Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Fokus Grup Diskusi (FGD) tentang penguatan kelembagaan KPI. FGD diselenggarakan oleh Bidang Kelembagaan yang dipandu oleh Komisioner KPI Pusat Bekti Nugroho dengan moderator Asisten KPI Pusat Ahmad Zamzami.

Dalam sesi pembuka, materi disampaikan oleh Bekti Nugroho. Sedangkan untuk bahasan analisa penguatan bahasan tema menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. FGD berlangsung di Ruang Rapat KPI Pusat, Senin, 17 November 2014.

Bekti membahas tentang keterbatasan wewenang KPI saat ini yang masih minim, Selain itu juga disampaikan tentang tata kelola hubungan KPI Pusat dan KPI Daerah, anggaran pembiayaan organinisasi, status, dan kedudukan komisioner KPI.

Margarito menjelaskan tentang sejarah lembaga negara independen di Amerika Serikat. Menurut Margarito, makna lembaga negara independen adalah lembaga yang memiliki kewenangan membuat peraturan sendiri, kemudian menjalankannya, serta memiliki hak dalam menyelesaikan sengketa masalah yang dibidaninya. 

Menurut Margarito lembaga negara independen tidak bisa diintervensi oleh pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Jakarta –Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengunjungi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jumat, 14 November 2014. Kunjungan itu dalam rangka konsultasi proses perekrutan anggota Komisi Penyiaran Daerah Bangka Belitung yang akan dilaksanakan Desember mendatang.

Ketua Komisi I DPRD Babel H.K Junaidi lebih banyak menanyakan hal-hal teknis perekrutan anggota KPID yang baru. “Kami berharap ada masukan terkait rekrutmen ini, mengingat kami semua di Komisi I ini adalah orang baru. Kami perlu mempelajari peraturan-peraturan apa saja yang dimiliki KPI. Dengan masukan itu, kami ingin mendapatkan  anggota KPID yang berkualitas,” kata Djunaidi di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta.

Kunjungan diterima oleh Komisioner KPI Pusat koordinator bidang Kelembagaan Bekti Nugroho, Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Amirudin, Kepala Bagian Umum Henry A. R. Patandianan, dan Asisten bidang kelembagaan Ahmad Zamzami. Pertemuan berlangsung dialogis.

Dalam kesempatan itu Bekti menerangkan, prosedur rekrutmen komisioner atau anggota sudah diatur dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Lebih detilnya berada pada BAB IV Bagian Kedua tentang Tata Cara Pemilihan Anggota KPI Daerah.

“Untuk memperkuat KPID secara kelembagaan maka perlu dipertimbangkan adanya anggota incumbent yang terpilih kembali. Hal itu untuk menjaga kontinyuitas spirit dan program,” ujar Bekti.

Di luar hal-hal yang diatur dalam butir-butir Peratruran, salah satu anggota Komisi I DPRD Babel Tony Purnama menanyakan pertimbangan apa saja yang diperlukan untuk memilih anggota petahana yang layak dipilih kembali.

“Dalam hal ini kompetensi calon anggota tetap menjadi basis. Mereka harus punya kesadaran etis dan yuridis, kemampuan kritis dan keterampilan teknis,” papar Bekti.

Amirudin menerangkan, komisioner KPI menjalankan tiga fungsi pokok, yakni pengawasan isi siaran, pelaksanaan fungsi perizinan dan fungsi kelembagaan. “Maka, pemahaman tentang regulasi penyiaran sangat penting. Mereka harus paham betul tentang Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, P3SPS dan Undang-Undang lain yang terkait,” kata Amir.

