Jakarta – Masa kampanye peserta pemilu sudah semakin dekat. Televisi dan Radio sebagai salah satu media kampanye perlu diawasi dengan peraturan yang jelas. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi siaran telah membentuk Peraturan KPI (PKPI) Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) pada Lembaga Penyiaran.

Peraturan diperlukan sebagai rambu-rambu lembaga penyiaran dalam menyiarkan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. Berbagai sosialisasi aturan ini telah dilakukan kepada lembaga penyiaran. Salah satunya adalah Anggota KPI Pusat, Aliyah yang menjadi narasumber dalam sosialisasi yang diadakan KPI Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (9/1/2023) secara daring. 

Aliyah menyatakan bahwa peraturan dibuat untuk memastikan pengawasan dan kualitas informasi yang sampai pada masyarakat bebas dari hoax, fake news maupun hate speech. KPI sebagai lembaga independen berdasarkan Undang-Undang Penyiaran, bertugas memastikan masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar. 

“Menjadi tugas KPI untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar seperti amanah UU penyiaran pasal 8 ayat 3,” ucap Aliyah. 

Di sela-sela pemaparan, Aliyah juga berpesan kepada lembaga penyiaran hendaknya netral dengan memberikan porsi yang sesuai dalam program siaran. Ia juga menyampaikan bahwa kondisi lembaga penyiaran yang berafiliasi dengan kelompok politik menjadi ujian netralitas bagi media. 

“Jangan die hard (mati-matian mendukung peserta pemilu) karena akan sulit berlaku netral. Semoga semua lembaga penyiaran mematuhi regulasi yang ada,” ucap Aliyah. 

Netralitas media bukanlah tanpa alasan. KPI memiliki berbagai alat regulasi yang mendasari kewajiban netralitas bagi media. Peraturan mulai dari Undang-Undang, PKPI, Surat Keputusan Bersama Gugus Tugas Pemilu, hingga petunjuk teknis. Mengingat lembaga penyiaran menggunakan frekuensi publik yang harus dijaga. 

“Isi siaran dijaga netralitasnya dan tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu,” tambah Aliyah. 

Segala bentuk program siaran yang terkait dengan pemilu harus memenuhi segala ketentuan yang berlaku. Mulai dari etika, kualitas informasi, dan menjaga suasana kondusif selama pemilu. Salah satunya KPI juga mengatur porsi tayangan iklan yang boleh disiarkan untuk menjaga keadilan. Lembaga penyiaran juga memiliki andil dalam menjaga siaran sesuai aturan.

“Perhatikan juga tentang spot dan durasi iklan. Setiap peserta pemilu diberikan spot yang sama untuk beriklan sebanyak 10 kali maksimum setiap hari di setiap stasiun televisi dengan durasi paling lama 30 detik dan untuk radio 60 detik. Dengan demikian, teman-teman lembaga penyiaran bisa ikut memperbaiki,” jelas Aliyah. 

Aliyah menyampaikan poin-poin penting PKPI tersebut kepada insan media di Kaltim. Mulai dari ketentuan kampanye, iklan, pemberitaan, hingga masa tenang. Sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dengan insan media Kaltim. Abidatu Lintang

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi adminisratif berupa teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Brownis” di Trans TV. Program ini kedapatan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak.

Tampilan ini dinilai telah melanggar etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat sebagaimana termaktub pula dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Brownis” Trans TV yang sudah dilayangkan pada akhir Desember tahun lalu.

Dalam surat teguran itu dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan program siaran bergenre variety show ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB. Pelanggarannya berupa penampilan a.n Ivan Gunawan yang menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan. Setelah temuan itu, KPI Pusat meminta Trans TV untuk menyampaikan klarifikasinya pada 12 Desember 2023 lalu. Hasil klarifikasi ini juga menjadi catatan KPI dalam rapat pleno penjatuhan sanksi.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan “Brownis” tidak bisa ditolerir karena sudah sering diingatkan. Bahkan, KPI juga pernah mengeluarkan surat edaran terkait menampilkan praktik, perilaku, dan promosi pria berpenampilan kewanitaan dan mengarah pada penormalan perilaku yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.

Tulus menegaskan, pihaknya memberi perhatian besar terkait isu lelaki bergaya kewanitaan dalam siaran. Menurutnya, fungsi lembaga penyiaran itu semestinya melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam siarannya. “Kita harus menghindari sesuatu yang tidak sesuai norma itu menjadi hal yang lumrah dan bisa dicontoh anak-anak. Pasal 15 Ayat (1) dijelaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan atau remaja,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.

