Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali menorehkan catatan positif dalam pengurusan keuangan negara. KPI Pusat dinilai berhasil mengelola sistem keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan alokasi Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Atas capaian ini, KPI diberi penghargaan oleh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.

Penghargaan disampaikan langsung Kepala KPPN, Amin Zuhri kepada KPI Pusat yang di wakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPI Pusat, Irania Zahra, di Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I, Senin (31/1/2022) di Jakarta.

Kepala Subdit Pelaksanaan Anggaran III Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan, Andres Leiman Silalahi, dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan penggunaan anggaran negara ada beberapa poin yang menjadi titik fokus pada pembedaharaan dan penggunaan sistem cashless atau pembayaran non tunai untuk menunjang kinerja dalam sebuah instansi pemerintah. 

Menurutnya, KPI Pusat telah memaksimalkan tata cara teknis Pembayaran digipay melalui APBN dengan menggunakan uang persediaan (UP) dan kartu kredit pemerintah (KKP) satuan kerja melalui transaski non tunai demi memudahkan para pengelola keuangan ketika pengajuan uang persediaan sedang berproses. 

“Upaya pemerintah memasyarakatkan transaksi non tunai bukan saja di masyarakat umum. Pembayaran non tunai dengan sistem Digipay meliputi aspek pengadaan secara elektronik, pembayaran secara non-tunai (cashless), pelaporan dan transaksi perpajakan di lingkungan instansi pemerintahan,” kata Andres.

Dalam kesempatan itu, Irania Zahra menuturkan, pihaknya merasa pencapaian ini adalah buah dari kerja keras yang maksimal dari sistem pengelolaan keuangan di satuan kerja KPI Pusat. Sebagai aktor dalam pengelolaan keuangan, dia memandang adanya sistem cashless atau program kartu kredit pemerintah (KKP) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri menjadi alternatif saat kekurangan stok uang persediaan.

“Penghargaan ini akan kami dedikasikan kepada seluruh pengelola keuangan yang ada di lingkungan satuan kerja Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dengan harapan ke depannya tidak ada lagi kekurangan atau kendala yang mengganggu sistem keuangan,” paparnya.  Maman/Foto: AR/Editor: RG

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dokumentasi:

 

 

 

Depok – Nilai indeks kualitas program siaran TV tahun 2022 untuk kategori Program Siaran Berita mengalami peningkatan hampir di semua stasiun TV berjaringan nasional. Peringkat pertama dengan perolehan nilai tertinggi untuk kategori program ini diraih Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. TVRI dinilai layak menjadi acuan TV lain dalam membuat program siaran berita.

“Ini bisa jadi role model atau contoh bagi lembaga penyiaran untuk menyajikan informasi yang berimbang, baik dan benar,” kata Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, di sela-sela menjadi pembicara utama dalam acara Diseminasi Indeks Kualitas Program Siaran TV Tahun 2022 untuk kategori Program Siaran Berita yang berlangsung di Depok, Jawa Barat, Selasa (25/10/2022).

Berdasarkan nilai indeks kualitas yang telah diekspos KPI beberapa waktu lalu, program siaran berita LPP TVRI mendapatkan nilai 3.45. Adapun TV yang lain seperti Trans TV, Kompas TV, Metro TV, RCTI, SCTV, GTV, TV One, RTV, Indosiar, Trans 7, iNews, MNC TV, Net, dan ANTV, rata-rata indeksnya 3.31.  

Menurut Hardly, pengukuran indeks untuk kategori program berita mencakup enam dimensi antara lain, tidak menyampaikan berita bohong, mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah, akurat, tidak menampilkan muatan sadis, adil berimbang tidak berpihak dan faktual atau tudak memasukan opini redaksi. 

“Nilai indeks untuk enam elemen ini seluruhnya di atas angka 3.00 jadi dapat dikatakan sudah berkualitas. Adapun penilaian terhadap dimensi tidak menyampaikan berita bohong memperoleh skor indeks paling tinggi yakni 3.43,” jelas Hardly. 

