Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Foto by Agung Rahmadiansyah
Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, meminta seluruh KPI Daerah agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan phsyical distancingdi lembaga penyiaran khususnya televisi lokal. Hal ini untuk meminimalisir terjadi pelanggaran terhadap kebijakan yang diterapkan pemerintah dalam upaya mencegah dan menangani persebaran Covid-19 di lembaga penyiaran.
Demikian disampaikannya Agung Suprio ketika melakukan pertemuan koordinasi secara virtual dengan sejumlah Ketua KPID, Kamis (23/4/2020).
Agung juga mengingatkan KPID mengenai perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap media di tengah suasana pandemi. Menurutnya, pola konsumsi masyarakat terhadap media mengalami peningkatan sangat signifikan khususnya untuk televisi.
“Pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phsyical distancing di banyak daerah menyebabkan masyarakat lebih banyak di rumah. Anak-anak pun juga belajar dari rumah yang berarti waktu menonton mereka menjadi lebih banyak dari biasanya. Artinya, kebutuhan tontonan yang baik, mendidik dan berkualitas menjadi keharusan,” kata Agung.
Meningkatnya konsumsi menonton masyarakat, lanjut Agung, membuat peran lembaga ini semakin penting dan strategis khususnya terkait pengawasan isi siaran pada masa pandemi dan menjelang bulan Ramadan.
Dalam kesempatan itu, Agung meminta KPID untuk mendorong lembaga penyiaran lokal untuk ikut menyosialisasikan program penanganan dan penanggulangan Covid-19 dalam bentuk iklan layanan masyrakat dan program siaran. “Lembaga penyiaran lokal harus juga didorong agar menyajikan program siaran yang selaras dengan keinginan masyarakat dalam situasi seprti yakni yang mendidik, baik dan berkualitas sekaligus menghibur,” tandasnya. *
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Foto by Agung Rahmadiasyah
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta para ustad yang menjadi tamu atau host dalam program siaran Ramadan untuk menyisipkan pesan-pesan tentang upaya pencegahan wabah Covid-19 dan kebijakan social distancing dalam ceramahnya. KPI menilai pesan sisipan yang disampaikan para ustad dapat memotivasi masyarakat sehingga upaya pencegahan persebaran Covid-19 berhasil.
Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, ketika rekaman untuk program siaran khusus Ramadan di Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Selasa (21/4/2020).
“Kalo bisa penceramah mencari sesuatu yang ada hubugan dengan Covid-19. Menanamkan makna Work From Home sebagai bagian dari kesabaran dan apa yang kita lakukan tersebut bernilai ibadah. Isi ceramah memberikan motivasi yang sesuai dengan kebijakan saat wabah seperti ini, untuk tetap di rumah dan menjaga hal itu. Jadi, ada keselarasan dengan kebijakan yang disampaikan pemerintah soal pencegahan Covid-19 dan ini harus diikuti dengan baik oleh masyarakat. Saya rasa itu juga termasuk ibadah,” jelas Agung.
Dia juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk menggunakan ustad atau penceramah yang sesuai dengan standar Majelis Ulama Indonesia. Ini untuk meminimalisir tampilnya penceramah mengutarakan hal yang tidak sesuai seperti radikalisme.
Agung juga menjelaskan tentang aturan penyiaran yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Menurutnya, P3SPS ini adalah rambu rambu bagaimana KPI berinteraksi dengan lembaga penyiaran. “KPI itu seperti polisi di lembaga penyiaran. Jika ada tayangan yang dinilai melanggar aturan tersebut akan kami beri sanksi. Penegakan aturan ini adalah untuk meminimalisir dampak negatif dari tayangan yang khawatirnya ditiru khususnya oleh anak-anak,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Agung menyampaikan rasa bangganya terhadap TVRI yang dinilai makin membaik. Menurutnya, TVRI harus menjadi soko guru bagi stasiun televisi lain dan terus mengabdikan keberadaannya sebagai media pemersatu bangsa. ***
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat menyampaikan laporan ke DPR melalui telecoference dari Kantor KPI Pusat, Senin (20/4/2020)
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI secara virtual, Senin (20/4/2020). RDP yang juga menghadirkan Dewan Pers membahas upaya pengawasan konten media massa, baik lembaga penyiaran, cetak maupun online, terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 berdasarkan tugas dan fungsi kedua lembaga.
