- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 33940
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Noor Ihza, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 18 stasiun radio karena belum memperpanjang izin masa siarannya sebelum habis masa berlakunya.
Noor Ihza mengungkapkan, sanksi tersebut diberikan dengan mencabut perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.
Sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, kata Noor Izza, disebutkan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang, namun dapat dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali.
Selain itu, lanjut Noor Ihza, pada Pasal 57 ayat (1) Permenkominfo Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran yang akan memperpanjang IPP harus mengajukan permohonan perpanjangan IPP paling lambat 12 bulan sebelum berakhirnya IPP.
"Jika setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP," ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (25/4/17).
Sebelumnya, ia menyatakan bahwa Kemkominfo telah melayangkan surat teguran Pertama dan Kedua, hingga akhirnya Kemkominfo memutuskan untuk memberikan sanksi berupa tidak diberikannya perpanjangan IPP karena belum mengajukan permohonan perpanjangan izin tersebut sebelum habis masa berlakunya.
Kendati demikian, Noor Ihza menuturkan, jika 18 stasiun radio tersebut merasa keberatan dengan sanksi administratif yang telah dijatuhkan oleh Kemkominfo, maka dapat segera mengajukan keberatan kepada Kemkominfo sesuai dengan Pasal 21 Permenkominfo Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif.
"Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran," ujarnya.
Sekadar informasi, adapun 18 stasiun radio tersebut adalah Radio Suara Medan, Swara Perak Jaya, Radio Makobu, SS Favourite Stasion, Smart FM, Ramona FM, Nugraha Top FM, Radio Maria, Mentari FM, Arjuna FM, RBJ FM, Rakom Dwijendra, Dinda FM, Hudda, CDBS 94,5 FM, Radio Barong, Radio Lafemme FM dan Radio Rama Solo. Red dari berbagai sumber