Berlandaskan hal itu, Hardly meyakini isi berita di TV bisa dipercaya kebenarannya sehingga dapat dijadikan sebagai media penjernih di era sekarang ini. “Perkembangan teknologi yang disertai keterhubungan internet telah menghadirkan era disrupsi informasi. Saat ini, siapapun dan dimana pun dapat memperoleh, membuat, bahkan menyebarkan informasi ke mana saja dan kepada siapa saja yang dikhawatirkan membuat masyarakat mengalami disinformasi dan segrerasi sosial. Menilik nilai indeks program berita TV yang berkualitas, ini ibarat oase informasi di tengah belantara disinformasi,” papar Hardly. ***

 

 

Jakarta – Perkembangan teknologi membuat orang makin bebas dan mudah mengakses serta membuat informasi apapun. Tapi dibalik segala kelebihannya itu, ada sisi buruk yang harus diwaspadai yakni menyangkut keamanan data pribadi. Karenanya, perlu Langkah antisipasi awal agar data tersebut dicuri dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab khususnya data-data aparat penegak hukum yang berhubungan dengan penanganan tindak pidana terorisme. 

Perlindungan terhadap penegak hukum kasus tindak pidana terorisme menjadi perhatian dalam rapat antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan pers yang berlangsung Selasa (18/10/2022) lalu di Jakarta. 

Terkait perlindungan identitas, KPI melalui Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan bahwa penyamaran identitas penegak hukum belum ada di dalam peraturan penyiaran. Tapi, pihaknya akan membincangkan hal ini khususnya untuk siaran pemberitaan. KPI, lanjut dia, terus mengawasi dan menyampaikan edaran kepada lembaga penyiaran terkait siaran yang mengganggu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

“Demi meningkatkan sifat nasionalisme masyarakat Indonesia, KPI pun melakukan pemantauan intensif terhadap seluruh lembaga penyiaran terkait kewajiban menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu wajib nasional,” kata Mulyo. 

Di tempat yang sama, Komisioner sekaligus Kordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat, Mohamad Reza, menjelaskan lingkup penyiaran yang diawasi oleh pihaknya hanya berhubungan dengan radio dan televisi, sedangkan untuk media baru di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). 

“Untuk postingan online harus melibatkan Kominfo, Dirjen Aptika, karena ada satu tim yang mengawasi traffic content di Kominfo. Terkait hal-hal dasar memungkinkan membuat peraturan untuk detail dalam peliputan terorisme karena tidak ada di peraturan KPI. Saat ini, dapat dilakukan dalam bentuk surat edaran bersama antara Dewan Pers, KPI dan BNPT,” tuturnya.  Meirizka/Editor: RG

 

 

 

 

 

 

Depok -- Dinamika penyiaran sangat tergantung dan dipengaruhi oleh audiens (khalayak). Cara ukur seperti ini pada akhirnya menjadi patokan industri yang kemudian menentukan apakah sebuah program siaran berhenti tayang atau berlanjut. Padahal, ukuran lain yang juga menentukan dan tak kalah penting adalah kualitas isi tayangannya.

Pendapat tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menjadi pembicara kunci dalam acara Diseminasi Indeks Kualitas Program Siaran TV Tahun 2022 kerjasama dengan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang berlangsung di Depok, Selasa (25/10/2022). 

Menurut Hardly, pengukuran secara kuantitas menjadi kata kunci utama industri penyiaran dalam meraup iklan. Share atau rating setiap program acara dijadikan acuan para pengiklan untuk beriklan di sebuah program acara. “Pengukuran kuantitatif ini menjadi patokan industri, apakah program siaran akan di stop atau di kembangkan,” katanya.

Semestinya, lanjut Hardly, metode pengukuran kuantitas harus diimbangi dengan kualitas. Keseimbangan ini akan mewujudkan penyiaran yang sesuai tujuan yakni yang menghibur, bernilai, edukatif, manfaat sekaligus menyehatkan industrinya. “Apa yang disiarkan di TV dan radio itu harus dapat memberikan kemanfaatan untuk masyarakat. Tapi yang terjadi seekarang sering kali ukuran kuantitas tidak seiring dengan ukuran kualitas,” katanya.

Hadirnya indeks kualitas program siaran TV buah kerjasama KPI dan 12 PTN (Perguruan Tinggi Negeri) sebagai bentuk upaya mewujudkan penyiaran yang selaras antara kuantitas dan kualitas. “Hasil dari indeks ini dapat dijadikan acuan pelaku industri usaha penyiaran mengembangkan siarannya. Tidak hanya itu, indeks ini dapat jadi referensi menonton, dan tentunya sebagai masukan kami membuat kebijakan,” ujar Hardly.

