Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali mengeluarkan imbauan untuk seluruh lembaga penyiaran terkait evaluasi muatan isi siaran selama masa pandemi Covid-19, Senin (30/3/2020). Ada enam poin imbauan yang disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauan bernomor 183/K/KPI/31.2/03/2020 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.

1. Komitmen lembaga penyiaran untuk lebih masif menyampaikan informasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19 terutama tindakan social/physical distancing melalui ILM di setiap program yang disiarkan atau setiap jam sekali. 

2. Memberikan contoh pelaksanaan social/physical distancing dengan tidak memuat program yang menampilkan visualisasi massa/penonton, baik secara  live, tapping, maupun rekayasa editing kecuali diinformasikan secara jelas bahwa tayangan tersebut rekaman/recorded/re-run dalam bentuk running text atau caption di sepanjang penayangan program.

3. Menerapkan protokol pencegahan dan penanganan keamanan dalam bentuk physical distancing bagi host/presenter, kru  penyiaran, jurnalis, narasumber, dan pendukung acara lainnya baik di dalam maupun di luar studio.

4. Mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar patuh pada ketentuan terkait  perlindungan anak-anak dan remaja dengan: 

a) Memperhatikan ketersediaan program bagi anak pada pukul 05.00 hingga pukul 18.00 WIB dengan muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak-anak dan remaja;

b) selektif memilih materi tayangan agar tidak menstimulasi anak melakukan tindakan yang tidak semestinya ditiru atau dianggap lazim/lumrah seperti diberitakan akhir-akhir ini yaitu menikah pada usia muda, eksploitasi pernikahan dini, pengungkapan konflik rumah tangga, dan sebagainya;

c) Menampilkan konflik dan aksi/adegan kekerasan, bullying dalam rumah tangga, sekolah, dan lingkungan sosial lainnya;

d) membatasi adegan percintaan dan perselingkuhan.

5. Meminta lembaga penyiaran agar memperbanyak program siaran bertema pendidikan dan pembelajaran untuk membantu proses belajar mengajar anak di rumah.

6. Mengedepankan perbincangan yang konstruktif dan solutif dalam penanganan persebaran COVID-19 sebagai wujud kepedulian bersama.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan surat imbauan ini untuk mengingatkan dan meminta komitmen lembaga penyiaran untuk memperhatikan dan mengikuti poin-poin yang dijelaskan terkait siaran selama masa Pandemi Covid-19. Imbauan ini diharapkan dapat memaksimalkan dan mendorong fungsi lembaga penyiaran sebagai penyampai informasi yang sesuai dengan amanah yang dituangkan dalam regulasi penyiaran terlebih dalam situasi seperti saat ini. 

Dalam kesempatan itu, Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio, atas sosialisasi penanggulangan persebaran COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah, pihak-pihak lain dan masyarakat. Menurutnya, upaya-upaya pencegahan dan penanganan persebaran COVID-19 tidak akan maksimal apabila tidak disertai dukungan dan ketaatan masyarakat untuk menerapkan social distancing atau physical distancing sebagai upaya memutus rantai persebaran COVID-19. ***

 

Tim Analis Pemantauan KPI Pusat saat melakukan pemantauan langsung isi siaran dari rumah masing-masing mengikuti kebijakan Social Distancing dan Work From Home (WFH) terkait pencengahan bencana wabah corona di Indonesia.  

Jakarta -- Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah menerapkan Social Distancing dan Work From Home (WFH), tim pemantauan KPI Pusat melakukan pemantauan isi siaran dari rumah masing-masing atau monitoring from home (MFH) terhitung sejak 26 Maret 2020.  Kebijakan ini dijalankan demi turut mencegah dan menanggulangi persebaran Covid-19 atau wabah Corona di Indonesia. Pemantauan oleh tim analis dari rumah dilakukan dengan menerapkan sistem pengawasan terkoneksi dengan sistem yang ada di server KPI Pusat.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pengawasan konten siaran oleh tim analis pemantauan yang biasanya dilakukan di kantor KPI tidak boleh terhenti meskipun diterapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) oleh pemerintah terkait wabah virus Corona. 

“Tugas pengawasan isi siaran, baik radio dan televisi, merupakan tupoksi utama KPI. Hal ini harus terus berjalan dalam kondisi apa pun seperti saat pandemi corona saat ini. Jadi, kami menggunakan sistem pemantauan yang sama dengan fasilitas pemantauan yang ada di kantor KPI Pusat,” jelas Agung.

Ketua juga menjelaskan, setelah mengeluarkan kebijakan tidak lagi operasional di kantor atau seluruh pegawai bekerja dari rumah, sejak 26 Maret kemarin proses pemantauan isi siaran telah mulai dilakukan dari rumah. "Ini upaya kami untuk ikut serta dalam mencegah dan menangani persebaran pandemi Covid-19 sesuai intruksi Pemerintah, namun tugas tetap berjalan,” kata Agung.

