Jakarta -- Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta melakukan kunjungan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis (26/12/2019). Didampingi Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Sapta Maryati, mereka ingin mengenal lebih dekat lembaga yang terbentuk atas amanat Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 ini.

Di awal pertemuan, Tenaga Ahli Penjatuhan Sanksi, Irvan Priyanto, menjelaskan sejarah berdirinya KPI. Menurutnya, gerakan reformasi dan peran serta masyarakat dunia penyiaran di Indonesia menjadi tonggak berdirinya KPI dengan disahkannya UU tersebut di 2002 lalu.

UU Penyiaran memberi KPI tiga kewenangan yakni sebagai legislatif, yudikatif dan eksekutif untuk mengatur jalannya sistem penyiaran agar masyarakat memperoleh tayangan yang bermanfaat. Kewenangan ini juga mendorong lembaga penyiaran sebagai medium pembentuk karakter bangsa

Dalam menjalankan tugas mengawasi siaran televisi dan radio, kata Irvan, KPI memiliki 2 (dua) metode pengawasan yaitu pengawasan secara internal (pemantauan langsung) yang dilakukan secara 24 jam dengan didukung 108 tenaga pemantau siaran serta pengawasan secara eksternal (pengaduan masyarakat) yang selalu siap memfasilitasi setiap aduan masyarakat.

Saat ini, lanjut Irvan, banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman karena banyak visualisasi blurring (penyamaran). Menurutnya, bahasa dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tidaklah demikian. “Hanya tertulis dalam salah satu pasal terkait penyamaran gambar wajah dan identitas korban dan pelaku kejahatan maupun kejahatan seksual dimana korban maupun pelakunya adalah anak dibawah umur. Hal itu karena dampak psikologis yang diterima dalam berinteraksi di lingkungan masyarakat,” kata Gabot, panggilan akrabnya. 

Saat sesi tanya jawab, salah satu Mahasiswa UIC Jakarta, menanyakan apakah KPI dapat memasuki media baru selain ranah penyiaran. Menjawab pertanyaan itu, Irvan memberi analogi seperti ujian. Jika mahasiwa ujian hanya diberikan lembar jawaban tetapi tidak diberikan lembar soal apakah mahasiwa tersebut akan dapat mengerjakan, tentu saja tidak. 

“Sama seperti netflix, youtube, atau media baru lainya, saat ini regulasi belum ada yang mengatur untuk mengawasi media sosial. Pada kenyataannya, jika KPI diberikan wewenang, kami siap untuk mengawasi, tetapi untuk saat ini belum ada wewenang yang diberikan kepada kami,” imbuhnya.

Selain itu, Irvan menjelaskan P3SPS sebagai acuan lembaga penyiaran dalam membuat program acara. Setiap lembaga penyiaran wajib mengikuti aturan yang ada di P3SPS. Jika salah satu program acara melanggar aturan itu, tentu akan ada sanksi yang menanti. 

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selain peraturan. Jika menjadi bagian dalam proses produksi, maka posisikan diri kalian menjadi seorang penonton dan utamakan rasa dalam setiap pembuatan program. Rasa itu dapat menentukan apakah program tersebut mengandung unsur edukasi dan kenyamanan bagi penonton sehingga tercipta siaran yang berkualitas,” pungkas Irvan sekaligus menutup temu tersebut. *

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menerima kunjungan DPRD, Timsel dan Dinasinfokom Provinsi Jateng di Kantor KPI Pusat, Kamis (26/12/2019).

Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dan Timsel KPID Jateng menyambangi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Kamis (26/12/2019). DPRD dan Timsel tengah mempersiapkan seleksi untuk Calon Anggota KPID Provinsi Jateng periode 2020-2023. Kunjugan tersebut diterima Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza. 

