Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyoroti intensitas penayangan kasus konflik rumah tangga publik figur di lembaga penyiaran. Terkait hal itu, KPI meminta lembaga penyiaran khususnya televisi untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan kasus tersebut dengan mempertimbangkan perlindungan anak dan remaja sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.
Penegasan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, Selasa (6/5/2025) di Kantor KPI Pusat.
Menurut Tulus yang juga Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, ribut-ribut kasus rumah tangga artis yang ditayangkan di TV harus disikapi pihak stasiun TV dengan bijaksana. Pasalnya, selain ditonton masyarakat siaran, tayangan ini memungkinkan ditonton oleh anak-anak mereka.
“Jangan juga justru menjadi panggung bagi mereka yang berselisih dan justru berdampak negatif bagi pemirsa. Jadi sangat penting menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan sebelum penayangan,” katanya.
Dalam aturan P3SPS terkait permasalahan pribadi, disebutkan tidak boleh memperburuk objek yang disiarkan. Kemudian tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkap secara terperinci aib atau kerahasiaan masing-masing yang berkonflik.
“Siaran itu dilarang memperburuk permasalahan dan tidak boleh juga menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga terutama bagi anak-anak dan remaja, apalagi bagi keluarga yang sedang berseteru. Jadi, lembaga penyiaran diharapkan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam P3SPS tersebut,” tegas Tulus Santoso.
Bahkan, lanjut Tulus, KPI telah mengeluarkan sejumlah sanksi terkait persoalan perselisihan rumah tangga yang berkepanjangan dan terus menerus dieksploitasi. “Bisa dicek di website KPI terkait dengan sanksi yang sudah diberikan kepada program siaran infotainment yang dimaksudkan,” tandasnya. ***
Jakarta – Kalangan kampus mendukung penuh dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang (RUU) Penyiaran tahun 2002. Tidak adanya regulasi yang mengatur (media baru) di luar media penyiaran konvensional (TV dan radio) menjadi penyebabnya. Kepastian hukum ini penting agar tidak ada kebingungan penindakan ketika ada kasus terkait informasi maupun konten dari media (baru) tersebut.
Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Program Studi S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam dari Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi, Wida Hartika menyatakan, pihaknya mendukung penuh revisi terhadap UU Penyiaran. Pasalnya, hingga hari ini banyak media digital yang belum tersentuh aturan yang jelas.
“Bagaimana payung hukum dan arah kiblatnya (dalam konteks penyiaran) belum jelas. Harus ada batasan yang cukup jelas terkait penggunaan media tersebut (digital). Maka dari itu panduan diperlukan, aturan mana yang akan digunakan ketika (pada tayangan media digital) terjadi sebuah kesalahan atau dianggap bertentangan di masyarakat atau kehidupan sosial,” jelas Wida Hartika di depan Komisioner KPI Pusat dalam kunjungannya bersama puluhan mahasiswa IMN Sukabumi di Kantor KPI Pusat, Senin (28/4/2025).
Bahkan, pernyataan itu juga didukung para mahasiswa yang hadir. Nur Afifah, salah satu mahasiswa dari IMN Sukabumi menyampaikan, revisi ini perlu dilakukan karena perkembangan media yang sangat pesat. Menurutnya, regulasi (penyiaran) yang ada sekarang harus disesuaikan.
Kendati demikian, Ia meminta agar revisi UU Penyiaran ini tidak tumpang tindih dengan aturan lain yang berpotensi persinggungan kewenangan lintas lembaga. Selain itu, Nur Afifah berharap revisi UU Penyiaran tidak membatasi kebebasan berekspresi di media digital. “Revisi itu perlu ya supaya tidak tertinggal, tapi tetap pada koridor masing-masing,” tegasnya.
Menyikapi dukungan dari kampus IMN Sukabumi, Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso menyatakan, pihaknya akan menampung semua aspirasi terkait revisi terhadap UU Penyiaran. Menurutnya, setiap masukan ataupun dukungan terkait revisi UU Penyiaran akan disampaikan ke DPR RI.
Ia juga sependapat jika revisi terhadap UU Penyiaran menjadi sebuah keniscayaan di tengah makin berkembangannya media baru. “Kami berterima kasih atas dukungan ini. Karena memang kebutuhan yang paling mendesak atas situasi media yang ada sekarang adalah membuat regulasi penyiaran itu relevan dengan perkembangan zaman dan mampu melindungi publik dari dampak negatif perkembangan digital, khususnya konten audio visual,” tandas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini. **/Anggita Rend/Foto: Agung R
Jakarta - Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence dalam dunia penyiaran, memerlukan rambu-rambu regulasi yang tepat dan juga selaras dengan perkembangan zaman. Untuk itu perluasan tafsir atas definisi penyiaran dalam regulasi juga mendesak untuk dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap kepentingan publik yang juga harus dilindungi. Hal ini terungkap dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang dilaksanakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam rangka penyusunan masukan atas Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang baru, (24/4).
