih banyak masyarakat di daerah yang menggunakan TV tabung dan tentu kesiapan masyarakat ini harus diperhatikan. Kelangsungan TV yang ada dan juga TV-TV Lokal juga harus diperhatikan. 

“Harus ada jaminan bagi pelaku industri mendapatkan kesempatan yang sama dan merata dalam ASO (Analog Switch Off) nanti. Pemerintah juga harus memberikan insentif agar masyarakat mendapatkan harga yang kompetitif dan terjangkau,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Neil menyampaikan komitmen pihaknya dalam mendukung pemerintah dan KPI dalam sosialisasi digital supaya berjalan sukses. ”Jika roadmap itu sudah ada dan jelas, TV juga akan ikut serta mendukung dan ikut mensosialisasikannya tanpa harus diminta. Sosialisasi ini juga harus masif terkait rencana perubahan ini, karena masyarakat juga harus teredukasi,” paparnya.

Menanggapi harapan itu, perwakilan Direktorat Penyiaran Kemkominfo, Renny Silvianingrum, mengatakan pihaknya sudah memperhatikan keinginan tersebut dan tengah menyiapkan roadmap ASO. 

”Pemerintah juga akan memperhatikan masukan dari berbagai pihak. Pemerintah sedang menyusun roodmap ASO. Dalam proses ASO kami akan memulai dari simulcast terlebih dahulu agar masyarakat tidak kaget dalam proses peralihan analog to digital,” terang Renny.

Renny juga menyampaikan, Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo, akan memberikan keringanan biaya sewa MUX untuk TV lokal. Sedangkan untuk tata cara perizinannya, akan diinformasikan di website Kominfo dan website khusus untuk publikasi program ini. 

”Televisi Komunitas akan dibuat format perizinannya khusus karena memang non komersial, sehingga tidak boleh ada iklan. Mengenai proses perizinannya tentu akan kami buat semudah mungkin dan kemungkinan meringankan beban biaya dari proses perizinannya,” katanya sekaligus menyatakan jika pemerintah butuh dukungan dari berbagai pihak untuk persiapan ASO. ***

 

 

 

Bandung – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, mengatakan pemanfaatan teknologi informasi melalui media sosial membuka peluang bagi seniman dan pekerja kreatif untuk berproses dan berkarya dalam era digital. Di masa pandemi ini, pekerja seni dan kreatif turut ditantang untuk bisa menghadirkan konten yang lebih kreatif yang tidak mengurangi substansi seninya.

"Sekarang media digital untuk keperluan eksistensi para pekerja seni, kultural, harus mendapatkan porsi yang lebih,” kata Abdul Kharis saat menjadi pemateri dalam diskusi berbasis daring yang di selenggarakan oleh “Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) dengan tema “Eksistentsi Dunia Seni Di Masa Pandemi Dan Revolusi Industri 4.0” di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2020).

Menurut Kharis, hal positif dari perkembangan teknologi bagi para seniman adalah dapat dengan mudah menyebarluaskan karyanya ke seluruh dunia melalui Internet. Seniman tidak perlu bernaung di bawah perusahaan pendistribusi karya agar karya mereka dapat diterima khalayak luas.

“Dengan berkembangnya teknologi informasi, seniman juga lebih mudah dalam proses berkarya. Tentu saja di balik hal positif tersebut ada dampak yang kurang menyenangkan bagi masyarakat atau seniman,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan tahun ini menjadi tahun yang penuh dengan ujian bagi kesabaran. Menurutnya, ruang yang tercipta karena pandemi Covid-19 menuntut setiap elemen masyarakat lebih mendalami pengetahuan tentang penggunaan teknologi informasi yang tepat guna. 

“Masa covid-19 ini bukan berarti kita harus berpasrah diri, tetapi, kita harus lebih bijak dalam memanfaatkan peluang yang ada. Keterbatasan yang terjadi harus dimaksimalkan,” kata Yuliandre Darwis.

