Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan melayangkan surat teguran pertama untuk program siaran “Anak Langit” SCTV. Sanksi ini diberikan lantaran di dalam tayangan ditemukan adegan yang dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang penggolongan usia penonton. 

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran KPI ke SCTV tertanggal 29 April lalu, terdapat adegan perkelahian antar beberapa orang yang berisi aksi saling pukul dan tendang. Perkelahian itu ditemukan pada tayangan “Anak Langit” tanggal 14 Maret 2020 pukul 20.04 WIB. Selain itu pada 15 April 2020 pukul 19.01 WIB,  tim pemantauan KPI mendapati adegan beberapa orang pria yang merusak rumah yakni memecah kaca, menendang kursi, mendobrak pintu, serta menghancurkan semua barang yang ada di dalam rumah tersebut.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut mengandung unsur kekerasan nonverbal dan tidak pantas ditampilkan dalam program acara dengan klasifikasi R atau remaja. Mestinya, tayangan dengan klasifikasi R harus tunduk pada ketentuan penggolongan siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasan khalayak.

“Karena sinetron ini disiarkan pada waktu anak dan remaja banyak menyaksikan siaran televisi, kita tidak ingin adegan itu dianggap oleh mereka sebagai sesuatu hal yang lumrah. Khawatirnya adegan-adegan seperti ini ditiru oleh mereka karena penonton pada golongan usia tersebut belum memiliki kedewasaan untuk mengartikan dan memahami isi dan konteks konten. Jangan sampai mengajarkan kekerasan sebagai jalan penyelesaian masalah,” jelas Mulyo, Jumat (15/5/2020).

Menurut Komisioner bidang Isi Siaran ini, tontonan dengan klasifikasi R mestinya berisi hal-hal yang edukatif, positif dan dapat membangun kesadaran sosial. 

“Nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar, seharusnya menjadi substansi dari cerita, apapun itu sinetronnya. Saya pikir jika hal ini dilakukan justru akan memberi nilai lebih dan apresiasi pada sinetron atau program siaran lainnya,” papar Mulyo.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta SCTV untuk lebih cermat dan berhati-hati ketika akan menayangkan sebuah program apalagi dengan klasifikasi R atau ke bawah. “Saya harap kepada SCTV dan juga lembaga penyiaran lain untuk lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan anak serta remaja dalam seluruh program siaran,” tandasnya. ***

 

Jakarta - Pandemi Covid-19 yang dihadapi dunia saat ini membutuhkan kehadiran jurnalis dalam menghadirkan kebenaran informasi di tengah masyarakat. Mengutip pernyataan Badan Kesehatan Dunia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johny G Plate menjelaskan bahwa dunia saat ini sedang menghadapi dua pandemi, salah satunya disinfodemik. Disinfodemik adalah misinformasi tentang pandemi covid-19 yang saat ini jumlahnya melimpah ruah. “Posisi jurnalis pada saat ini adalah untuk menyajikan fakta dan informasi yang benar tentang pandemi,” ujarnya.

Johny juga menegaskan bahwa kerja jurnalis adalah kerja peradaban, mengingat profesi ini berhubungan erat dengan fakta, informasi dan kebenaran yang menjadi esensi semua aktivitas manusia. “Karenanya pada siapa lagi informasi tentang kebenaran ditumpukan masyarakat, kalau bukan pada jurnalis”, tanya Johny.

Pemaparan Johny menjadi pembuka diskusi daring yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dengan tema “Optimisme Jurnalis di Era Covid-19”, (14/5).  Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio, turut hadir sebagai pembicara bersama dengan Imam Wahyudi (Ketua Dewan Peertimbangan IJTI), dan Prof Dedy Mulyana (Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran) .