Dalam kesempatan itu, narasumber dari praktisi penyiaran turut hadir menyampaikan gagasannya. Apni Jaya Putra selaku Pemimpin Redaksi tvOne AI berpendapat bahwa kebutuhan regulasi baru untuk dunia penyiaran sangat darurat. Dengan pertumbuhan implementasi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, Apni menilai ada empat tantangan terbesar yang harus diperhatikan. Pertama, dehumanisasi pada pemanfaatan teknologi untuk penyiaran. Yang dibutuhkan pada manusia hari ini adalah visi, ketika hampir semua sudah yang dikerjakan sudah bersentuhan dengan teknologi, ujarnya. Tantangan berikutnya adalah disinformasi dan deepfake dalam implementasi AI. Hal ini berujung pada kebutuhan pedoman etik dalam bentuk AI Broadcasting Ethics Board untuk mengatur implementasi kecerdasan buatan di berbagai jenis program. Secara khusus Apni berpendapat, untuk program jurnalistik yang menyajikan berita, tidak mungkin tergantikan oleh AI. “Sejauh mana pun perkembangan AI terhadap isi siaran, tetaplah harus menyisakan human control dalam pemanfaatannya,” pungkas Apni.
Catatan lain yang dikemukakan Apni adalah soal bisnis media penyiaran saat ini yang tengah berjuang untuk tetap eksis. Apni memberikan ilustrasi tentang total biaya iklan lembaga penyiaran yang sudah tergerus dengan iklan dari media baru. Menurutnya, saat ini dibutuhkan perlindungan pada ekonomi bisnis untuk penyelenggara penyiaran. “Jadi saat ini keadaannya memang sudah darurat untuk hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru,” tegasnya.
Senada dengan Apni, Ketua KPI Pusat Ubaidillah juga menyatakan dalam pembuka diskusi, bahwa perluasan makna penyiaran menjadi kunci agar konten-konten di media baru atau pun internet juga mendapatkan pengaturan yang setara demi menghadirkan ekosistem berkeadilan. “Kita tidak dapat mengasingkan diri dari kehadiran media yang terus berkembang. Namun juga kita tidak dapat menutupi bahwa ada kepentingan nasional yang harus dilindungi, mulai dari bisnisnya dan juga program siaran,” tambahnya.
Staf Ahli Menteri Agama, Prof Iswandi Syahputra yang juga merupakan anggota KPI Pusat periode 2010-2013 turut menyampaikan pendapat dalam diskusi tersebut. Menurutnya, saat ini publik butuh perlindungan atas konten-konten yang hadir di media baru atau internet, yang belum ada jangkauan regulasinya. “KPI tidak sampai kewenangannya dalam mengawasi konten di internet,” ujarnya. Menurut Iswandi, ada dua kata kunci yang harus dipegang dalam pembuatan undang-undang penyiaran yang baru, yakni demokratis dan adaptif. “Kita sudah selesai dengan demokratisasi siaran, karena tanpa diatur pun sekarang konten siaran dan kepemilikan siaran sudah sangat variatif,” ujarnya.
Guru Besar dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini menjelaskan, adaptif berarti harus ada definisi baru tentang penyiaran yang juga dapat menjangkau media baru sehingga berdampak dengan adanya kewenangan baru untuk KPI. “Inilah ujung akar yang harusnya bisa diantisipasi,” tegasnya. Sedangkan terkait kepentingan publik, Iswandi menegaskan hal itu adalah amanat dari konstitusi kita yang menyatakan, melindungi segenap bangsa Indoneisa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Secara khusus Iswandi menyoroti tentang kedaulatan penyiaran, yang sebenarnya merupakan tema lama. “Tapi saat ini kita diserang secara membabi buta dari konten-konten negatif media. Siapa yang paling bertanggung jawab,” tanyanya. Iswandi setuju untuk ada redefinisi atau reinterpretasi atas teks penyiaran, termasuk mengategorikan layanan Over The Top (OTT) dalam program siaran. Menurutnya, jika ekosistem penyiaran berubah, produksi distribusi dan konsumsi konten penyiaran berubah, khalayak atau publik penyiaran berubah, maka definisi konten penyiaran juga harus berubah. Selain itu, otoritas regulator penyiaran (KPI) dan peran aktor dalam ekosistem pun harus berubah dan perlindungan terhadap khalayak (publik penyiaran) juga harus berubah.
