Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, saat menyampaikan presentasi di Pelatihan Keberagaman Media yang diadakan Kemendikbud dan UNESCO, Rabu (18/9/2019).

Jakarta -- Mewujudkan keberagaman konten atau diversty of konten dalam penyiaran tak hanya soal aturan tapi lebih dari itu, diantaranya komitmen dan pelaksanaan. Pendapat itu disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, disela-sela acara Diskusi dan Pelatihan tentang Keberagaman Media yang diselenggarakan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan bersama UNESCO di Hotel Century, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

“Persoalan keberagaman konten ini disebutkan dalam Undang-undang Penyiaran tahun 2002. Undang-undang yang lahir hasil dari gerakan reformasi menginginkan adanya keberagaman atau keadilan isi dalam penyiaran terutama untuk porsi konten lokal. Jadi, isi siaran itu tidak hanya datang dari Jakarta saja,” kata Mulyo.

Selain itu, keberagaman konten harus didukung dengan keberagaman kepemilikan atau diversty of ownership. Pasalnya, tanpa ada keberagaman kepemilikan akan mustahil keberagaman isi siaran di penyiaran Indonesia terwujud sepenuhnya. 

“Keberagaman kepemilikan ini sangat mempengaruhi konten. JIka kepemilikan media itu hanya dikuasi segelitir kelompok, isinya akan sama. Seperti yang terjadi sekarang, yang ada lebih banyak keseragaman konten meskipun ini juga dipengaruhi faktor seperti adanya rating dari lembaga survey tertentu,” lanjut Komisioner bidang Isi Siaran ini.

Namun demikian, Mulyo tetap optimis keberagaman konten dapat diimplementasikan dalam penyiaran di tanah air. Salah satu alternatif untuk mewujudkan adanya keberagaman tersebut melalui pelaksanan sistem penyiatran digital. “Di dalam penyiaran digital, banyak kanal yang dapat dimanfaatkan untuk menanyangkan konten dengan tema tertentu seperti budaya misalnya. Sayangnya, untuk merealisasikan ini harus menunggu revisi Undang-undang Penyiaran di DPR,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan pihaknya akan tetap mendorong keberagaman konten dalam penyiaran secara berkelanjutan. “Walapun ada yang mengatakan konten lokal ini tidak seksi, tapi kami yakin suatu saat akan menjadi produk yang menguntungkan,” tandasnya. ***

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diharapkan segera melakukan revisi atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) 2012, agar lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh lembaga penyiaran. Selain itu, dalam aturan yang baru, KPI diharapkan membuat aturan yang lebih detil tentang Do and Don’t bagi lembaga penyiaran. Hal tersebut disampaikan pengamat penyiaran Maman Suherman, saat menjadi nara sumber dalam Sekolah P3 & SPS angkatan ke-41, di kantor KPI Pusat (18/9). 

Dalam penilaian Maman, para pekerja penyiaran baik televisi dan radio membutuhkan aturan yang lebih detil dari P3 & SPS yang ada saat ini. Maman juga memberikan contoh tentang regulasi seven dirty words di beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang dilarang muncul di televisi. “Ada tujuh kata kotor yang dilarang muncul di televisi,” ujarnya sembari memberikan contoh kata apa saja yang terlarang. Seharusnya, menurut Maman, KPI juga dapat membuat panduan serupa. 

Dalam kesempatan Sekolah P3 & SPS ini, Maman yang juga pernah terlibat dalam pembahasan P3 & SPS 2012 menjelaskan tentang beberapa aturan dalam program non faktual di televisi.  Kepada peserta sekolah yang didominasi perwakilan televisi dan radio ini Maman juga mengingatkan tentang hal-hal teknis yang harus dijaga para pekerja televisi khususnya yang menangani infotainment, sinetron ataupun program non faktual lainnya. 

Secara khusus tentang para pengisi acara atau artis, Maman menjelaskan bahwa tidak ada aturan di P3&SPS yang dapat menghukum artis. “KPI hanya berurusan dengan lembaga penyiaran,”ujarnya. Namun demikian, artis juga harus diingatkan bahwa jika sikapnya tidak dapat diatur, dapat berefek pada keberlangsungan program siaran yang nantinya pun berimplikasi pada eksistensi pengisi acara. Hal ini diakuinya kerap disampaikan kepada para artis komedi, mengingat posisinya sebagai Penasehat Persatuan Artis Komedi Indonesia (PASKI). 

Beberapa conton kasus belakangan diangkat Maman sebagai bahasan untuk menjadi bahan pelajaran. Diantaranya teguran terhadap  muatan kekerasan pada beberapa program siaran termasuk kartun dan promo film. Maman juga menjelaskan bagaimana cara KPI mengakomodir kepentingan publik di berbagai daerah saat ada nilai-nilai tradisi ataupun kepercayaan yang terusik oleh tayangan televisi. 

Secara khusus Maman memberikan peringatan agar televisi berhati-hati dalam mengunggah materi siaran ke ranah internet. “Ada baiknya tayangan yang diunggah ke youtube diberikan watermark,” ujarnya. Hal ini untuk menghindari adanya rekayasa video dari pihak lain yang berpotensi masalah, namun disematkan tanggung jawabnya pada lembaga penyiaran. 

