- Detail
- Dilihat: 11941
Jakarta - Komisi I DPR RI mendesak Lembaga Penyiaran Publik (LPP TVRI), anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) untuk secara sungguh-sungguh meningkatkan kualitas program dan isi siaran, sesuai dengan amanat UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
Komisi I DPR RI juga mendesak TVRI, Anggota ATVSI dan ATVJI meningkatkan fungsi kontrol kualitas dalam proses produksi dan penanyangan program dan isi siaran serta memenuhi amanat PP 50 Tahun 2005 Pasal 17 dan Peraturan KPI/P3SPS Pasal 68 terkait penanyangan konten lokal pada semua stasiun televisi anggota jaringan.
Demikian disebutkan dalam hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan KPI, ATVSI, LPP TVRI dan ATVJI, Senin, 7 Maret 2016. ,
Dalam RDP tersebut hadir Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Wakil Ketua KPI Pusat Idy MUzayyad serta Komisioner KPI Pusat Agatha Lily, Bekti Nugroho, Amirudin, Fajar Arifianto, S. Rahmat Arifin, Azimah Subagijo dan Danang Sangga Buana.
Selain itu, kesimpulan hasil RDP Komisi I juga mendesak ATVSI dan ATVJI untuk mematuhi peraturan tentang tayangan partai politik sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 36 Ayat 4, P3SPS dan ketentuan KPU. Komisi I juga meminta kepada KPI untuk melakukan pengawasan terkait hal tersebut.
Tidak hanya itu, Komisi I DPR mendukung KPI Pusat untuk meningkatkan fungsi pengawasan program siaran, termasuk konten lokal pada stasiun televisi jaringan. Meningkatkan koordinasi dengan LSF agar terbangun sinkronisasi aturan P3SPS dengan aturan sensosr untuk program siaran di televisi.
“Komisi I juga meminta KPI melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga negara terkait untuk mengevaluasi kinerja lembaga pemeringkatan dalam rangka menjaga pemeringkatan program siaran agar sesuai dengan prinsip dan tujuan penyiaran,” kata Pimpinan RDP Meutya Hafid.
Terkait peningkatan kualitas program dan isi siaran, Komisi I DPR mendesak KPI untuk melakukan evaluasi tahunan terhadap program dan isi siaran pada semua lembga penyiaran, termasuk rekomendasi perbaikan kualitas program dan isi siaran serta menyampaikan evaluasi tahunan seperti dimaksud pada point a dalam hasil kesimpulan rapat kepada pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi I DPR.
“ Komisi I juga mendesak KPI untuk melakukan pertemuan secara berkala dengan ATVSI, ATVJI, dan ATVLI serta asosiasi televisi lainnya,” papar Meutya menutup hasil kesimpulan rapat yang digelar mulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB itu. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang para ahli di bidang psikologi dan anak untuk bicara mengenai persoalan LGBT (lesbian, guy, biseksual dan transgender) dari sudut pandang sosial dan dampaknya , Jumat, 4 Maret 2016. Para ahli tersebut antara lain Prof. Sarlito Wirawan Sarwono (Guru Besar Psikologi dari Universitas Indonesia), Elly Risma (Psikolog dari Yayasan Kita dan Buah Hati), Erlinda (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Ihshan Gumilar (Psikolog Syaraf).
Kesempatan pertama, Prof Sarlito menyampaikan, manusia itu ditakdirkan untuk menjadi heteroseksual. Menurut ahli psikologi sosial ini ada aspek lain yang membuat orang tersebut jadi LGBT yakni pengaruh dari luar dirinya. Orang dengan kasus demikian, lanjut Sarlito, ada kemungkinan masih bisa disembuhkan.
Menurut sudut pandang Elly Risman persoalan LGBT menjadi momentum bagi orangtua untuk mengontrol anak-anak. Kebiasaan anak-anak yang lebih akrab dengan gawai (gadget) tidak boleh dibiarkan. Apalagi kebanyakan orangtua tidak lebih hebat dari anak-anaknya dalam hal penguasaan gawai.
Erlinda mengatakan LGBT merupakan penyimpangan terhadap moral dan agama. Menurut Erlinda, KPAI dan Kominfo mendukung pelarangan propaganda LGBT melalui media online dan media lainnya. “Perjuangan ini harus terus dilakukan. Kita sekarang dalam situasi genting,” ujarnya.
Ihshan mengatakan bahwa Diagnostic and Statistical Manual selalu direvisi tiap beberapa tahun berdasarkan hasil penelitian yang valid. Pencabutan homoseksual dari DSM pada 1973, yang berdampak pada pandangan bahwa homoseksual bukan lagi sebagai penyakit jiwa, dilakukan bukan berdasarkan hasil penelitian. Tetapi, berdasarkan adanya desakan politik dan demonstrasi besar-besaran. 