Bahkan, Hardly membandingkan hasil indeks yang dilakukan pihaknya dengan 12 PTN ini dapat disandingkan ketepatannya hasilnya dengan riset-riset kualitas lainnya. “Kuantitas itu penting, tapi jangan lupakan kualitasnya,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor UPN Veteran Jakarta, Anter Venus, menyatakan pentingnya riset terhadap kualitas siaran karena posisi yang strategis siaran terhadap kehidupan masyarakat. “Masyarakat itu butuh rujukan untuk mengkonfirmasi informasi yang diperoleh dari media lain. Saya melihat berita di media sosial, tapi kemudian saya melihat siaran TV untuk mengkonfirmasi,” tandasnya. ***

 

 

 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong Lembaga Penyiaran Induk Jaringan menjadikan kewajiban pemenuhan konten lokal sebagai sebuah kesadaran dan tanggungjawab. Harapannya, konten lokal yang ditayangkan tak hanya sekedar untuk memenuhi syarat kuota siaran lokal 10% per-hari, tapi juga dapat mengembangkan aspek-aspek yang ada di daerah meliputi sumber daya alam maupun manusia sehingga konten lokal yang disiarkan sesuai harapan dan manfaat. 

Dorongan dan harapan tersebut mengemuka dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penginputan Data Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) terkait Konten Lokal yang diselenggarakan KPI Pusat, Rabu (19/10/2022) di Kantor KPI Pusat, Jakarta. 

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat, Mohamad Reza mengatakan, pihaknya terus memompa kesadaran lembaga penyiaran agar memenuhi porsi siaran lokal sesuai harapan, sehingga konten lokal yang tayang bisa bermanfaat dan sesuai dengan keinginan masyarakat di daerah.

Pihaknya menyayangkan beberapa program siaran lokal yang ditayangkan TV Induk Berjaringn disiarkan berulang–ulang selama beberapa tahun. “Kebanyakan TV Berjaringan menyiaran siaran lokal diputar berulang-ulang, bertahun – tahun. Oleh karena itu, saya arahkan KPID untuk menyampaikan surat kepada lembaga penyiaran mengenai siaran lokal dan ditembuskan ke KPI Pusat, Kominfo, Gubernur dan Presiden,” jelas Reza. 

Reza juga menyampaikan, ada beberapa siaran lokal di daerah yang mendapat kritik karena siarannya dianggap tidak bermanfaat. Padahal, program siaran lokal sangat penting dalam membantu masyarakat lokal memenuhi kebutuhan informasi mengenai daerah itu secara lengkap. 

“Saya tidak mau TV Berjaringan bapak ibu seperti yang terjadi di Maluku dan Jawa Tengah. KPID pernah memberi rekomendasi untuk tidak diperpanjang karena mereka menganggap bahwa siaran lokal tidak bermanfaat,” tegasnya. 

Terkait pelaksanaan SSJ (Sistem Stasiun Jaringan), KPI Pusat mewajibkan lembaga penyiaran untuk memberikan jadwal siaran lokal yang diproduksi dan melaporkan realisasinya setiap harinya melalui aplikasi SSJ. Nantinya, siaran lokal yang diproduksi akan diawasi secara penuh oleh KPI. Pengawasan ini dilakukan untuk menilai, kesesuaian siaran lokal yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran induk sudah memenuhi peraturan pemerintah yaitu 10% dari seluruh siaran per hari. 

Lembaga penyiaran dapat melakukan input format siaran dan jadwal siaran selama harian, mingguan, bulanan dalam website SSJ dengan rentang waktu maksimal satu hari (24 jam) sebelum jam tayang. 

Aplikasi SSJ dibuat atas dasar rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan merupakan bagian kerja KPI untuk mengawasi efektivitas siaran konten lokal. Selain diharapkan dapat membantu perhitungan jumlah konten lokal yang ditayangkan lembaga penyiaran, aplikasi SSJ ini dapat memantau keberhasilan lembaga penyiaran dalam melaksanakan komitmen terhadap siaran lokal atau tidak. Nadya Merizka/Editor: RG/Foto: AR

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.