Agung sendiri menilai lembaga penyiaran dimana jurnalis terdapat di dalamnya, memiliki peran yang maha penting dalam penyebarluasan protokol Covid-19. Termasuk dalam memberitakan peristiwa di lapangan serta menghadirkan narasi optimis bahwa wabah ini dapat teratasi jika kedisiplinan ditegakkan.

“Kita berharap dengan masifnya sosialisasi dan pemberitaan di lembaga penyiaran, dapat menjadikan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat ini sebagai sebuah kebiasaan baru,” ujarnya.  Agung juga mengatakan, pemerintah selayaknya memberikan insentif kepada Lembaga Penyiaran dan Jurnalis yang tetap melaksanakan tugas jurnalistiknya, mengabarkan kebenaran pada publik.

Agung juga menjelaskan, adanya peningkatan jumlah penonton televisi saat Work From Home ini, tidak serta merta diikuti dengan tingginya pemasangan iklan. Hal ini, menurut Agung, disebabkan industri tengah mengalami stagnasi yang luar biasa, sehingga terjadi pemangkasan anggaran belanja iklan. Dia mengkhawatirkan, jika kondisi ini terus berlangsung maka lembaga penyiaran akan membuat pilihan paling mudah dan paling rasional, yakni pengurangan karyawan yang sebagian diantaranya adalah jurnalis.

Insentif dari pemerintah kepada media, sebenarnya juga dilakukan oleh negara-negara lain, seperti Kanada, Denmark, Finlandia, Portugal, Jerman, dan India. Insentif ini dinilai akan sangat membantu keberlangsungan lembaga penyiaran. “Kalaupun tidak ada insentif, maka beban listrik dan pajak dapat ditinjau ulang, ataupun iuran BPJS tidak dibebankan pada jurnalis, dalam kondisi pandemi saat ini,” ujar Agung.

Bicara soal insentif pada jurnalis dan juga lembaga penyiaran, disinggung pula oleh Imam Wahyudi. Menurutnya, pemerintah punya tanggung jawab untuk menjaga profesi jurnalis. “Kalau jurnalis collaps, mana komitmen pemerintah yang menilai kerja jurnalis sebagai kerja peradaban,” ujarnya.

Lebih jauh lagi Imam menyampaikan bahwa harus dipikirkan strategi jangka pendek dan jangka panjang dalam menjaga jurnalisme di Indonesia. Untuk jangka pendek, gagasan insentif ini menjadi realistis, mengingat bisnis media sudah mau collaps. Karenanya pemerintah harus memberlakukan diri sebagai pemegang uang negara memberikan insentif kepada pers bukan atas nama kepentingan pemerintah, tapi atas nama publik dalam rangka menyelamatkan kepentingan publik, tegas Imam.

Sedangkan untuk jangka panjang, Imam berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan. “Sebelum ada Covid ini kita menunggu kebijakan pemerintah bagaimana akhirnya memberlakukan pajak terhadap platform media asing,” ujarnya. Tapi kan itu baru belakangan, padahal mereka bermain pada lapangan yang sama tapi seperti goliath dan gak bayar pajak. Untuk itu, pemerintah harus memperjuangkan supaya bagi hasil antara content provider dan platform itu lebih tinggi lagi. Bukan hanya pada saat pandemi covid seperti sekarang, agar industri medianya terselamatkan, tapi setelah covid juga. Itulah fungsi pemerintah sebagai fasilitator, ungkapnya.  

Agung juga mendukung gagasan penarikan pajak yang maksimal untuk media baru, seperti Facebook dan Youtube. “Selama ini mereka mendapat konten dari jurnalis dan lembaga penyiaran, dan mendapatkan keuntungan yang tidak sedikit,”ujarnya. Pajak-pajak tersebut, diharapkan dapat diperuntukkan bagi peningkatan kualitas dari jurnalis dan lembaga penyiaran.