Selain Maman, nara sumber lain yang ikut memberikan materi di Sekolah P3 & SPS hari ini adalah Ketua KPI Pusat Agung Suprio dan Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat, Aswar Hasan. Sekolah akan berlangsung selama tiga hari sejak 18 September hingga 20 September mendatang. Peserta sekolah terdiri atas pekerja di lembaga penyiaran, mahasiswa, dan kelompok masyarakat yang sebelumnya telah mendaftarkan diri melalui website KPI Pusat www.kpi.go.id.

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah melaksanakan Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV Periode 1 tahun 2019. Riset bekerjasama dengan 12 Perguruan Tinggi di 12 Kota di Tanah Air. Hasil riset ini diharapkan menjadi rujukan alternatif bagi industri penyiaran dan masyarakat. Berikut di bawah ini link yang bisa anda buka untuk melihat hasil Riset Indeks Kualitas Program TV Periode 1 tahun 2019.  

Buku Hasil Riset Indeks Kualitas Program TV Periode 1 2019

 

Jakarta -  Lembaga penyiaran harus mampu memproduksi siaran berkualitas. Bukan hanya bisa memenuhi kepentingan publik, tapi juga harus bermanfaat. Ungkap Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo saat membuka Sekolah P3SPS di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dikatakan Mulyo, untuk menciptakan kualitas siaran yang  bermutu, maka lembaga penyiaran harus memahami ketentuan sebagaimana termuat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

"Melalui sekolah P3SPS, kita berupaya mengembangkan program literasi media sebagai wadah  untuk meminimalisir pelanggaran terhadap dunia penyiaran," kata Mulyo Hadi Purnomo.

Sekolah P3SPS angkatan ke - 41 berlangsung mulai 18 hingga 21 September 2019 diikuti 35 peserta dari Lembaga Penyiaran, akademisi dan Komisioner KPID. Adapun Komisioner itu berasal dari KPID Sulawesi Barat antara lain Budiman Imran, Ahmad Syafri Syarif dan Sri Ayuningsih. 

"Kami KPID Sulbar menjadi bagian kepesertaan sekolah ini. Kami cukup antusias mengikuti kegiatan ini dan sudah berharap ikut sejak kami dilantik pada 1 Maret 2019. Namun baru kali ini ini tercapai," ungkap Sri Ayuningsih.

Untuk mewujudkan “Siaran Sehat untuk Rakyat”,  awal tahun depan menyongsong Pilkada Serentak, KPID Sulbar akan melaksanakan kegiatan serupa. Kegiatan ini dalam upaya  meningkatkan kualitas pelaku penyiaran, pemerhati penyiaran agar menghasilkan program siaran yang berkualitas, kreatif dan inovatif.

"Keberadaan P3SPS bukanlah untuk menghambat kreatifitas. Standar itu diperlukan demi meminimalisir pelanggaran. Sadar bahwa masih ada kekurangan yang belum diatur dalam P3SPS termasuk tantangan konvergensi media YouTube dan Netflix, tentunya regulasinya harus disempurnakan dengan merevisi UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," jelas Sri Ayuningsih mengulangi pesan Ketua KPI Pusat Agung Suprio. Red dari Humas KPID Sulbar

 

Gubernur Sulut dan Ketua KPI Pusat, Komisioner KPI Pusat dan KPID berfoto bersama usai pertemuan di Kantor Gubernur Sulut, Senin (9/9/2019).

Jakarta -- Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, mendukung rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2020 dan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 87, di Manado, Provinsi Sulut. Pernyataan itu ditegaskannya saat menerima kunjungan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, serta Kabag Perencanaan, Hukum dan Humas KPI Pusat, Umri, Senin (9/9/2019) pekan lalu..

Menurut Gubernur, pihaknya akan membantu pelaksanaan kegiatan tersebut baik dalam bentuk sarana maupun prasarana. “Mengingat kegiatan ini bersifat nasional, maka secara tak langsung akan menjadi tempat yang pas untuk memperkenalkan Sulut ke khalayak luas. Kami dari Pemprov siap membantu,” kata Olly.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyampaikan penetapan kegiatan Rakornas KPI dan Harsiarnas ke 87 di Manado, Sulut, melalui keputusan pleno KPI. Berdasarkan penilaian dari beberapa calon tuan rumah, Sulut menjadi kandidat yang paling siap untuk menyelenggarakan dua kegiatan berskala nasional.

“Kami melihat Sulut yang paling siap dan serius menyelenggarakan kegiatan Rakornas dan Harsiarnas tahun depan. Kami berharap dukungan penuh dari Gubernur sebagai Kepala Pemerintah Provinsi,” kata Agung Suprio. 

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat, Irsal Ambia, mengatakan agenda Rakornas KPI tahun depan akan mengangkat sejumlah isu di tiga bidang KPI antara lain Kelembagaan, Pengawasan Isi Siaran dan Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran. 

“Permasalahan penyiaran saat ini semakin kompleks diantaranya soal kelembagaan dan penganggaran KPID, pengawasan Pilkada, pelaksanaan pengawasan konten lokal dan kelanjutan revisi Undang-undang Penyiaran. Diharapkan melalui Rakornas di Manado nanti, akan menghasilkan solusi,”  ujar Irsal.

Ketua KPID Sulut, Olga Peleng, menegaskan akan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk mematangkan persiapan.

Rakornas dan Peringatan Harsiarnas merupakan agenda tahunan yang akan dihadiri seluruh KPID serta para stakeholder penyiaran. Rencananya, pembukaan Rakornas KPI 2020 dan Harsiarnas ke-87 akan dibuka Presiden RI. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.