Redefinisi dan reinterpretasi penyiaran dan kewenangan KPI Ini harus berpegang pada kepentingan publik. Sebagai regulator, KPI juga harus melihat bagaimana konten dikonsumsi dan dampaknya pada khalayak. Karenanya, Iswandi menilai seluruh aktivitas berbasis internet dan media baru, mutlak harus diatur. Iswandi mengingatkan agar DPR juga harus diyakinkan, untuk segera melakukan revisi undang-undang dan melakukan redefinisi dan reinterpretasi terhadap tafsir penyiaran serta kewenangan KPI sebagai regulator.
Usai penjelasan dari Iswandi, Staf Menteri Bidang Komunikasi Publik dan Media Massa Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi Ezki Suyanto turut menyampaikan masukan atas revisi undang-undang penyiaran. Ezki yang juga anggota KPI Pusat periode 2010-2013 berpendapat selayaknya kewenangan KPI juga diperluas. Dirinya mengusulkan, seharusnya bukan lagi komisi penyiaran melainkan komisi multimedia. Secara rinci Ezki juga menyampaikan masukan terhadap pasal-pasal yang dikemukakan dalam naskah RUU Penyiaran, termasuk soal pengawasan konten jurnalistik. Menurutnya, secara tegas harus dinyatakan koordinasi KPI dengan Dewan Pers dalam menangani pelanggaran isi siaran dalam program jurnalistik. Beberapa kasus yang pernah ditangani KPI juga diungkap Ezki, termasuk dialektika yang terjadi saat itu.
Secara kelembagaan, Ezki yang pernah menjadi Wakil Ketua KPI Pusat ini menyetujui jika KPI bersifat struktural dengan pembiayaan dari pusat. Namun, tegasnya, pembiayaan ini harus disimulasi dengan benar karena tiap provinsi memiliki kondisi yang khas dan berbeda dengan provinsi lainnya. Adapun terkait perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Ezki berharap tidak hanya menjadi macan kertas.
Dinamika rancangan undang-undang penyiaran ini diakui juga oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarsyah Fikarno Laksono. Anggota legislatif ini mengungkap, usia revisinya saja sudah 13 tahun. Ada perubahan yang signifikan dari tahun 2012 hingga sekarang. Misalnya, dulu ada pengaturan soal migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital, tapi sekarang sudah tidak terbebankan lagi dalam RUU Penyiaran karena sudah diakomodir dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sekarang, ujar Dave, isu utamanya adalah pengaturan media digital.
“Meskipun banyak yang beranggapan bahwa pengaturan media baru itu tidak mungkin, tapi Komisi I akan carikan jalan tengah dan titik temu pengaturan yang adil dalam RUU ini. Yang pasti, prinsip demokratisasi dan kesetaraan akses terhadap informasi dan hiburan berkualitas untuk publik, menjadi prinsip penting yang diusung.,” pungkas Dave.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan dari Institut Madani Nusantara (IMN) asal Sukabumi, di Rupatama, Kantor KPI Pusat (28/04/2025). Rombongan dari IMN Sukabumi ini didampingi oleh Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Program Studi S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam, yaitu Cecep Hilman, Yulistiana, Wida Hartika, dan Acun Mansyur.
Mewakili kampusnya, Yulistiana menyampaikan maksud dan tujuan study visit siang itu adalah untuk menggali informasi tentang bagaimana peran KPI. Hal tersebut akan memperkaya wawasan mahasiswa dalam praktek di lapangan. Pihaknya juga mengharapkan kunjungan mereka menjadi momen yang baik untuk bisa bersinergi dengan KPI.
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso menyambut baik study visit rombongan mahasiswa dan mahasiswi IMN. “Banyak sekali yang bisa disampaikan, selain paparan fungsi dan tugas KPI, kita akan singgung isi siaran. Sebagai catatan, paska UU Cipta Kerja, KPI cuma bisa mengawasi, memberikan teguran atau sanksi administratif jika terjadi pelanggaran,” ujarnya di sela-sela acara kunjungan tersebut.
Tulus kemudian menjelaskan tentang KPI, mulai dari dasar hukum pembentukan lembaga tersebut yang didasari UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tepatnya Pasal 6 Ayat (4) yang, serta Pasal 7 yang juga menjadi dasar pembentukan KPID. Dia juga menjelaskan fungsi KPI secara umum berdasarkan Pasal 8 Ayat (1), yaitu untuk mewadahi aspirasi masyarakat terkait penyiaran. Terkait wewenang, diatur dalam Ayat (2), serta tugas dan kewajiban KPI pada Ayat (3).
Tulus menegaskan bahwa pengenaan sanksi ditujukan agar lembaga penyiaran menyajikan tayangan yang bukan hanya informatif, menghibur, tapi juga melindungi pemirsanya.
“Dalam konteks saat ini, menjaga persaingan sehat juga mulai sulit, karena persaingan bukan lagi antar lembaga penyiaran, tapi dengan platform digital atau media baru, khususnya konten audiovisual. Fenomenanya begitu,” katanya.