Meskipun berlaku kebijakan baru, tim pemantauan KPI Pusat tetap bekerja selama 24 jam tanpa henti. Dalam satu hari, tim pemantauan dibagi menjadi 6 giliran atau shift yang bertugas masing-masing 4 jam.

“Kami juga tetap melakukan pelayanan pengaduan siaran melalui saluran pengaduan on line yang selama ini tersedia. Semua interaksi pengaduan untuk saat ini hanya bisa dilakukan melalui layanan tersebut dan pengaduan tatap muka kami tiadakan terlebih dahulu hingga waktu yang belum ditentukan. Kami berharap masyarakat maklum dengan keadaan ini. Lembaga penyiaran diharapkan tetap menjaga konten siarannya karena KPI tetap memantau sebagaimana biasanya. Ingat, di saat masyarakat banyak menghabiskan waktunya di rumah, lembaga penyiaran harus memperhatikan kontennya agar ramah anak dan turut mendukung menyosialisasikan pencegahan covid-19," tutur Agung Suprio. ***

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Nuning Rodiyah, bersama staf sekretariat melakukan pertemuan dengan protokol penanganan Covid-19 di Kantor KPI Pusat, Senin (23/3/2020). Rapat ini membahas peningkatan kinerja sistem teknologi informasi sehingga memungkinkan seluruh proses pengawasan konten siaran dilakukan dari rumah. 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap isi siaran lembaga penyiaran 24 jam penuh selama berlakunya masa Tanggap Darurat Bencana wabah virus Corona atau Covid-19. Selaras dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan Social Distancing, sejak 16 Maret yang lalu KPI telah melakukan kebijakan Work From Home (WFH) dengan melakukan penjadwalan kerja pengawasan. Hari ini, Senin (23/3/2020), dilakukan upaya peningkatan kinerja sistem teknologi informasi yang dipergunakan, sehingga memungkinkan seluruh proses pengawasan konten siaran dapat dilakukan dari rumah. 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan proses pengawasan isi siaran tetap akan berjalan seperti biasa karena hal ini merupakan tupoksi utama KPI. Pemantauan akan dilakukan dengan perangkat laptop di rumah, yang terkoneksi dengan sistem yang ada di server KPI. Begitu juga dengan sistem pengaduan dan penjatuhan sanksi, semuanya tetap berjalan walau dilakukan dari rumah.

“Dengan adanya sistem pengawasan yang terkoneksi melalui internet, kami hanya memindahkan sistem pemantauan atau pengaduan yang ada di kantor ke rumah. Semua pekerjaan pengawasan akan  tetap tercatat dan tersimpan dalam server,” kata Hardly.

Di tengah pemberlakuan kebijakan bekerja dan belajar dari rumah ini, Hardly mengingatkan semua lembaga penyiaran untuk memperhatikan konten yang akan ditayangkan. Pasalnya, porsi menonton TV oleh publik terutama anak dan remaja diprediksi meningkat. “Saya harap tontonan yang disajikan selain menghibur, juga dapat mengedepankan edukasi dan bernilai positif,” ujarnya.

Selain itu, lembaga penyiaran untuk lebih memassifkan sosialisasi atau kampanye kebijakan Social Distancing dalam bentuk iklan layanan masyarakat serta menyisipkannya dalam seluruh program acara yang ditayangkan. Kebijakan jaga jarak sosial ini pun harus diterapkan dalam ruang produksi atau saat bersiaran. 

“Program acara baik yang live maupun taping diminta tidak lagi dihadiri penonton. Para pengisi acara pun diharapkan dapat menjaga jarak dan kontak fisik. Sebisa mungkin selalu menyelipkan pesan social distancing dan juga gaya hidup sehat dalam setiap program siaran,” jelas Hardly.

Terkait pemberitaan, KPI meminta lembaga penyiaran untuk selalu menghadirkan informasi yang akurat dan benar tentang perkembangan wabah Covid-19 serta berbagai  kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi krisis ini. Edukasi terhadap masyarakat melalui iklan layanan masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan corona lebih diintensifkan. “Minimal setiap satu jam ditayangkan satu iklan layanan masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” pinta Hardly.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan ini, juga mengharapkan setiap lembaga penyiaran dapat membuat vlog yang dapat diviralkan melalui sosial media, berisikan informasi singkat dan padat tentang hal-hal yang inspiratif dan positif bahwa kita bisa menghadapi dan melewati wabah Covid-19. "Hal ini diharapkan dapat menangkal berbagai hoax yang seringkali viral di sosial media," pungkas Hardly.***

 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran tidak menampilkan materi yang menstimulasi pernikahan usia muda dalam program siaran. Lembaga penyiaran seharusnya mendorong dan mendukung upaya pemerintah untuk menekan angka perkawinan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan pernikahan usia muda di bawah 18 tahun adalah persoalan yang sangat krusial di negara ini. Berdasarkan data penelitian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan ada sekitar 36,62 persen anak perempuan menikah untuk pertama kali pada usia 15 tahun atau kurang. Kemudian, menikah di usia 16 tahun ada 39,92 persen dan 23,46 persen kawin di usia 17 tahun. 