 

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Jakarta -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan fenomena media baru yang kini hadir di tengah masyarakat menarik untuk disimak. Bahkan, berbagai kalangan menilai munculnya media ini akan segera membuat pensiun para pekerja media konvensional walau juga banyak yang berpandangan kehadiran media baru tersebut tidak akan memengaruhi media konvensional seperti halnya media cetak.

“Memahami media baru tanpa memahami pengertiannya terlebih dahulu tentu bukan langkah yang tepat. Oleh karena itu, kita perlu memahami apa itu media baru. Internet membawa sebuah perubahan pada perkembangan media. Munculnya internet dan media sosial membuat suatu perubahan pada pola kehidupan manusia,” kata Yuliandre Darwis saat menjadi pemateri dalam diskusi berbasis online dengan tema “Optimalisasi Pendidikan Di Media Penyiaran” di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Andre, sapaan akrabnya, menyatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum secara spesifik menyebutkan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi konten platform seperti YouTube atau Netflix. "Ini artinya, kalaupun KPI diberi ruang untuk pengawasan itu, harus dinyatakan dalam Undang-Undang Penyiaran. Saat ini kan sedang dalam proses revisi oleh DPR RI,” katanya.

Dia meyakini media konvensional lambat laun sudah mulai digeser peranannya oleh media baru. Tak terasa pergeseran media massa berkembang begitu cepat, komunikasi massa terasa semakin canggih dan kompleks. Dari surat kabar, radio, televisi, hingga kini portal berita online, ujar Andre.

Andre yang pernah menjabat sebagai Presiden OIC Islamic Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF) periode 2017 - 2018, menyatakan KPI memiliki tekad untuk memperbaiki kualitas konten di media penyiaran di tanah air. Upaya itu salah satunya diwujudkan dengan melakukan Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi. Survei ini dilakukan oleh para ahli media yang berasal dari 12 perguruan tinggi di Indonesia.

"Survei indeks ini kami lakukan setiap tahun yang bekerja sama dengan para ahli untuk menetapkan batas-batas atau indeks maksimal yang harus dicapai oleh televisi berkaitan dengan kualitas tayangan. Tidak hanya rating, namun bobot kontennya pun tak luput dari penilaian,” katanya

Dalam kesempatan itu, Andre menyoroti santernya konten asing untuk tayangan anak di Indonesia. Ia melihat dari sisi regulasi, UU Penyiaran mengatur bahwa isi siaran harusnya memajukan kebudayaan nasional. 

Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program siaran (P3SPS) KPI 2012 Pasal 67 ditegaskan bahwa program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30 persen dari waktu siaran per hari.

Pada kesempatan yang sama, Pengamat Media, Hariqo Wibawa menuturkan, pemilihan salah satu metode mengajar tertentu akan memengaruhi jenis media pembelajaran yang sesuai meskipun masih ada berbagai aspek lain yang harus diperhatikan dalam memilih media. “Tujuan pembelajaran, jenis tugas dan respon yang diharapkan siswa dapat kuasai setelah pembelajaran berlangsung dan konteks pembelajaran termasuk karakteristik siswa,” ucapnya.

Keberagaman pendekatan pendidikan akan menghasilkan berbagai macam teknik dan inovasi yang berbeda untuk setiap daerah, sekolah maupun siswanya. Menurut Hariqo, semua itu hanya bisa dilakukan secara maksimal dengan adanya dukungan teknologi yang mumpuni.

“Teknologi ini bukan semuanya online melainkan bisa macam-macam. Begitu pula dengan menggunakan TVRI sebagai media pembelajaran. Jadi semua yang kita sebutkan teknologi akan digunakan dalam mengimplementasi belajar dari rumah,” terangnya. *

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Net untuk tidak melibatkan atau menggunakan binatang berbahaya sebagai obyek dalam sebuah program acara terlebih dalam kondisi seperti sekarang. Selain itu, KPI juga meminta Net untuk lebih bijak dan berhati-hati ketika menayangkan berita kekerasan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku. Aspek perlindungan terhadap anak dan remaja menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan siaran.

Permintaan tersebut disampaikan KPI saat mendengarkan klarifikasi dari Net yang dilakukan secara virtual terkait konten di sejumlah program acara yang dianggap berpotensi melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012, Kamis (14/5/2020) sore.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, di awal pertemuan mengatakan, konten berpotensi melanggar tersebut menjadi perhatian khusus pihaknya karena menyangkut soal perlindungan anak dan remaja dalam siaran. Bahkan, dia meminta Net untuk tidak menggunakan binatang dalam siaran karena potensi terjadinya kesalahan oleh binatang terbilang besar. “Apalagi saat ini bulan Ramadan yang mestinya ditekankan persoalan agamanya,” kata dia. 

Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, juga menyatakan hal yang sama bahwa pemanfaatan binatang buas sebisa mungkin dihindari karena potensi dampak negatif yang bisa diakibatkan meskipun sudah terlatih dan dijamin keamanannya. “Ini sangat memerlukan kehati-hatian dan jangan sampai hal ini menjadi bahaya jika dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, menyoroti pemberitaan soal anak yang harus disikapi secara hati-hati. Permasalahan identitas anak menjadi priorotas utama untuk selalu disembuyikan atau tidak dimunculkan. Perlindungan identitas diri anak ini telah diatur dalam P3SPS KPI. “Meskipun ada alasan bahwa hal ini untuk jadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera, tetap saja harus ikuti aturan yang ada,” tegasnya.

Dia menekankan Net untuk bijak melihat bagaimana kondisi psikolgis anak dan masa depan mereka. Selain itu, azas praduga tak bersalah mestinya menjadi acuan utama sebelum menyampaikan informasi tersebut. “Kita harus menjaga psikologis mereka dan kasus terkait ini kami mendapat aduan dari pengacara anak ditayangan tersebut,” kata Irsal.

Pihak Net, Dede, mengakui kesalahan soal identitas anak dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, adanya kelalaian manusia yang kurang memastikan ketepatan usia anak tersebut. “Kami juga dapat somasi dan kami sudah minta maaf. Kami akui itu tidak diblur. Kami pun sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers mengenai hal ini. Kami siap menerima konsekuensinya,” sesalnya.

Wakil dari Net lainnya, Edo menjelaskan jika pemanfaatan hewan eksotis sedang populer dan mendapat perhatian penonton. Dia mengatakan dalam tayangannya, terdapat unsur edukasi untuk masyarakat. “Kami sangat memperhatikan faktor safety-nya. Namun hal ini akan menjadi masukan kami ke depannya,” janjinya. *** 

 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

Jakarta - Pandemi Covid 19 yang mewabah di dunia telah mengakibatkan munculnya berbagai perubahan sosial di masyarakat. Kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah, juga memaksa masyarakat mengubah perilaku sosial sehari-hari, termasuk dalam urusan agama dan peribadatan. Hal tersebut terungkap dalam Seminar Nasional “WEBINAR” Perubahan Masyararakat Menjelang Idul Fitri yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Perubahan Sosial dan Media Baru Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA), melalui medium virtual, (12/5).

Hadir sebagai pembicara pada Seminar Nasional tersebut, Komisioner bidang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiyah, Dr Erond Damanik selaku antropolog dari Universitas Negeri Medan, Rachmat K Dwi Susilo, Ph.D., selaku sosiolog dari Universitas Muhammadiyah Malang, Evie Aridne Sinta Dwi M.Si, dari Universitas Padjajaran, serta Moh. Mudzakkir, MA., selaku kandidat doktor Universitas Sains Malaysia. Sebagai pembuka diskusi, disampaikan wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Hukum UNESA, Prof Ari Wahyudi.

Covid-19 ini, menurut Erond adalah sebuah revolusi kepatuhan di masyarakat, terhadap aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam penanggulangannya. Namun harus diakui ada masalah dalam penegakan aturan, yang menyebabkan tidak semua wilayah di Indonesia menyikapi pandemi Covid-19 dengan cara yang sama. Misalnya saja, dicontohkan oleh Erond, untuk lower class di daerah satelit Medan, masih terlihat pengabaian terhadap protokol Covid. Erond mengaitkan pula dengan pendapat Koentjaraningrat tentang karakteristik masyarakat Indonesia yang plural dan gemar selebrasi dan seremoni.   

Sementara itu Nuning Rodiyah berpendapat bahwa Covid-19 ini mengakibatkan adanya percepatan budaya digital. Harus diakui, ujar Nuning, lantaran wabah ini masyarakat Indonesia dipaksa untuk terbiasa dengan budaya digital. Kegiatan belajar dari rumah dan bekerja dari rumah misalnya, memaksa masyarakat untuk menggunakan berbagai macam platform digital. Hal ini tentu saja harus diikuti dengan regulasi yang sesuai sebagai baseline budaya digital, ujar Nuning. 

Adaptasi terhadap perubahan sosial juga dilakukan oleh industry penyiaran. Sebagai regulator penyiaran, KPI sudah mengarahkan televisi dan radio untuk senantiasa mematuhi protokol Covid-19 dalam setiap kegiatannya. Misalnya dalam peliputan berita, salah satu bentuk perubahan yang dilakukan adalah dengan membuat TV Pool, sehingga ada pembagian tugas liputan dari masing-masing lembaga penyiaran. Tujuannya, agar jurnalis televisi dapat menerapkan physical distancing saat bertugas. KPI juga mengeluarkan edaran tentang siaran live di televisi yang juga wajib menjaga jarak. Hal ini selain menjaga keselamatan kru televisi, juga menjadi sebuah edukasi bagi publik tentang pentingnya physical distancing. 

Program Belajar Dari Rumah (BDR) yang disiarkan TVRI bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan langkah taktis pemerintah dalam menjaga hak-hak anak sekolah untuk tetap mendapatkan pendidikan. Program BDR ini pun menyumbang pengaruh signifikan terhadap perubahan pola kepemirsaan televisi selama Covid-19. Nuning menjabarkan, selama pandemi ini jumlah penonton anak mengalami peningkatan besar. Kemudian, berita dan film menjadi program televisi yang paling banyak ditonton masyarakat selama pandemi. Ini juga menunjukkan bahwa masyarakat masih mengandalkan televisi sebagai rujukan dalam mendapatkan informasi yang valid tentang Covid-19. 

Terhadap percepatan budaya digital ini, Nuning sangat mengharapkan adanya akselerasi dari pihak terkait agar perubahan ini menjadi lebih efektif. Untuk siaran BDR misalnya, harus diakui masih ada wilayah blankspot yang tidak dapat menjangkau siaran TVRI. Karenanya KPI mendorong lembaga penyiaran lokal untuk ikut merelay program BDR yang disiarkan TVRI tersebut. Selain itu, perlu dukungan pemerintah daerah untuk menghadirkan kegiatan belajar jarak jauh yang bersinergi dengan lembaga penyiaran lokal, terutama terkait muatan dan kearifan lokal tiap daerah. 

Nuning menegaskan, edukasi tidak dapat dibebankan tanggung jawabnya hanya kepada media semata. Selama ini tv swasta dan juga radio telah berinisiatif menghadirkan iklan layanan masyarakat (ILM)  atau menyisipkan pesan-pesan Covid-19 di program siarannya. Nuning berharap semua pemangku kepentingan ikut ambil bagian dalam menghadapi berbagai perubahan sosial dan perilaku yang muncul akibat pandemi. “Mau tak mau kita akan menghadapi kondisi normal yang baru, namun harus ada regulasi dan juga infrastuktur yang mendukung pada pola hidup yang baru tersebut,” pungkasnya.  

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.