Di muka pertemuan, Ketua Pansel Anggota KPID Jateng, Ahmad Darodji, menanyakan beberapa hal terkait proses seleksi Calon Anggota KPID. “Ada beberapa poin yang akan kami sampaikan dalam seleksi nanti. Tetapi kita membutuhkan informasi dari KPI, tentu terkait dengan regulasinya,” katanya. 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menjelaskan pihaknya sering menerima kunjungan dari DPRD terkait proses seleksi ini. Dia menekankan pentingnya proses regenerasi dalam kepengurusan KPID. Karenanya, jika ada komisioner yang sudah 2 periode, tidak diperbolehkan untuk kembali lagi ikut proses seleksi selanjutnya. 

“Di KPI Pusat, jika sudah dua periode sudah tidak diperbolehkan untuk maju kembali dalam seleksi anggota KPI. ini bisa menjadi proses regenerasi,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mohammad Reza, menambahkan tertang perpanjangan masa bakti KPID harus melalui surat keputusan dari Gubernur terkait. Tetapi ketika sudah habis dan tidak ada perpanjangan, maka segala urusan KPID akan diambil alih oleh KPI Pusat. 

Konsultan Kebijakan KPI, Peri Umar Farouk, menjelaskan kewenangan proses seleksi ada di DPRD Provinsi. DPRD Provinsi mempunyai hak prerogatif terkait urusan ini. Karenanya, DPRD dapat meminta Kominfo untuk menjadi timsel.

Selain itu, ia menerangkan tentang cara pengganti antar waktu. Menurutnya, aturan tentang pengganti antar waktu ini mengikuti aturan dalam UU Penyiaran tahun 2002. **

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menggelar evaluasi tahunan atas kinerja penyelenggaraan penyiaran periode Oktober 2018-September 2019 untuk lembaga penyiaran swasta televisi berjaringan. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Mohammad Reza mengatakan, evaluasi tersebut mulai dilaksanakan KPI pada bulan Januari 2020 mendatang, dengan komponen penilaian rekapitulasi sanksi atas pelanggaran regulasi penyiaran, apresiasi atas program siaran yang berkualitas, serta program siaran lokal sebagai implementasi Sistem Stasiun Berjaringan (SSJ). Hal tersebut disampaikan Mohammad Reza dalam Diskusi Kelompok Terpumpun tentang Penyusunan Evaluasi Tahunan Lembaga  Penyiaran yang dilaksanakan KPI, (23/12). 

Pelaksanaan evaluasi tahunan telah menjadi agenda rutin KPI sejak dilakukannya perpanjangan ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP) untuk 10 (sepuluh) stasiun televisi swasta yang bersiaran jaringan di tahun 2016. Evaluasi Tahunan juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. “Dengan adanya evaluasi tahun setiap tahun, KPI dapat mengukur komitmen dari pengelola stasiun televisi untuk tetap patuh terhadap regulasi penyiaran”, ujar Reza yang merupakan putra Gorontalo.

Pada evaluasi tahunan kali ini, program siaran lokal juga menjadi bagian penilaian penting yang dilakukan KPI. Reza mengatakan, kehadiran program siaran lokal saat ini sudah menjadi tuntutan dari banyak Kepala Daerah di berbagai provinsi. Hal ini menunjukkan kesadaran tentang peran strategis penyiaran dalam di daerah baik dalam pembangunan ekonomi ataupun pembangunan manusia. 

KPI sendiri sudah memiliki aplikasi online pengawasan pelaksanaan SSJ) yang terus ditingkatkan kualitasnya. Reza berharap, dengan pengawasan berkala dari KPI ini, kehadiran siaran lokal di tengah masyarakat dapat dikelola dengan lebih baik lagi. “Kita berharap program siaran lokal dapat hadir di jam-jam produktif yang bukan jam hantu, serta merupakan fresh program yang bukan re-run bertahun-tahun”, ujarnya. Sudah saatnya program siaran lokal diproduksi secara serius. “Televisi dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah baik itu di tingkat provinsi atau pun kabupaten kota, untuk pengembangan konten”, tambahnya. Dengan demikian prinsip demokratisasi penyiaran melalui keberagaman konten yang menjadi semangat dari SSJ ini, dapat diimplementasikan.  