Lebih lanjut, Tulus juga menjelaskan tentang teknis pengawasan yang dilakukan KPI serta rangkaian kegiatan yang dilakukan yang dimaksudkan membangun kesepahaman tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh (untuk ditayangkan di lembaga penyiaran), tidak hanya kepada lembaga penyiaran tetapi juga masyarakat umum. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang melakukan pengaduan, didasari pada pemahaman atas regulasi yang ada.
“Secara teknis ketika ada temuan atau aduan atas potensi pelanggaran, hal tersebut akan dikaji oleh Tim Pengawasan Isi Siaran, dilanjutkan ke Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, lalu didiskusikan melalui pleno dengan seluruh komisioner. Selanjutnya dilakukan pembinaan atau klarifikasi, yang mengarah pada putusan. Pun jika dianggap perlu, lembaga penyiaran bisa mengajukan keberatan,” jelasnya.
Ia mencontohkan aduan goyangan erotis yang ditindaklanjuti dengan meninjau teknik pengambilan gambarnya apakah close up atau long shoot, bagaimana pakaian yang digunakan, durasi penayangan, live atau record, serta konteksnya.
Mengakhiri diskusi, Tulus menegaskan bahwa kehadiran KPI merupakan suatu bentuk perlindungan kepada publik dan generasi bangsa. “Sekarang, terlepas dari plus minusnya, lembaga penyiaran jauh lebih aman ketimbang media baru atau digital. Namun, publik banyak yang bergerak ke media baru yang regulasinya belum mumpuni, semua ini perlu diatur. Maka dari itu, kebutuhan revisi mennjadi penting dan relevan, bukan cuma soal perlindungan tapi kreatifitas.”
Sebagai Lembaga Negara Independen, dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang, KPI beririsan dengan beberapa lembaga, yaitu DPR, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta lembaga penyiaran. Selain itu, ada masyarakat yang juga ikut mengawasi KPI. Maka dari itu, sinergitas antarlembaga tersebut menjadi hal yang penting, tentu demi kepentingan masyarakat dan generasi yang akan datang. **/Anggita Rend/Foto: Agung R
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam industri penyiaran merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Hal ini disampaikan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT), yang menjadi bagian dari penyusunan masukan untuk revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, (24/4).
Dalam diskusi tersebut, hadir sebagai narasumber Staf Menteri Agama Prof Iswandi Syahputra, Staf Khusus Menteri bidang Komunikasi Publik dan Media Massa Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi Ezki Suyanto, dan Pemimpin Redaksi tvOne Artificial Intelligence Apni Jaya Putra. Selain itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akhbarsyah Fikarno, turut hadir sebagai pembicara kunci.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan, perluasan tafsir atas teks penyiaran kian relevan agar dapat menjadi jalan tengah untuk menumbuhkan industri penyiaran dan tidak merintangi media baru. Selain itu, perluasan tafsir juga dirasa perlu untuk menghadirkan ekosistem yang berkeadilan. “Kita tidak dapat mengasingkan diri dari kehadiran media yang terus berkembang,” tambahnya. Namun juga kita tidak dapat menutupi bahwa ada kepentingan nasional yang harus dilindungi, mulai dari bisnisnya dan juga program siaran, tambahnya.
Adapun terkait implementasi AI dalam dunia penyiaran, Muhammad Hasrul Hasan, Koodinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat berpendapat, hal tersebut tidak bisa dihindari. Mulai dari sistem rekomendasi konten, voice cloning, hingga penyiar virtual, semua ini akan berdampak pada kualitas siaran dan etika penyiaran. Karena itulah KPI Pusat memandang bahwa kehadiran teknologi ini membuka peluang besar dalam inovasi konten dan efisiensi produksi.
Namun demikian, tambah Hasrul, terdapat tantangan serius yang perlu segera direspons oleh regulasi, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap publik. Dirinya menegaskan bahwa prinsip dasar penyiaran tetap harus dijaga, yaitu menyajikan informasi yang akurat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengabaikan nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPI menilai, untuk revisi undang-undang penyiaran juga harus mengedepankan penguatan kelembagaan KPI di tengah digitalisasi yang mengakibatkan jumlah TV berkali lipat. Penguatan tersebut adalah juga sebuah keniscayaan, apalagi ditambah dengan kehadiran media baru. KPI, ujar Ubaidillah, perlu meningkatkan perluasan partisipasi publik agar pikiran dan masa depan anak-anak kita tidak tercemar oleh konten yang luput dari pengawasan dan melenceng dari nilai-nilai kebudayaan kita.
Lebih jauh, KPI akan terus mengkaji perkembangan teknologi ini dan melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan norma dan aturan turunan yang akan diusulkan ke DPR untuk masuk dalam usulan revisi undang-undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran agar sesuai dengan dinamika zaman.(Foto: KPI Pusat/ Agung R)