Lebih lanjut Amirudin menjelaskan, saat uji kelayakan dan kepatutan anggota Komisi I DPRD Babel harus dapat menyaring profil calon anggota yang mempunyai wawasan kerangka sistem penyiaran secara luas dan dalam. Hal ini penting, agar dalam setiap pengambilan keputusan tidak bersudut pandang sempit. “Selain itu, calon komisioner KPID juga harus mempunyai wawasan tata kelola pemerintahan,” ujar Amir. (SIP)

 

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menyetujui usulan untuk membuat peraturan bersama antara Kemenkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam penegakan hukum penyiaran. Penegakan itu terkait evaluasi izin penyelenggaraan penyiaran terhadap lembaga penyiaran yang melanggar isi siaran berdasarkan rekomendasi KPI. Rudi menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan jajaran KPI Pusat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, di kantor Menteri Kominfo (14/11). Hal ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, saat audiensi KPI Pusat di kantor Wakil Presiden, sehari sebelumnya. 

Dalam pertemuan KPI dengan Menteri Kominfo yang baru ini juga membicarakan mengenai pelaksanaan digitalisasi penyiaran, sistem stasiun jaringan, serta penguatan Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dalam bersiaran di kawasan perbatasan Indonesia. Secara khusus Rudi menyatakan pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan siaran di wilayah perbatasan merupakan siaran dari lembaga penyiaran Indonesia, baik itu siaran radio dari RRI ataupun siaran televisi dari TVRI.

Terkait dengan masalah-masalah penyiaran ke depan, Rudi memastikan pihaknya akan  selalu melibatkan KPI dalam melakukan penataan penyiaran. Ketua KPI Pusat Judhariksawan berharap terjalin sinergi yang lebih baik antara KPI dan Kominfo. Bagaimanapun juga undang-undang penyiaran telah menetapkan kedua lembaga ini sebagai regulator bersama untuk penyiaran. “Dengan sinergi yang baik antara dua regulator ini, dunia penyiaran dapat hadir lebih baik lagi di tengah masyarakat”, pungkas Judha. 

Hadir dalam pertemuan tersebut Komisioner KPI Pusat lainnya, Bekti Nugroho, Fajar Arifianto dan Amiruddin, yang didampingi pula oleh Sekretaris KPI Pusat Maruli Matondang. 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan audiensi dengan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Praktikno, di kantor Mensesneg, Jumat siang, 14 November 2014. Dalam pertemuan itu, hadir Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, serta Anggota KPI Pusat, Bekti Nugroho, Fajar Arifianto Isnugroho, dan Amirudin. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekretarit KPI Pusat, Maruli Matondang, berserta  sejumlah staf.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, dibicarakan beberapa persoalan menyangkut perkembangan penyiaran serta kelembagaan KPI. Pertemuan dengan durasi hampir satu jam ini, diakhiri dengan sesi foto bersama. ***

Siaran Pers:

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesa (KPI) Pusat menyelenggarakan kembali momen penganugerahan kepada program-program siaran yang berkualitas di lembaga penyiaran dalam acara Anugerah KPI 2014. Acara yang mengambil tema “Terbaik untuk Indonesia, Persembahan dari Hati” ini merupakan wujud apresiasi KPI terhadap usaha yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menghadirkan siaran yang baik dan mencerdaskan ke tengah masyarakat. 

Dalam perhelatan Anugerah KPI yang ke-delapan ini, terdapat 9 (Sembilan) kategori yang dilombakan, yaitu: Program Anak, Program Sinetron, Program FTV, Program Berita, Program Presenter Talkshow, Program Talkshow, Program Radio Feature Budaya, Program Televisi Feature Budaya, Program Radio Peduli Perbatasan, dan Program Televisi Peduli Perbatasan. 

Penilaian terhadap sembilan kategori tersebut dilakukan oleh komisioner KPI Pusat serta dewan juri independen yang diketuai Kak Seto Mulyadi dengan anggota antara lain Anjasmara (artis), Arie Junaedi (Pengamat Komunikasi), Kasandra Putranto (Psikolog), dan Imam Prihandiyoko (Jurnalis). 