Dalam pasal 14 Ayat (1) SPS juga dijelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. “Hal serupa juga dituliskan dalam ayat berikutnya. Belum lagi pasal soal penggolongan program siaran yang juga ditabrak. Kurang lebih ada tujuh (7) pasal yang dilanggar karena tampilan tersebut,” ujar Tulus Santoso.

Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menambahkan, tampilan dalam program siaran berklasifikasi R (remaja) ini juga tidak sesuai dengan tujuan yang ada dalam Pasal 37 ayat 1, 2 dan 4. Semestinya, siaran dengan klasifikasi ini mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Program siaran dengan klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

“Program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” kata Aliyah.

Atas pelanggaran dan sanksi itu, KPI meminta Trans TV untuk segera melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama. “Aturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan KPI semestinya menjadi acuan dan pengingat seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati sebelumnya,” kata Aliyah. ***

 

 

 

 

Jakarta – Usai dilantik Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai PAW (pengganti antar waktu) Anggota KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Babel periode 2022-2025, Gutunubai dan Handayani Fitri melakukan kunjungan koordinasi ke KPI Pusat, Rabu (27/12/2023). Kunjungan dua PAW Anggota KPID bidang PKSP (Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran) yang didampingi Anggota KPID Babel Bagong Susanto, diterima langsung Anggota KPI Pusat Tulus Santoso dan Muhammad Hasrul Hasan.

Di awal pertemuan, Bagong Susanto menyampaikan maksud kunjungannya, selain mengenalkan PAW Anggota KPID Babel yang baru dilantik, pihaknya ingin berkonsultasi terkait mekanisme pengawasan siaran iklan dan kampanye di lembaga penyiaran di daerah. Menurutnya, hal ini sangat berkaitan dengan jajaran penyelenggara dan pengawasan Pemilu di daerah.

“Di Babel belum ada pedoman untuk gugus tugas kepemiluan. Padahal, KPID terlibat dalam pemilu ke depan. Kami butuh pecerahan soal ini dari KPI Pusat,” katanya.

Menanggapi hal itu, Komisioner sekaligus Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjawab bahwa forum gugus kepemiluan sudah dibentuk untuk level pusat berikut surat keputusan bersama-nya (SKB). Adapun substansi dari gugus tugas yang termuat dalam SKB tersebut mengenai iklan politik yang diperbolehkan. 

Secara rinci, Tulus mengatakan, dalam SKB itu juga memuat poin pembatasan jumlah iklan politik setiap peserta Pemilu 2024. Kendati demikian, lanjutnya, hingga saat ini belum dibolehkan untuk kampanye di lembaga penyiaran. Adapun untuk iklan politik boleh. “Selama pada batas-batas yang berlaku,” ujarnya. 

Terkait dengan isu pemilu, Tulus  memandang pentingnya tertib aturan oleh lembaga penyiaran meskipun tidak sederhana. “Kami sudah ada PKPI tentang pengawasan siaran iklan dan kampanye di lembaga penyiaran,” tambahnya.  

Sementara itu, Koordinator bidang PKSP KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan mengatakan, juknis pengawasan pemilu telah dibahas sejak awal 2023. Pada periode KPI Pusat sebelumnya, pembentukan gugus tugas juga sudah disepakati. 

“Sebelumnya KPI hanya mengeluarkan surat edaran mengenai pemilu, namun saat ini kita sudah ada PKPI agar tugas pengawasan dapat dijalankan dengan baik dan memiliki sinergitas kerja yang maksimal di antara lembaga negara yang berkaitan dengan kampanye pemilu,” tambah Hasrul. 

 

Dalam kesempatan itu, disampaikan juga bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan pembentukan peraturan sanksi denda pelanggaran siaran. PKPI ini, lanjut Hasrul, merupakan amanah dari negara guna memaksimalkan kewenangan KPI. “Sanksi denda ini agar ada efek jera untuk tidak melakukan kesalahan yang berulang. Jadi bukan dalam rangka negara mencari uang. Sanksi denda ini perlu dibentuk agar lembaga penyiaran semakin tertib dan taat aturan. Sehingga akan memperbaiki kualitas isi siaran,” tukas Hasrul.

