Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan fokus grup diskusi (FGD) dengan topik “Tayangan yang Sehat untuk Anak”, Selasa, 16 September 2014, di kantor KPI Pusat, Jakarta. FGD yang dipimpin Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat antara lain Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat, Agatha Lily dan S. Rahmat Arifin, meghadirkan narasumber dari Yayasan Pengembangan Media Anak, Bobby Guntarto, dan Yayasan Kita dan Buah Hati, Elly Risman. FGD ini mengundang pihak-pihak yang peduli dengan tayangan anak antara lain dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Muslimat NU dan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI).
FGD yang berlangsung mulai pagi hingga lewat tengah hari ini dimaksudkan mengumpulkan berbagai masukan dan sudut pandang mengenai tayangan anak yang dikaitkan dengan rencana KPI yang akan melakukan revisi terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012.***
Jakarta – Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, bersama Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho, menerima kunjungan Tim Seleksi (Timsel) Rekruitmen Calon Anggota KPID Jawa Barat periode 2014-2017 di kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa, 16 September 2014. Adapun tim seleksi yang hadir antara lain, Lex Laksamana, Atie Rachmiatie, dan Deddy berserta rombongan. Mereka menanyakan dan meminta masukan kepada KPI Pusat terkait rekruitmen Calon Anggota KPID.
Palu - Sebagai TV yang berstatus Lembaga Penyiaran Publik, isi siaran TVRI turut diawasi Komisi Penyiaran Indonesia. Selain LPP, KPI juga memantau lembaga penyiaran berjaringan lainnya.
Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily mengatakan, negara liberal di dunia seperti Amerika tetap diawasi oleh regulator penyiaran yakni Federal Communications Commision (FCC). Terlebih Indonesia yang sangat kental dengan budaya ketimuran tentu banyak norma, nilai, tradisi, dan etika yang harus dihormati. Penyiaran wajib diawasi secara ketat karena frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran adalah milik publik yang sangat terbatas dan sifatnya dipinjamkan.
“Lembaga penyiaran sebagai media massa memiliki tanggung jawab sosial”, kata Agatha lily dalam acara Penyamaan Persepsi Penilaian Program Siap Siar untuk Penyusunan Program Acara TVRI 2015, di Palu, Senin, 8 September 2014.
Lebih lanjut Lily mengatakan ribuan televisi dan radio yang ada di Indonesia saling berebut kue iklan untuk bisa bertahan hidup. Tak ayal ada TV- TV yang yang memperoleh rating dan audience share yang tinggi sementara banyak juga TV-TV yang "berdarah-darah". Jumlah stasiun TV dan radio yang begitu banyak menunjukkan iklim persaingan yang tidak sehat yang berdampak pada kualitas siarannya.
Hal yang paling berbahaya ketika masyarakat Indonesia khususnya anak-anak dan remaja secara tidak sadar menerima pengaruh tayangan tersebut tanpa daya seleksi yang kuat.
Dalam kesempatan itu, juga disampaikan hal-hal yang diatur dalam Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Standar Program Siaran (SPS). Di antaranya, penghormatan terhadap publik, perlindungan kepentingan publik, hak privasi, anak dan remaja, kelompok tertentu, terkait konten bermuatan seksual, kekerasan, siaran rokok, napza dan minuman beralkohol, perjudian, dan mistik.
Dasar penjatuhan sanksi yang dilakukan KPI Pusat terhadap lembaga penyiaran bukan berdasarkan pada banyaknya pengaduan masyarakat. "Walaupun hanya satu pengaduan masyarakat jika kami periksa rekaman dan pemantauan ternyata melanggar maka sanksi akan dijatuhkan. Dengan kata lain ribuan pengaduan masyarakat jika tidak nyata melanggar, tentu tidak akan diberikan sanksi. Jadi penilaian atas pelanggaran program siaran dilakukan secara objektif berdasarkan data dan fakta yang ada di KPI," ujar Lily
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala TVRI Palu Tri Widiarto, Ketua Tim Pelaksana dari TVRI Pusat Bambang Siswanto, dan Donny Putra, Kepala seksi programming TVRI Pusat beserta tim programming, produser, redaksi, dan divisi checking menyepakati peran KPI untuk menjaga kualitas penyiaran agar senantiasa berada dalam koridor-koridor yang sudah disepakati. Namun demikian, keluhan secara lisan disampaikan oleh pihak TVRI terkait kesulitan TVRI bersaing dengan TV swasta yang biasanya hanya berpatokan pada rating semata. TVRI mendorong KPI dapat mengambil langkah progresif untuk membuat rating alternatif.
Jakarta - Sebagai bentuk apresiasi karya-karya terbaik insan pertelevisian, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menyelenggarakan Anugerah KPI 2014. Anugerah KPI merupakan program rutin tahunan yang diselenggarakan sebagai ajang kompetisi program-program siaran terbaik di Indonesia.
Komisioner Bidang Isi Siaran KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, tidak sedikit lembaga penyiaran yang berupaya menghadirkan program siaran yang sehat dan berkualitas. Bahkan menurutnya, beberapa program siaran sering mendapat pujian dan rekomendasi dari berbagai kalangan dan kelompok masyarakat.
"Inilah yang mendorong KPI untuk turut memberikan apresiasi kepada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio yang telah berupaya untuk menyiarkan sesuatu yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia," kata Rahmat di Kantor KPI Pusat, Kamis, 11 September 2014.