Di awal RDP, KPI melalui Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyampaikan sejumlah upaya dan kebijakan pihaknya untuk menyukseskan upaya pemerintah dalam penanganan dan pencegahan wabah virus tersebut. Sejumlah surat imbauan dan edaran telah disampaikan ke seluruh lembaga penyiaran terkait Covid-19 termasuk penayangan ILM (iklan layanan masyarakat) soal ini.
“Kami juga terus melakukan pemantauan terhadap isi siaran termasuk konten lembaga penyiaran terkait informasi Covid-19 ini,” kata Agung yang didampingi secara virtual Wakil Ketua dan Komisioner KPI Pusat lainnya.
Menanggapi langkah KPI terkait penanganan Covid-19 di lembaga penyiaran, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafidz, memberikan apresiasinya karena sejak awal sudah melakukan koordinasi dengan lembaga penyiaran.
Anggota Komisi I DPR, Taufiq R Abdullah, ikut mengapresiasi upaya yang dilakukan KPI. Namun, dia berharap, referensi program siaran baik yang diinginkan netizen yakni program siaran anak dapat diwujudkan. Menurutnya, keinginan itu merupakan suara rakyat. “Hikmahnya dengan adanya Covid-19 adalah orang jadi ada di rumah. Keluarga menjadi intensif berinteraksi dan ini momen baik membangun keluarga,” katanya.
Pendapat yang sama turut dilontarkan Anggota Komisi I DPR dari F-PKS, Jazuli Juwani. Dia berharap apa yang telah dilakukan KPI dapat ditingkatkan dan dikuatkan. Harapan lain yang diutarakannya, KPI dapat mendorong lembaga penyiran untuk memperbanyak program siaran yang mengedukasi masyarakat. “Upaya ini juga untuk membangun kesadaran dan sensitiftas sosial di masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Yan P Mandenas, menilai saat ini masih banyak lembaga penyiaran yang belum menyosialisasikan tentang kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19. Menurut dia, semua lembaga penyiaran perlu diberikan terus imbauan untuk menyosialisasikan kebijakan pemerintah seperti pembatasan jarak dan sosial, serta dampak bahaya Covid-19.
"Di beberapa daerah ada pemakaman (pasien Covid-19) ditolak. Itu karena media kurang aktif menyampaikan hal-hal yang baik kepada masyarakat," katanya. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran meningkatkan kualitas dan juga kuantitas program siaran untuk anak dan perempuan. Hal ini terkait dengan adanya peningkatan jumlah penonton anak sebagai implikasi kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan pemerintah dalam rangka menanggulangi penyebaran wabah Covid-19. Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Terbatas KPI yang digelar dalam rangka memperingati Hari Kartini, 21 April 2020.
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan, peningkatan jumlah penonton dalam situasi saat ini menunjukkan bahwa televisi masih menjadi sarana hiburan dan informasi yang efektif bagi publik. Selain itu, data dari lembaga kepemirsaan juga menunjukkan bahwa terjadi peningkatan jumlah penonton untuk kategori program hiburan, seperti film dan sinetron, serta program informasi dan berita.
