- Detail
- Dilihat: 21307
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengundang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) guna diminta masukan terkait penyiaran dan iklan kampanye di lembaga penyiaran, Rabu, 25 Januari 2017. Selain KPI, Dewan Pers dan Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut diundang Pansus RUU Pemilu untuk masukannya.
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah menyampaikan sejumlah poin yang perlu diatur secara jelas dalam regulasi Pemilu antara lain tentang pelaksana dan penayangan hitungan cepat atau quickcount, aturan penyiaran iklan partai politik bukan peserta Pemilu, definisi iklan politik yang tegas dalam bentuk iklan kampanye dan ILM (Iklan Layanan Masyarakat), serta aturan tentang lembaga penyiaran yang dapat menyiarkan iklan kampanye dan pelaksana debat terbuka.
“Regulasi harus mengatur dengan tegas soal definisi iklan politik agar jelas mana yang dikategorikan iklan kampanye atau ILM. Aturan yang jelas juga soal batasan durasi dan frekuensi tayangnya dan ini juga meliputi pengaturan soal kontennya,” jelas Nuning di depan Pimpinan dan Anggota Pansus RUU Pemilu yang hadir.
Selain itu, KPI mengusulkan gugus tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers agar dimasukan dalam RUU Pemilu. Alasan Nuning, ini dimaksudnya untuk mengisi ruang kosong yang ada di regulasi untuk pengawasan penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye.
“Keberadaan gugus tugas juga untuk memudahkan koordinasi antara KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers. Namun harus juga ada rumusan struktur dan tugas kewenangan gugus tugas pemilu dalam regulasi tersebut,” tambah Nuning.
Terkait Gugus Tugas, Hardly Stefano sependapat dengan Nuning jika kerjasama ke empat lembaga diatur dalam regulasi Pemilu. Menurut Komisioner bidang Isi Siaran ini, pembentukan gugus tugas akan mempermudah koordinasi antara lembaga dalam pengawasan Pemilu.
Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo menyinggung soal larangan pemberitaan selama masa tenang. Dia menegaskan tidak mungkin pada masa tenang melarang pemberitaan. Menurutnya, yang bisa dilarang adalah iklan atau bentuk kampanye lain. “Justru media harus memberitakan meskipun di masa tenang misalkan jika ada salah satu calon sakit," katanya.
Stanley, panggilan akrabnya, memberi perhatian besar atas masalah pengawasan iklan kampanye dalam pemilu. Dalam RUU Pemilu disebutkan bahwa KPI atau Dewan Pers melakukan pengawasan terhadap iklan kampanye.
"Dalam UU Pers dan UU Kode Etik Jurnalistik, yang diatur tentang iklan adalah tiga hal. Pertama, yang berkibat merendahkan agama atau menganggu kerukunan hidup umat beragama serta bertentangan dengan rasa kesusilaan. Kedua, minuman keras, narkotika, zat psikotoprika serta zat aditif lainnya yang sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Ketiga, peragaan wujud rokok atau penggunaan rokok. Pengawasan terhadap seluruh proses pemilu adalah wewenang Bawaslu," ungkapnya.
Hal lain yang dikritik Stanley adalah ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan penyiaran, iklan kampanye dan pemberian sanksi diatur dengan peraturan KPU. "Peraturan KPU mengenai pembatasan pelarangan siaran, berpotensi bertentangan dengan UU Pers di mana pers punya kebebasan," pungkas Yosep.
Terkait hal tersebut ia menyarankan adanya perubahan redaksional. "Jadi peraturan KPU mengenai pemberitaan, ikllan, kampanye nantinya tetap memperhatikan UU Pers dan UU Penyiaran," singgungnya. ***