 

 

Jakarta - Evaluasi tahunan bagi lembaga penyiaran swasta televisi berjaringan segera digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Januari 2020. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, yang mengatur pula tentang evaluasi tahun tersebut. 

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, KPI sudah melakukan evaluasi tahunan ini sejak tahun 2017. Dalam proses perpanjangan ijin penyelenggaran penyiaran (IPP) untuk 10 televisi berjaringan di tahun 2016, Komisi I DPR meminta evaluasi dapat diadakan setiap tahun sebelum dilakukan evaluasi perpanjangan IPP yang berlangsung tiap sepuluh tahun sekali. Hal tersebut disampaikan Agung saat membuka acara Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Swasta Televisi Berjaringan, (23/12). 

Dalam kesempatan tersebut Agung juga memaparkan mekanisme evaluasi di tiap tahunnya yang meliputi penilaian tentang sanksi atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), apresiasi KPI atas kualitas program siaran, program siaran lokal dalam  SIstem Stasiun Berjaringan (SSJ). Harapannya, dengan evaluasi yang dilakukan tiap tahun ini, akan memudahkan proses penilaian saat evaluasi perpanjangan IPP di tahun 2026 mendatang. 

Pada diskusi tersebut, hadir pula Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti yang memaparkan perolehan sanksi terhadap televisi di tahun 2019. Santi menjelaskan, program siaran jurnalistik menjadi program yang paling banyak mendapatkan teguran. Diantaranya karena banyak ditemui konten kekerasan dan kelalaian dalam penyamaran identitas korban kejahatan, ujar Santi.

Sementara itu untuk program infotainmen, catatan KPI menunjukkan banyak pelanggaran atas hak privat, kekerasan verbal dan bentuk kata-kata kasar dan makian, serta aksi hedonistik. Santi memastikan, pada Januari 2020, masing-masing televisi akan dipanggil untuk menerima hasil evaluasi dari KPI selama setahun. 

Selain komisioner KPI Pusat, hadir pula Ketua KPI DKI Jakarta Kawiyan, serta Sekretaris Jenderal  Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar. Beberapa usulan disampaikan pula oleh ATVSI diantaranya tentang periodisasi penilaian yang sebaiknya diukur dari Januari hingga Desember, untuk lebih memudahkan. Selain itu, Gilang juga berharap parameter evaluasi dapat dibahas bersama antara KPI dengan lembaga penyiaran. Usulan lain yang disampaikan adalah penilaian tentang kemanfaatan lembaga penyiaran bagi publik, selain melakukan penghitungan sanksi atas pelanggaran P3 & SPS.  

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dan Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza, ikut hadir sebagai nara sumber dalam diskusi tersebut. Secara khusus Reza menyampaikan tentang evaluasi program siaran lokal yang setiap tahun dilakukan KPI Pusat. Reza berharap, televisi dapat mengelola program siaran lokal dengan lebih serius agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah. 

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, bersama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di RRI, Senin (23/12/2019).

Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) atas berdirinya National Integrated Newsroom. Dia berharap, infrastruktur ini akan meningkatkan kinerja dan kualitas pemberitaan RRI ke masyarakat.

“Saat ini, RRI telah membidik generasi milenial sebagai target pendengar sehingga konten publik terutama yang memberikan sosialisasi tentang konsensus kebangsaan tentang dasar negara dapat diberikan pada mereka," kata Agung usai menghadiri acara peluncuran National Integrated Newsroom LPP RRI, Senin (23/12/2019).

Agung menambahkan, metamorfosis lembaga penyiaran publik dalam hal RRI adalah sebuah keniscayaan. Menurutnya, hal ini harus diikuti dengan upaya penyelarasan dengan sistem yang lebih canggih dalam konteks digitalisasi. "Langkah ke digital yang sudah saatnya," ujarnya.  

Dalam acara yang diakhiri dengan Coffe Morning itu, hadir bersama Agung dengan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Anggota DPR dari Komisi 1 dan Komisi 6, Dewan Pengawas LPP RRI, serta jajaran Direksi RRI dan perwakilan Kadin. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.