Menurut Yuliandre, salah satu subsektor kreatif yang terdampak oleh covid-19 adalah para pekerja seni yang kehilangan pekerjaan, khususnya pekerja seni pertunjukan. Musikus, pekerja film, seniman teater, dan seniman tari merupakan kalangan yang sempat berhenti melakoni profesi mereka karena pandemi. 

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ada 37.000 seniman dan pekerja seni kehilangan sumber pendapatan selama pandemi covid-19. “Hal itu membuat seniman dan musikus berupaya agar terus berkarya meski harus lewat ranah virtual ataupun tampil di panggung dengan keharusan protokol kesehatan yang telah ditentukan,” tuturnya. Man/*

 

 

 

 

 

Bandung – Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan, mengatakan ada empat hal utama yang harus diperhatikan dan disiapkan Indonesia untuk menyambut era siaran digital pada 2022 mendatang. Ke empat hal itu yakni kebijakan yang jelas, infrastuktur pendukung, sumber daya manusia (SDM) dan kesiapan stakeholder serta masyarakat.

Demikian disampaikan Aswar dalam presentasinya di sela-sela diskusi kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran TV Digital untuk wilayah Aceh yang berlangsung secara daring dari Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020).

”TV digital itu adalah sebuah keniscayaan terkhusus bagi kita semua sebagai bangsa Indonesia. Hal ini juga menjadi pusat perhatian bagi masyarakat dunia dan dalam hal teknologinya yang memang masih tertinggal dari negara lain. TV digital ini adalah bagian dari nafas kehidupan dalam bermasyarakat dunia,” katanya. 

Menurut Aswar, sistem penyiaran baru ini banyak kemanfaatannya. Namun ada yang harus menjadi dasar pertimbangan yang menjadi perhatian sebelum memasuki era baru tersebut.

”Pertama kita memerlukan dukungan kebijakan yang mengatur secara normatif, ini merupakan faktor yang sangat penting dan bersifat strategis. Sehingga pada saat ASO nanti tidak bermasalah. Kini sudah mulai ada titik terangnya dengan disepakatinya Undang-undang Cipta Kerja dimana dijelaskan pelaksanaan ASO pada 2022 nanti,” ujar Aswar.

Kemudian, menyangkut infrastruktur pendukungnya. Menurutnya, agar hal ini tidak menjadi kendali untuk mewujudkan yang menjadi leading sector adalah pemerintah. Namun begitu, pemerintah tidak boleh bergumul sendiri dengan kendala yang dihadapi guna membangun infratrutur tersebut. 

”Kita harus membantu pemerintah. Pelaku industrinya juga harus mendukung karena mereka yang akan menyentuh pada peluang ASO nantinya,” tuturnya. 

Faktor lain yakni menyangkut kesiapan SDM-nya. Aspek sangat penting karena pelaksanaan sistem siaran digital membutuhkan kesiapan SDM yang terampil serta menguasai. Lalu, menyangkut kesiapan stakeholder dan pengguna atau pemanfaat dari TV digital tersebut, dalam hal ini masyarakat. 

”Sosialisasi ini bagian dari menyiapkan masyarakat kita menuju era penyiaran digital. Hal ini menjadi tanggungjawab kita bersama,” kata Aswar.

Dalam kesempatan itu, Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) ini menyampaikan manfaat yang akan di dapat dari digitalisasi siaran yakni kualitas isi siaran yang baik. Masyarakat juga akan dapat menggunakan frekwensi secara adil dan merata yang tidak hanya didominasi oleh kelompok tertentu. 

”Dari hal itulah peran KPI dalam pengawasan karena frekwensi ini adalah hak masyarakat dan juga tv digital ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat,” tandasnya.

Diskusi ini juga menghadirkan narasumber antara lain Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, Direktur PT Visi Media Asia Tbk, Neil Ricardo Tobing, dan Perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).*** 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.