KPI menerima 150 program yang dilombakan, terdiri atas 106 tayangan dari televisi dan 44 program dari radio. Dari seleksi yang dilakukan oleh KPI atas program-program siaran yang diajukan lembaga penyiaran untuk ikut dilombakan dalam Anugerah KPI 2014 kali ini menghasilkan tiga nominasi untuk masing-masing kategori. Adapun nominasi tersebut adalah: 

Kategori Program Anak:

1.    HAFIDZ Episode #25 (RCTI)

2.    Si Bolang “Cerita dari Sasak Bayan” (Trans 7)

3.    Syamil dan Dodo “ Rukun Sholat” (RTV)

 

Kategori Program Sinetron:

1.    Para Pencari Tuhan 8 Episode #01 (SCTV)

2.    Rindu Suara Adzan Episode #10 (Global TV)

3.    Sahabat Terbaik “ Upacara Bendera” (RTV)

 

Kategori Program Film Televisi (FTV):

1.    Sinema Wajah “Manusia Gerobak” (SCTV)

2.    Garis Finish (Kompas TV)

3.    Ketupat Lebaran Mak Iroh (Trans TV)

 

Kategori Program Berita:

1.    Bongkar Perkara “Aku Cinta Indonesia”  (Sindo TV)

2.    Merajut Asa “Kampung Jalak Sendang Lebak” (Trans 7)

3.    Fokus Sore "Bus Tingkat” (Indosiar)

 

Kategori Program Presenter Talkshow Terbaik:

1.    Retno Pinasti Liputan 6 “Indonesia Baru : Para Pemimpin Tangguh” (SCTV)

2.    Sarah Sechan Episode #376 (NET TV)

3.    Aiman “Aiman dan Marzuki Ali” (Kompas TV)


Kategori Program Talkshow:

1.    Mata Najwa “Penebar Inspirasi” (Metro TV)

2.    Aiman dan Jusuf Kalla (Kompas TV)

3.    Interupi “ Berpacu  Menuju Kursi Presiden” (Indosiar)

 

Kategori Program Radio Feature Budaya:

1.    Arja Di Masa Kini (RRI Bali)

2.    Sinden Jimbe, Bagai Cermin Retak (Mayangkara 101 FM Jawa Timur)

3.    Rampai Talang Banyu Asin ( Radio Suara Indah Persada Pangkalan Balai Sumsel)

 

Kategori Program Televisi Feature Budaya:

1.    Explore Indonesia “Kaki-Kaki Suci Baduy” (Kompas TV)

2.    Indonesia Bagus “Nias” (NET TV)

3.    Liputan 6 Potret “Mencari Jejak Sang Garuda” (SCTV)

 

Kategori Program Radio Peduli Perbatasan:

1.    Meretas Impian Diujung Batas  (RRI Entikong Kalimantan Barat)

2.    Dialog Interaktif “Aspirasi Merah Putih”  (RRI Atambua NTT)

3.    Peran BNPP Membangun Batas Negeri Untuk Kesejahteraan NKRI  (Radio Indra  Bengkalis Riau)

 

Kategori Program Televisi Peduli Perbatasan:

1.    Garis Depan “Wajah Serambi Negeri” (Kompas TV)

2.    Ironi di Tapal Batas “Jaladri Sang Pejuang “ (TVRI Kalimantan Barat)

3.    Cakrawala Telisik “Jalan Sengsara di Beranda Negara” (ANTV)

Anugerah KPI 2014 akan disiarkan langsung oleh stasiun televisi Indosiar pada 18 November 2014 pukul 20.00-23.00. WIB. Hingga saat ini, KPI masih mengagendakan kehadiran Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam acara tersebut. 

KPI berharap dengan penganugerahan ini, kualitas program siaran di televisi dan radio semakin meningkat. Sehingga dapat mencapai tujuan penyiaran seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Penyiaran, bahwa tayangan ataupun siaran tidak hanya memberikan hiburan bagi masyarakat, namun juga sarat dengan muatan edukasi dan informatif.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.