Terkait peningkatan jumlah penonton secara umum ataupun untuk beberapa kategori program siaran ini, KPI meminta lembaga penyiaran memperhatikan betul konten-konten siarannya dengan tetap menaati Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
Munculnya banyak penonton anak pada hampir seluruh jam siar, menurut Nuning, harus disikapi lembaga penyiaran dengan meningkatkan jumlah program siaran anak yang hadir di layar kaca. “Tentunya peningkatan jumlah program anak juga tetap mengutamakan prinsip perlindungan anak dan remaja, sebagaimana yang menjadi semangat dari P3 & SPS saat ini, “ ujar Nuning.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner dari berbagai daerah di Indonesia juga menyampaikan kondisi terakhir terkait pengawasan isi siaran yang dilakukan di setiap provinsi. Dari KPI Daerah Istimewa Yogyakarta, Agnes Dwirusjiyati menyampaikan, KPI DIY telah melakukan kerja sama dengan Forum Pemerhati Perempuan dan Anak DIY, dalam memantau konten siaran. “Koordinasi itu dilakukan untuk memberikan perhatian, apakah tayangan yang muncul di televisi sudah ramah anak dan ramah terhadap perempuan,” ujar Agnes. Dia juga menyampaikan aspirasi kaum ibu di DIY tentang program anak yang tayang di salah satu TV swasta berjaringan yang ditayangkan terlalu malam. Agnes menilai, salah satu pertimbangan program anak yang ramah anak adalah tentang jam tayang. Apalagi jika disiarkan secara berjaringan secara nasional, tentu di wilayah lain ada yang muncul lebih larut.
Adanya program belajar dari rumah yang disiarkan di TVRI, menurut Dedeh Fardiyah Ketua KPID Jawa Barat, menyumbang peningkatan jumlah penonton televisi khususnya di kalangan anak-anak. Namun Dedeh juga mengingatkan bahwa kaum Ibu juga turut serta menjadi penonton dengan mendampingi anak belajar melalui siaran TVRI. Hal ini tentunya berimplikasi pada meningkatnya pengaduan kepada KPI dari kalangan perempuan atau kaum Ibu, jika ada konten-konten siaran di televisi yang dinilai melanggar norma di masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sumatera Utara Mutia Atiqah yang juga hadir dalam diskusi virtual tersebut menilai pentingnya KPI menggiatkan Literasi Media untuk kalangan perempuan. Dari pengamatannya terhadap konten televisi dan radio beberapa waktu terakhir, ada muatan dari beberapa program siaran yang tidak sensitif gender dan juga tidak memberikan penghormatan terhadap perempuan. Dirinya berharap P3 & SPS yang akan datang dapat memberikan batasan yang tegas dan rinci terhadap larangan munculnya konten yang merendahkan kaum perempuan.
Komitmen lembaga penyiaran dalam memberikan penghormatan terhadap perempuan dan mengutamakan prinsip perlindungan anak dalam setiap program siaran, menurut Neng Athiatul Faiziyah dari KPID Jawa Barat harus secara tegas dinyatakan sejak masa Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). Menurut Neneng, EDP merupakan modal awal dari sebuah disain isi siaran sebuah lembaga penyiaran. “Jika di kemudian hari terdapat perbedaan dalam format siaran, tentulah dapat dilakukan evaluasi,” ujarnya.
Dalam kondisi yang penuh pembatasan saat ini, pengawasan terhadap televisi yang dilakukan KPI juga terjadi perubahan. Namun demikian , Mimah Susanti selaku Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran mengatakan, KPI tetap menjalankan amanah publik dalam menjaga ranah frekuensi ini. Santi menjelaskan, suara dan aspirasi publik akan tetap menjadi perhatian, apalagi saat ini lewat media sosial, pengaduan dapat disampaikan. Dirinya memastikan seluruh proses pengawasan isi siaran hingga penjatuhan sanksi tetap berlangsung.
Sebagai kesimpulan, Nuning menegaskan tentang pentingnya lembaga penyiaran meningkatkan jumlah program anak dan perempuan, serta menjaga kualitasnya agar senantiasa ramah anak dan perempuan. Sedangkan sebagai sebuah rencana strategis dalam menghadirkan siaran yang sensitif gender dan juga mengutamakan perlindungan anak akan dilakukan lewat revisi P3 & SPS. Selanjutnya, konten anak dan perempuan harus dijadikan sebagai bahan evaluasi perpanjangan ijin penyelengaraan penyiaran untuk stasiun anak jaringan di daerah. Terakhir, optimalisasi gerakan literasi dengan berkoordinasi dengan jaringan kelompok perempuan di berbagai daerah.
