- Detail
- Dilihat: 7023
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menunggu hak jawab pihak Indosiar perihal keputusan penjatuhan sanksi penghentian sementara untuk program siaran D’Academy. Hak jawab Indosiar ditunggu paling lambat tiga hari sejak keputusan diterima.
Demikian ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, terkait dikeluarkannya sanksi penghentian sementara untuk program siaran D’Academy di Indosiar selama dua hari, Senin, 20 Februari 2017.
Menurut Ketua KPI Pusat, KPI memberikan kesempatan kepada setiap lembaga penyiaran untuk menyampaikan hak jawabnya jika ada keberatan terhadap surat keputusan atau sanksi penghentian sementara yang dikeluarkan pihaknya. Hak ini merupakan mekanisme yang berlaku dalam menegakkan dan menjalankan aturan.
“Keberatan itu bisa jadi menyangkut jumlah hari sanksi maupun tanggal pelaksanaannya. KPI menunggu segera jawaban dari Indosiar,” kata Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat. ***