Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang Lembaga Penyiaran (LP) dalam rangka Sosialisasi Kebijakan KPI mengenai Iklan Rokok, di Kantor KPI Pusat (21/04/2025). Sosialisasi ini dilakukan untuk menegaskan bahwa segala bentuk iklan di lembaga penyiaran, harus sesuai dengan aturan yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, forum hari ini untuk mengingatkan kembali pasal-pasal yang ada di P3SPS yang menjadi pedoman KPI dalam pengawasan isi siaran termasuk penayangan iklan rokok. “Regulasinya belum berubah. P3SPS masih menjadi rujukan,” katanya saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Selain itu, lanjut Ubaidillah, sosialisasi tentang iklan rokok ini merupakan tindak lanjut kegiatan KPI dengan lembaga penyiaran, selain juga karena aduan masyarakat terkait iklan rokok dan segala bentuk media promosi. “Ini tidak melampaui kewenangan kami,” ujar Ketua KPI Pusat, Ubaidillah.
Selanjutnya, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, memaparkan materi sosialisasi. Dia mengatakan, pihaknya sudah menyikapi ini agar tidak ada keraguan dikalangan lembaga penyiaran tentang apa yang boleh dan tidak. “Dengan adanya sosialisasi mudah-mudahan menjadi terang, dan publik yang concern tentang isu rokok mendapat jawaban,” katanya.
Dalam regulasi penyiaran, iklan tentang rokok tercantum antara lain pada UU Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) Huruf c, yang berbunyi “Siaran Iklan Niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”.
Hal ini juga disebutkan dalam PKPI Nomor 02/P/PKPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 58 Ayat (4) Huruf c, yang berbunyi “Program siaran iklan dilarang menayangkan rokok yang memperagakan wujud rokok”, serta Pasal 59 Ayat (1) yang berbunyi
“Program siaran iklan rokok hanya boleh disiarkan pada pukul 21.30-05.00 waktu setempat”, dan Ayat (2) yang berbunyi “Program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok”.
Berdasarkan hal itu, tampilan wujud rokok dalam program siaran iklan rokok jelas tidak diperbolehkan. Sementara waktu penayangannya masih merujuk pada Pasal 59 Ayat (1), yaitu antara Pukul 21.30-05.00.
Tulus Santoso juga menegaskan, terkait iklan rokok, hal yang menjadi sorotan adalah munculnya strategi promosi dalam bentuk built-in, superimpose, dan greeting yang disponsori oleh produk rokok, terutama di layar kaca. Misalnya, munculnya nama dan logo produk rokok pada program siaran tertentu, atau pada properti LP, serta ucapan hari raya yang kemudian menyertakan nama dan logo produk rokok.
“Ke depannya bentuk promosi demikian tidak diperkenankan. Maka sosialisasi ini agar menjadi pemahaman. Terpenting, KPI dalam ranah sebagai regulator,” tegas Tulus dalam sosialisasi tersebut. ***/Anggita/Foto: Agung R