Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencermati adanya kecenderungan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada stasiun televisi dengan format siaran berita, yang menghadirkan konten mistik dan supranatural dalam beberapa program siarannya. Menurut Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, adanya peningkatan tren dugaan pelanggaran ini cukup mengherankan sehingga membuat KPI harus melakukan evaluasi pada iNews TV. Hal ini disampaikan Mulyo dalam forum evaluasi terhadap program siaran iNews TV, di kantor KPI Pusat (8/10). 

Dalam catatan yang disampaikan tim pemantauan KPI Pusat terhadap tayangan iNews, beberapa  dugaan potensi pelanggaran P3 & SPS meliputi konten mistik, horror dan supranatural (MHS), kewajiban penyamaran, privasi dan gaya hidup hedonistik, yang tersebar dalam beberapa program siaran. 

Menurut Mulyo, bicara tentang konten  MHS, sebagai  televisi berita, iNews harusnya mampu memberikan pendekatan yang lebih ilmiah. Fenomena legenda, mitologi, ataupun peristiwa mistik tertentu memang dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Akan lebih tepat jika digali pula kenapa masyarakat masih mempercayainya.  Sudah banyak kajian-kajian budaya secara ilmiah yang membahas hal seperti ini. Mulyo menilai seharusnya sebagai TV berita, dalam menyajikan konten mistik,  iNews dapat menggali fakta secara positivistik untuk disajikan pada publik.  

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Isi Siaran Mimah Susanti menyampaikan catatan tentang program religi yang membahas hubungan suami-istri dan tayang di luar jam dewasa. Beberapa tayangan iNews TV dinilai perlu memperhatikan keberadaan anak. Sedangkan Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Hardly Stefano Pariela menyoroti tentang  pemberitaan pernikahan dini. Hardly menyetujui bahwa masalah pernikahan dini layak untuk dibahas secara serius, khususnya di masa pandemi. Namun, dirinya menilai penggarapan iNews terhadap masalah ini kurang tepat. Justifikasi atas larangan dan bahaya pernikahan dini harus dikedepankan sebagai langkah turut serta dalam pencegahan. Catatan lain yang disampaikan oleh  Hardly adalah pembahasan tentang perselingkuhan dalam program infotainment. Mengangkat topik selingkuh yang berakhir bahagia bisa bahaya ditangkap oleh publik. 

Dalam forum evaluasi ini, KPI kembali mengingatkan iNews untuk senantiasa menaati koridor P3 & SPS. Yuliandre Darwis, Komisioner Bidang Kelembagaan yang hadir dalam evaluasi ini menyoroti pula soal hedonism yang muncul dalam berita artis. “Dalam kondisi pandemi ini tolong tunjukkan empati, jangan tampakkan hedonisme pada publik,” ujar Andre. 

Selain dari segi konten, Mulyo menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran ini muncul sebagian besar pada jam anak, yakni antara pukul 18.00-20.00. Tentunya, dalam aspek perlindungan pada anak, dikhawatirkan muatan siaran ini ditonton pula oleh anak-anak, ujar Mulyo. 

Sementara itu hadir pula dalam acara tersebut perwakilan dari iNews TV, Sulaeman Sakib.  Menanggapi masukan yang disampaikan KPI, Sulaeman memaparkan beberapa hal termasuk kebijakan redaksi yang memindahkan beberapa program siaran pada jam dewasa. Hadir pula dalam forum tersebut Komisioner KPI Pusat Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Aswar Hasan, dan Direktur Pemberitaan iNews TV Ray Wijaya.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.