Usai pertemuan itu, rombongan KPID Babel didampingi tim ahli pengawasan isi siaran KPI Pusat mengunjungi ruangan pengawasan isi siaran KPI Pusat di lantai 3 Gedung kantor KPI Pusat. ***

 

 

Jakarta - Pengembangan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) mulai dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lewat inisiasi kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam pertemuan perdana antara KPI, BPS dan juga Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Amin Shabana selaku anggota KPI Pusat bidang kelembagaan menyatakan, pengukuran indeks yang dilakukan KPI ini sudah berlangsung selama sembilan tahun. Sudah saatnya dilakukan evaluasi terkait disain dan instrumen penelitan, dalam rangka pengembangan penyusunan indeks tersebut. Hal ini disampaikan Amin dalam diskusi KPI Pusat, BPS dan Bappenas yang berlangsung di kantor BPS. (27/12). 

Amin berharap, ke depan IKPSTV ini dapat berkembang sebagaimana indeks demokrasi yang saat ini menjadi tolak ukur bagi seluruh pemangku kepentingan. Sementara saat ini, lembaga penyiaran masih berkiblat pada survey pemeringkatan yang dilakukan Nielsen. “Nah, harapan kami ke depan, IKPSTV ini juga menjadi rujukan bagi seluruh pelaku industri penyiaran,” tambahnya. Adapun kerja sama dengan BPS ini bertujuan untuk meluaskan jangkauan responden sehingga dapat memberikan potret yang lebih utuh terkait kualitas siaran televisi di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, dari jajaran BPS hadir Ateng Hartono selaku Deputi Bidang Statistik, Ali Said selaku Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan, yang didampingi Stastisi Ahli Utama dan Statistisi Ahli Madya. Dalam penilaian Ateng, kerja sama KPI dengan BPS untuk pengembangan IKPSTV dan juga pengukuran Indeks Penyiaran Indonesia sangat mungkin direalisasi. Dalam Sensus Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan BPS didapati data bahwa sampai sekarang televisi masih digunakan dan diakses masyarakat dalam memenuhi kebutuhan informasi. Meski sudah mengalami penurunan karena penggunaan internet yang meningkat, ujarnya. 

Ateng melihat banyak instrumen alternatif yang dapat digunakan dalam mewujudkan Indeks Penyiaran Indonesia. Misalnya dengan memanfaatkan provider telekomunikasi yang saat ini dimiliki oleh hampir seluruh keluarga di Indonesia. Lebih jauh Ateng berharap pengukuran indeks penyiaran ini dapat dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025, termasuk dengan penguatan indikatornya. 

Hadir pula dalam pertemuan tersebut pewakilan Bappenas, Yunes Herawati, yang berharap KPI juga memiliki data statistik untuk menentikan indeks selanjutnya. Untuk dokumen perencanaan dalam RPJMN 2025-2029, Yunes mengungkap isu penyiaran masih menjadi perhatian publik. “Kami mendorong kementerian dan lembaga, ketika menyelenggarakan survey mendapat pendampingan BPS, sehingga data statistik yang dimiliki BPS jadi lebih komprehensif,” tambahnya. 

Dari sembilan tahun perjalanan IKPSTV, program populer yang mendapatkan rating terhormat  dari lembaga pemeringkatan, ternyata masuk kategori tidak berkualitas. “Ini yang kita dorong bersama Bappenas, agar dua kategori yang masih mendapat nilai minim dalam IKPSTV dapat meningkat kualitasnya,” ujar Amin saat mengupas kualitas program Sinetron dan Infotainment di televisi. 

Dalam menjalankan IKPSTV, ujar Amin, KPI mengikutsertakan dua belas perguruan tinggi di dua belas kota besar di Indonesia. Harapannya, masyarakat akademik dapat ikut ambil bagian dalam memberi masukan atas wajah penyiaran di negeri ini. 

Terkait IKPSTV, BPS menilai indeks ini sudah disusun dengan baik, dengan diawali konsep dan dimensi berdasarkan undang-undang. Ali Said mengatakan, secara metodologi juga sudah bagus dan memenuhi kaidah yang biasa dibangun BPS dalam mengindeks. ‘’Kalau dari sisi BPS sebagai pembina data statistik, kami fungsinya mengawal dari sisi teknis, bagaimana membangun indeks penyiaran indonesia. Indeks ini lebih komprehensif, tidak hanya mengukur kualitas tapi coverage, ujar Ali. Itu penting diukur ketika membangun indeks penyiaran indonesia temasuk juga yang penting adalah menjangkau masyarakat secara luas.

