- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 20837
(Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dr Abdul Kharis Almasyhari saat menjadi nara sumber Literasi Media (18/6). (Foto: Agung Rahmadiansyah/ KPI))
Solo - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus memastikan hadirnya informasi yang berimbang tentang wabah Covid-19 di lembaga penyiaran, baik televisi dan radio. Hadirnya Informasi yang benar, berimbang dan bertanggung jawab adalah bentuk perlindungan kepada publik dari hoax ataupun informasi yang overdosis. Selain itu dibutuhkan pula literasi bagi publik yang akan mengantarkan pada budaya check and balance terhadap semua konten siaran. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan hal tersebut saat menjadi berbicara dalam Webinar Literasi Media yang digelar KPI tentang “Dinamika Penyiaran Di Era Kenormalan Baru”, (18/6).
Pandemi Covid-19 mengubah banyak tatanan kehidupan masyarakat sehari-hari, termasuk juga dalam dunia penyiaran. Namun pelaksanaan penyiaran tetaplah harus mengacu pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, termasuk juga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang menjadi panduan bagi televisi dan radio. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah 5 mengingatkan bahwa lembaga penyiaran harus memastikan siaran yang disampaikan valid dan mencerdaskan. “Sehingga dapat mempengaruhi publik dalam meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional, sebagaimana amanat Undang-Undang Penyiaran,”ujarnya.
Terkait pandemi Covid-1 ini, dia berharap jangan sampai ada konten siaran yang mengakibatkan ketakutan berlebihan atau menyepelekan secara serampangan di masyarakat. “Jangan sampai overdosis hingga masyarakat bukannya aware malah stress, atau sebaliknya jangan menganggap enteng sehingga masyarakat abai,” tegas politisi yang pernah menjadi Ketua Komisi I DPR RI ini.
KPI harus memantau betul informasi soal Covid, tambahnya. Informasi Covid berlebihan dapat menjadi penyakit yang lebih ganas dibanding virus itu sendiri. Begitu juga sebaliknya, jangan sampai karena sudah jenuh dengan pembatasan dan di rumah saja hingga dua bulan, dimunculkan berita sudah tidak ada apa-apa, sehingga masyarakat kembali tumpah ruah di jalan.
Secara khusus, dirinya mengingatkan media untuk tetap mengambil pertimbangan dari dunia medis. Kita harus menenggang para tenaga medis yang berkorban dan berjuang menyelamatkan masyarakat dari bahaya Covid-19. “KPI harus mendorong agar muncul pemahaman yang benar di masyarakat, sehingga pejuang kesehatan yang sedang berjuang tidak sia-sia, masyarakat,”ujarnya.
Abdul Kharis menilai, beberapa masalah yang muncul di masyarakat seperti pengusiran tenaga medis, penolakan dan pengambilan paksa jenazah, adalah akibat informasi tidak valid yang berakibat fatal dan menimbulkan disharmoni. Lembaga penyiaran adalah benteng penyaring informasi publik dari hoax atau informasi palsu. “ “Bayangkan mereka yang berjuang mati-matian mengobati orang-orang yang sakit, tiba-tiba tidak boleh pulang ke rumah! Ini dampak masyarakat mendapatkan informasi yang tidak benar,”tegasnya. Tenaga medis adalah orang yang paling paham menangani diri dalam mencegah penyebaran penyakit covid 19.
Abdul Kharis juga mengajak masyarakat untuk bijak mengolah informasi dan ikut mengawasi konten yang muncul di lembaga penyiaran. Peran aktif masyarakat ini, menurutnya sangat diperlukan untuk menciptakan penyiaran yang sehat dan berimbang. Dengan demikian lembaga penyiaran juga berkontribusi optimal dalam memutus penyebaran Covid-19. “Di tengah kenormalan baru ini saya berharap dengan literasi ini masyarakat dapat melakukan control dan feedback bagi lembaga penyiaran. Inilah bentuk kerja sama dan bahu membahu kita agar Covid ini berlalu, berhenti dan dapat ditanggulangi,” pungkasnya.