Dari data tersebut menunjukan betapa anak perempuan yang menikah di usia muda masih sangat tinggi di Indonesia. Menurut Nuning, menikah di usia muda atau di bawah 18 tahun akan menimbulkan dampak negatif bagi pelaku baik secara fisik maupun psikologis. 

“Salah satu dampak buruk yang akan mereka rasakan khususnya bagi anak perempuan adalah pendidikan. Bagi anak-anak perempuan yang pernah menikah dini atau bercerai muda biasanya akan kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan. Ada juga yang tidak mau melanjutkan sekolahnya karena berbagai sebab antara lain karena tanggung jawab merawat anak atau malu karena status pernikahannya,” jelas Nuning, 

Selain itu, lanjutnya, kebijakan kebanyakan sekolah di Indonesia akan menolak anak perempuan yang sudah menikah untuk mengeyam kembali bangku sekolah. “Dampak jangka panjang yang akan dirasakan oleh mereka diantaranya adalah hilangnya kesempatan mendapatkan pekerjaan yang layak karena hilangnya kesempatan mengenyam pendidikan formal. Dengan mengakhiri sekolah, semakin kecil kesempatan untuk bekerja bagi para perempuan tersebut,” tegas Nuning.

Dengan beberapa pertimbangan yang dijelaskan oleh Nuning di atas, KPI meminta lembaga penyiaran agar memperhatikan dua poin di bawah ini:

1. Program siaran harus turut serta dalam mengurangi tingginya jumlah perkawinan anak dan mengurangi dampak dari menikah muda dengan tidak menayangkan program siaran yang menstimulasi masyarakat untuk menikah di usia muda atau menikahkan anak di usia muda seperti menghadirkan narasumber anak atau pasangan nikah muda, mengeksploitasi dan bahkan menyajikan nikah muda sebagai sesuatu yang lumrah, dan disajikan tanpa perspektif bahaya atau dampak buruk dari pernikahan anak. Pasalnya, hal itu sangat tidak memiliki perspektif perlindungan kepada anak dan remaja.

2. Mengajak lembaga penyiaran untuk menjadi salah satu elemen yang terlibat dapat upaya menekan tingginya angka pernikahan anak.

Dalam kesempatan itu, Nuning menyampaikan banyaknya keluhan dan pengaduan terhadap program acara yang mengundang pasangan menikah yang salah satunya masih di berusia muda untuk dieksploitasi dan jadi bahan candaan. “Kami telah mendapat banyak aduan terkait tayangan tersebut dan hal ini menjadi salah satu alasan kami memerintahkan lembaga penyiaran untuk tidak lagi memberi ruang bagi tayangan yang menstimulasi penikahan di usia muda,” tandas Nuning. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran No.164/K/KPI/21.2/03/2020 untuk lembaga penyiaran tentang imbauan tidak bersiaran pada saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi (Rabu, 25 Maret 2020) di wilayah Provinsi Bali. Edaran tidak bersiaran ini untuk menghormati pelaksanaan ibadah Catur Bratha Panyepian secara khusuk dan Shanti oleh umat Hindu khususnya yang ada di Bali.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan edaran ini dimaksudkan mengarahkan seluruh lembaga penyiaran untuk turut serta menghormati dan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai agama dan menjaga serta meningkatkan moralitas. 

“Lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan sehat dan kontrol serta perekat sosial,” jelasnya, Jumat (20/3/2020).

Dalam surat edaran, KPI meminta kepada lembaga penyiaran agar memperhatikan dua hal sebagai berikut:

1. Lembaga penyiaran televisi dan radio mendukung meningkatkan kekhusyukan Umat Hindu yang menjalankan Catur Brata Panyepian pada Hari Raya Nyepi 2020.

2. Lembaga penyiaran televisi dan radio tidak  bersiaran dan/atau me-relay siaran di wilayah Provinsi Bali pada Hari Raya Nyepi Tahun 2020 yang jatuh pada hari Rabu, 25 Maret 2020 pukul 06.00 WITA sampai dengan Kamis, 26 Maret 2020 pukul 06.00 WITA.

Hari Raya Nyepi adalah hari pergantian tahun Saka (Isakawarsa). Perayaan hari tahun baru saka yang jatuh pada penanggal apisan sasih Kedasa (eka sukla paksa Waisak) sehari setelah tilem Kesanga (panca dasi Krsna Paksa Caitra). Nyepi berasal dari kata sepi (sunyi, senyap). Hari Raya Nyepi sebenarnya merupakan perayaan Tahun Baru Hindu berdasarkan penanggalan/kalender caka, yang dimulai sejak tahun 78 Masehi. 

Tidak seperti perayaan tahun baru Masehi, Tahun Baru Saka di Bali dimulai dengan menyepi. Tidak ada aktivitas seperti biasa. Semua kegiatan ditiadakan, termasuk pelayanan umum, seperti Bandar Udara Internasional pun tutup, namun tidak untuk rumah sakit. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.