Sekretaris KPI Pusat, Umri yang turut hadir dalam pertemuan tiga lembaga ini berharap, pengukuran indeks ini kembali masuk dalam Rencana Strategis KPI Pusat. BPS memiliki gudang data dan informasi yang harusnya dapat dioptimalkan dalam penyusunan indeks ke depan.

Sebagai penutup, Amin mengapresiasi sambutan antusias dari BPS atas pengembangan IKPSTV ataupun rencana penyusunan Indeks Penyiaran Indonesia. Menurutnya, indeks penyiaran ini akan mengantisipasi ketika dilakukan revisi undang-undang penyiaran di masa mendatang. Harapannya, di tahun 2024, kolaborasi dengan BPS ini dapat diwujudkan, untuk memberikan referensi terkait data dan kualitas penyiaran di Indonesia, pungkas Amin. 

 

Jakarta -- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung secara daring yang digelar khusus membahas Peraturan KPI (PKPI) tentang sanksi denda siaran menghasilkan tiga keputusan (rekomendasi), Rabu (27/12/2023). 

Tiga rekomendasi yang disepakati yakni: Pertama, membentuk rancangan PKPI tentang Pengenaan Sanksi Denda Administratif Pelanggaran Isi Siaran. Kedua, melakukan pembahasan lanjutan terkait besaran persentase denda pelanggaran. Ketiga, menindaklanjuti rancangan PKPI tentang Pengenaan Sanksi Denda Administratif Pelanggaran Isi Siaran pada tahapan harmonisasi dan pengundangan dalam berita negara.

Rekomendasi ini dibacakan langsung Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, sekaligus menutup kegiatan Rakornas KPI di akhir tahun 2023 yang dihadiri seluruh Ketua dan perwakilan KPID dari 33 Provinsi. Rakornas ini merupakan kelanjutan Rakornas pada 14 November 2023 yang diskorsing.

Saat membuka acara, Ubaidillah menyampaikan, forum ini dimaksudkan menyamakan persepsi seluruh pihak bahwa pembahasan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terkait penyiaran adalah untuk tertib penyiaran. “Kami menginginkan agar aturan atau kebijakan lainnya yang dibuat bisa menghasilkan dan mendorong layanan informasi yang layak dan sesuai kebutuhan publik,” katanya. 

Penyamaan pandangan ini, lanjut Ubaidillah, agar tidak ada salah paham bahwa aturan ini dibuat bukan untuk menekan lembaga penyiaran. KPI sangat memahami jika kondisi lembaga penyiaran saat ini sedang tidak baik-baik saja akibat persaingan dengan media baru.

“Maka semua yang ada di sini harus terus terang dan berkata jujur bahwa perlu adanya titik temu yang bisa mempertemukan kepentingan industri penyiaran tanpa menghilangkan peran industri penyiaran untuk memberikan manfaat kepada masyarakat melalui informasi yang disiarkannya,” ujar Ketua KPI Pusat. 

Hal senada juga disampaikan Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, Muhammad Hasrul Hasan. Menurutnya, penyusunan Peraturan KPI terkait sanksi denda ini bukan untuk menakut–nakuti lembaga penyiaran. Aturan ini justru untuk mendorong peningkatan kualitas siaran lembaga penyiaran. 

“Sebagai pengingat untuk teman-teman lembaga penyiaran agar berhati–hati dalam memproduksi program isi siaran yang lebih baik dan berkualitas di TV maupun radio,” kata Hasrul.

Sementara itu, Koordinator bidang Kelembagaan sekaligus Anggota KPI Pusat, I Made Sunarsa, menjelaskan mekanisme pembuatan aturan yang dilakukan pihaknya termasuk tahap harmonisasi dengan pihak-pihak terkait. Terkait pelaksanaan Rakornas, disampaikannya jika forum ini sebagai bagian dari keputusan pleno. 

Dia juga menyampaikan, pentingnya menjalankan mekanisme dan prosedur tersebut agar ketika aturan tersebut dibuat tidak ada pihak yang kontra atau tidak mengakuinya. “Dinamikanya kami jalani semua. Memang panjang tapi ini ikhtiar bersama untuk menciptakan penyiaran Indonesia yang baik, maju dan berkualitas,” papar I Made Sunarsa. 

Sebelum pelaksanaan Rakornas, KPI telah menjalani berbagai agenda kegiatan termasuk membuka beberapa forum pertemuan dengan kementerian, asosiasi dan lembaga penyiaran. Rencananya, dalam cepat, KPI akan segera menjalankan semua rekomendasi yang diputuskan dalam Rakornas ini. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.