Nuning berharap, rumusan yang diperoleh dalam diskusi terbatas ini dapat menginspirasi kerja dan sinergi KPI dan KPI Daerah dalam mengawasi muatan siaran di televisi dan radio. Momentum peringatan Hari Kartini yang berlangsung di tengah pandemi Covid 19 ini menjadi sangat tepat untuk segenap pemangku kepentingan penyiaran, melakukan refleksi mandiri atas konten siarannya. “Sudah sesuaikah dengan semangat Ibu Kartini dalam menghormati dan memuliakan perempuan dan anak?,” pungkas Nuning.
Jakarta -- Dalam hitungan hari, kita akan memasuki bulan Ramadan 1441 Hijriah. Terkait itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran, televisi dan radio, untuk memperhatikan dan mengikuti poin-poin yang ditegaskan dalam “Surat Edaran tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan” yang telah diterbitkan KPI Pusat, beberapa waktu lalu.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menjelaskan surat edaran ini merupakan sebuah panduan bersiaran bagi lembaga penyiaran agar sejalan dengan makna dan nilai Ramadan. Harapannya masyarakat memperoleh siaran Ramadan yang baik, mendidik dan sejalan dengan nilai-nilai agama.
“Kita ingin selama bulan puasa ini, lembaga penyiaran dapat ambil bagian dengan menghadirkan siaran yang pantas dan selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Ramadan. Tentunya, siaran-siaran tersebut dapat membangun motivasi serta meningkatkan moralitas dan keimanan, apalagi dalam situasi bangsa ini sedang mengalami ujian akibat wabah Covid-19,” jelas Agung.
Menurut Agung, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dan diikuti lembaga penyiaran selama Ramadan yaitu:
a) Lembaga Penyiaran wajib menghormati nilai-nilai Ramadan sebagai bulan suci umat Islam untuk menunaikan kewajiban berpuasa, memperbanyak ibadah dan amal saleh, bulan penuh berkah, pengampunan dosa, pelipatgandaan pahala, dan pengabulan doa;
b) Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran;
c) Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;
d) Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah yang sesuai standar MUI;
e) Menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing;
f) Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan;
g) Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa;
h) Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman);
i) Tidak menampilkan muatan erotis dan/atau cabul berupa gerakan tubuh, lirik lagu, dan ucapan;
j) Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain; dan
k) Berkaitan ketentuan point b, selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta tidak menayangkan muatan mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.
Dalam kesempatan itu, Agung meminta lembaga penyiaran dapat mengikuti dan menjalankan ketentuan yang disampaikan pihaknya. “Marilah kita sama-sama memberikan siaran yang bermaslahat, mendidik dan sejalan dengan nilai-nilai Ramadan. Semoga saudara-saudara kita dapat menjalani ibadah Ramadan dengan baik dan berkualitas. Semoga keikhlasan doa dan ibadah kita di bulan penuh keberkahan akan segera membebaskan Indonesia dan negara-negata lainnya dari pandemi Covid-19,” harap Agung Suprio ***
PERSETURUAN ANTARA DEWI PERSIK DAN NASSAR. UCAPAN TIDAK MENDIDIK DAN DAPAT MERUSAK MORAL BANGSA. SECARA DANGDUT MUSIK YANG NASIONAL DAN DAPAT DITERIMA KALANGAN MASYARAKAT,
Pojok Apresiasi
Dwi Santoso
Terimakasih kepada KPI selaku regulator penyiaran televisi di Indonesia atas membiarkan Raisa sebagai membawa doa berbuka puasa di SCTV.