Dengan adanya Anugerah KPI yang diselenggarakan setiap tahun, diharapkan dapat mendorong industri televisi terus berkarya dalam menghasilkan program-program terbaik, bukan hanya program yang banyak penontonnya (Rating), tapi juga tontonan yang sehat dan berkualitas.
Dalam Anugerah KPI 2014, ada sembilan kategori penghargaan yang akan diperebutkan, yakni 1). Program Anak-Anak, 2). Program Sinetron, 3). Program Film Televisi (FTV), 4). Program Berita Terbaik, 5). Program Presenter Talkshow Terbaik, 6). Program Talkshow, 7). Program Feature Budaya (Radio dan Televisi), 8). Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan (Radio dan Televisi), dan 9). Lifetime Achievement.
Peserta yang dapat berpartisipasi dalam program Anugerah KPI 2014, terbagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok lembaga penyiaran televisi berjaringan, baik publik maupun swasta, dan kelompok lembaga penyiaran radio dan televisi lokal, dan komunitas.
Untuk lembaga penyiaran televisi yang dapat berpartisipasi dalam kegiatan ini adalah lembaga penyiaran televisi berjaringan, baik Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) maupun Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan dapat mengikuti seluruh kategori kecuali, Lifetime Achievement.
Sedangkan lembaga penyiaran radio dan televisi lokal dapat berpartisipasi dalam Anugerah KPI 2014 diutamakan lembaga penyiaran yang aktif dalam kegiatan Anugerah KPID (KPID Award). Kategori program yang dapat diikuti adalah kategori, Program Berita Terbaik, Program Presenter Berita Terbaik, Program Talkshow, Program Feature Budaya, dan kategori Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan. Mekanisme kepesertaannya diajukan oleh KPID.
Pendaftaran program Anugerah KPI 2014 dimulai sejak 1 – 30 September 2014. Masing-masing peserta dapat mengirimkan program terbaik untuk setiap kategori yang dimiliki sebanyak 1 episode yang tayang pada periode 1 Oktober 2013 – 31 Agustus 2014. Materi tersebut direkam dalam kepingan DVD, masing-masing 5 copy untuk setiap judul. Pada setiap keping DVD, wajib mencantumkan: 1). Nama Stasiun TV/Radio, 2).Kategori Program, 3). Judul dan Episode, 4). Tanggal/Bulan/Tahun Penayangan. Semua materi dikirimkan ke Kantor KPI Pusat Jalan Gajah Mada No. 8 Lt. VI Jakarta 10120. Materi paling lambat diterima pada Jumat, 26 September 2014, Pukul 21.00 WIB.
Malam puncak Anugerah KPI 2014 direncanakan digelar pada bulan November 2014. Dalam perhelatan ini, KPI bekerja sama dengan TV Publik dan Televisi Berjaringan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk penyelenggaraan acara, mulai dari tempat, perlengkapan, pengisi acara, penayangan acara di televisi. Malam Anugerah KPI 2014 ditayangkan Indosiar.
Jakarta - Ciri khas yang melekat pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) adalah non-partisan dalam seluruh program siarannya. Semua program acara siarannya ditujukaan untuk kepentingan publik dan memperkokoh integrasi nasional, karena lembaga penyiaran publik bertujuan membentuk identitas nasional (Flag carrier).
Hal itu dikemukakan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam pelatihan di Pusdiklat LPP TVRI, Jakarta. Menurut Judha, fungsi Lembaga Penyiaran Publik bertujuan sebagai pemersatu bangsa, pembentuk citra positif bangsa di dunia internasional.
“Siaran dari Lembaga Penyiaran Publik itu non-partisan dan bukan untuk kepentingan golongan tertentu,” kata Judha dalam acara pelatihan di Pusdiklat LPP TVRI, Jakarta, Selasa, 08 September 2014.
Judha menerangkan, tugas lain yang diemban LPP, di antaranya sebagai katalisator antar-semua golongan. Baik itu penghubung antara pemerintah dan rakyat untuk menuju perubahan yang lebih baik. Dengan demikian, menurut Judha, rasa memiliki masyarakat akan LPP itu sendiri akan tumbuh dengan sendirinya.
Di tengah persaingan program siaran siaran televisi saat ini, LPP juga diharapkan juga ikut andil di dalam dengan menyajikan siaran bermanfaat dan diminati publik. Menurut Judha, LPP TVRI juga sudah pasti akan memperhatikan unsur kreativitas dalam mengemas program siarannya.
Dalam paparannya Judha menerangkan, kreativitas itu akan muncul bila diikuti dengan adanya budaya kompetisi yang sehat di LPP itu sendiri. Menurut Judha, persaingan yang positif akan menumbuhkan kreativitas-kreativitas baru.
Perkembangan teknologi saat ini, banyak digunakan dalam dunia penyiaran. Penyiaran tidak hanya pada penggunaan sebatas kanal frekuensi free to air. Dunia penyiaran saat ini bahkan sudah menggunakan seluruh bentuk media dalam menyampaikan ide dan siarannya kepada masyarakat.
“Perkembangan teknologi saat ini juga tantangan baru dalam memanfaatkan media lain, seperti media cetak, radio, sosial media, dan internet untuk penyiaran itu sendiri. Selain itu juga perlu adanya standar kompetensi pekerja bidang penyiaran yang bisa dimulai di LPP TVRI,” ujar Judha.
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU"
program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan
LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE"
menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali
BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM