- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 26711
Jakarta – Berkembangannya teknologi termasuk penyiaran yang begitu cepat menjadi tantangan besar untuk Indonesia. Kehadiran regulasi yang baru dan modern menjadi sebuah keniscayaan agar kita tidak tertinggal dari dinamika teknologi tersebut.
Pendapat tersebut mengemuka dalam kegiatan literasi secara daring bertajuk Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) dengan tema “Urgensi RUU Penyiaran” yang diselenggarakan KPI Pusat, Jumat (10/7/2020).
Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, mengatakan kehadiran regulasi baru merupakan kebutuhan di saat kemajuan teknologi makin cepat dan dinamis. Regulasi yang baru ini harus mampu memberikan kepastian dan kejelasan hukum bagi siapa pun dan platform mana pun termasuk penyiaran dan media baru.
“Teknologi kedepan akan makin maju terlebih dunia penyiaran. Ini menjadi tantangan besar bagi Indonesia terutama terkait ruang regulasi kita yang dinilai tertinggal dengan dinamika itu. Karena itu, perlu sebuah regulasi atau sistem yang lebih modern,” kata Irsal disela-sela presentasinya.
Menurut Irsal, penyiaran adalah sebuah proses yang dinamis dan melibatkan teknologi. Hal ini menyebabkan orang makin berpikir lebih inspiratif dan kreatif. Karenanya, perlu regulasi yang mampu menyesuaikan dengan perkembangan tersebut.
“Kami beharap kedepan ini bisa dijawab. Pemerintah dan legislatif diharapkan bisa menciptakan regulasi yang modern,” ujarnya berharap yang langsung diamini moderator acara, Mohamad Nurhuda.
Senada dengan Irsal, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menuturkan bahwa proses revisi UU Penyiaran dapat menjadi pintu masuk untuk mewujudkan sistem regulasi yang dinamis dan modern di Indonesia. RUU ini akan mencatumkan poin peralihan teknologi penyiaran analog di tanah air menjadi digital. Peralihan ini akan mengubah sistem penyiaran di Indonesia menjadi lebih baik dan maju.
Selain itu, meskipun pembahasan revisi UU ini berlanjut tahun depan, diharapkan DPR dapat mengakomodasi adanya aturan terhadap media baru. Menurutnya, pengaturan media ini sangat berkait dengan perlindungan publik dari akses informasi dan juga terhadap aspek keadilan berusaha bagi siapapun.
“Ruang publik kita sekarang sudah dikuasai. Publik spare kita menjadi makin kritis. Karenanya, sangat penting media baru diatur karena ada pengaruh di ruang publik. Saya berharap ini dapat masuk ke dalam RUU Penyiaran atau UU lainnya seperti Omnibuslaw. Ini bicara aspek keadilan bagi siapapun. Ini untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber literasi yang juga presenter Trans 7, Taufik Imansyah, mengatakan dalam menghadapi media baru, sistem penyiaran yang ada sekarang harus bertransformasi. Oleh sebab itu, lanjutnya, TV konvensional harus beralih secepatnya ke digital. “Mestinya hal ini sudah kita lakukan dari dulu,” katanya.
“Kelebihan TV konvesional kita punya aturan yang jelas yakni P3SPS KPI yang jika meleceng kena semprit. Dan, jika kita pindahkan ke media baru, tayangan tersebut harus ikuti aturan.
Dukungan agar RUU Penyiaran agar segera dibahas pada awal tahun depan disampaikan Ketua KPID NTB, Yusron Saudi. Menurutnya, daerah membutuhkan teknologi penyiaran yang cukup canggih dan ini perlu segera dibuat regulasinya. “Maka itu kita berharap RUU Penyiaran segera terealisasi untuk mencapai tujuan tersebut,” tandasnya. ***/Foto : Agung R