Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan fokus grup diskusi (FGD) dengan topik “Tayangan yang Sehat untuk Anak”, Selasa, 16 September 2014, di kantor KPI Pusat, Jakarta. FGD yang dipimpin Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat antara lain Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat, Agatha Lily dan S. Rahmat Arifin, meghadirkan narasumber dari Yayasan Pengembangan Media Anak, Bobby Guntarto, dan Yayasan Kita dan Buah Hati, Elly Risman. FGD ini mengundang pihak-pihak yang peduli dengan tayangan anak antara lain dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Muslimat NU dan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI).
FGD yang berlangsung mulai pagi hingga lewat tengah hari ini dimaksudkan mengumpulkan berbagai masukan dan sudut pandang mengenai tayangan anak yang dikaitkan dengan rencana KPI yang akan melakukan revisi terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012.***
Jakarta – Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, bersama Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho, menerima kunjungan Tim Seleksi (Timsel) Rekruitmen Calon Anggota KPID Jawa Barat periode 2014-2017 di kantor KPI Pusat, Jakarta, Selasa, 16 September 2014. Adapun tim seleksi yang hadir antara lain, Lex Laksamana, Atie Rachmiatie, dan Deddy berserta rombongan. Mereka menanyakan dan meminta masukan kepada KPI Pusat terkait rekruitmen Calon Anggota KPID.
Palu - Sebagai TV yang berstatus Lembaga Penyiaran Publik, isi siaran TVRI turut diawasi Komisi Penyiaran Indonesia. Selain LPP, KPI juga memantau lembaga penyiaran berjaringan lainnya.
Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily mengatakan, negara liberal di dunia seperti Amerika tetap diawasi oleh regulator penyiaran yakni Federal Communications Commision (FCC). Terlebih Indonesia yang sangat kental dengan budaya ketimuran tentu banyak norma, nilai, tradisi, dan etika yang harus dihormati. Penyiaran wajib diawasi secara ketat karena frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran adalah milik publik yang sangat terbatas dan sifatnya dipinjamkan.
“Lembaga penyiaran sebagai media massa memiliki tanggung jawab sosial”, kata Agatha lily dalam acara Penyamaan Persepsi Penilaian Program Siap Siar untuk Penyusunan Program Acara TVRI 2015, di Palu, Senin, 8 September 2014.
Lebih lanjut Lily mengatakan ribuan televisi dan radio yang ada di Indonesia saling berebut kue iklan untuk bisa bertahan hidup. Tak ayal ada TV- TV yang yang memperoleh rating dan audience share yang tinggi sementara banyak juga TV-TV yang "berdarah-darah". Jumlah stasiun TV dan radio yang begitu banyak menunjukkan iklim persaingan yang tidak sehat yang berdampak pada kualitas siarannya.
Hal yang paling berbahaya ketika masyarakat Indonesia khususnya anak-anak dan remaja secara tidak sadar menerima pengaruh tayangan tersebut tanpa daya seleksi yang kuat.
Dalam kesempatan itu, juga disampaikan hal-hal yang diatur dalam Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Standar Program Siaran (SPS). Di antaranya, penghormatan terhadap publik, perlindungan kepentingan publik, hak privasi, anak dan remaja, kelompok tertentu, terkait konten bermuatan seksual, kekerasan, siaran rokok, napza dan minuman beralkohol, perjudian, dan mistik.
Dasar penjatuhan sanksi yang dilakukan KPI Pusat terhadap lembaga penyiaran bukan berdasarkan pada banyaknya pengaduan masyarakat. "Walaupun hanya satu pengaduan masyarakat jika kami periksa rekaman dan pemantauan ternyata melanggar maka sanksi akan dijatuhkan. Dengan kata lain ribuan pengaduan masyarakat jika tidak nyata melanggar, tentu tidak akan diberikan sanksi. Jadi penilaian atas pelanggaran program siaran dilakukan secara objektif berdasarkan data dan fakta yang ada di KPI," ujar Lily
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala TVRI Palu Tri Widiarto, Ketua Tim Pelaksana dari TVRI Pusat Bambang Siswanto, dan Donny Putra, Kepala seksi programming TVRI Pusat beserta tim programming, produser, redaksi, dan divisi checking menyepakati peran KPI untuk menjaga kualitas penyiaran agar senantiasa berada dalam koridor-koridor yang sudah disepakati. Namun demikian, keluhan secara lisan disampaikan oleh pihak TVRI terkait kesulitan TVRI bersaing dengan TV swasta yang biasanya hanya berpatokan pada rating semata. TVRI mendorong KPI dapat mengambil langkah progresif untuk membuat rating alternatif.
Jakarta - Sebagai bentuk apresiasi karya-karya terbaik insan pertelevisian, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menyelenggarakan Anugerah KPI 2014. Anugerah KPI merupakan program rutin tahunan yang diselenggarakan sebagai ajang kompetisi program-program siaran terbaik di Indonesia.
Komisioner Bidang Isi Siaran KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, tidak sedikit lembaga penyiaran yang berupaya menghadirkan program siaran yang sehat dan berkualitas. Bahkan menurutnya, beberapa program siaran sering mendapat pujian dan rekomendasi dari berbagai kalangan dan kelompok masyarakat.
"Inilah yang mendorong KPI untuk turut memberikan apresiasi kepada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio yang telah berupaya untuk menyiarkan sesuatu yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia," kata Rahmat di Kantor KPI Pusat, Kamis, 11 September 2014.
Dengan adanya Anugerah KPI yang diselenggarakan setiap tahun, diharapkan dapat mendorong industri televisi terus berkarya dalam menghasilkan program-program terbaik, bukan hanya program yang banyak penontonnya (Rating), tapi juga tontonan yang sehat dan berkualitas.
Dalam Anugerah KPI 2014, ada sembilan kategori penghargaan yang akan diperebutkan, yakni 1). Program Anak-Anak, 2). Program Sinetron, 3). Program Film Televisi (FTV), 4). Program Berita Terbaik, 5). Program Presenter Talkshow Terbaik, 6). Program Talkshow, 7). Program Feature Budaya (Radio dan Televisi), 8). Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan (Radio dan Televisi), dan 9). Lifetime Achievement.
Peserta yang dapat berpartisipasi dalam program Anugerah KPI 2014, terbagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok lembaga penyiaran televisi berjaringan, baik publik maupun swasta, dan kelompok lembaga penyiaran radio dan televisi lokal, dan komunitas.
Untuk lembaga penyiaran televisi yang dapat berpartisipasi dalam kegiatan ini adalah lembaga penyiaran televisi berjaringan, baik Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) maupun Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan dapat mengikuti seluruh kategori kecuali, Lifetime Achievement.
Sedangkan lembaga penyiaran radio dan televisi lokal dapat berpartisipasi dalam Anugerah KPI 2014 diutamakan lembaga penyiaran yang aktif dalam kegiatan Anugerah KPID (KPID Award). Kategori program yang dapat diikuti adalah kategori, Program Berita Terbaik, Program Presenter Berita Terbaik, Program Talkshow, Program Feature Budaya, dan kategori Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan. Mekanisme kepesertaannya diajukan oleh KPID.
Pendaftaran program Anugerah KPI 2014 dimulai sejak 1 – 30 September 2014. Masing-masing peserta dapat mengirimkan program terbaik untuk setiap kategori yang dimiliki sebanyak 1 episode yang tayang pada periode 1 Oktober 2013 – 31 Agustus 2014. Materi tersebut direkam dalam kepingan DVD, masing-masing 5 copy untuk setiap judul. Pada setiap keping DVD, wajib mencantumkan: 1). Nama Stasiun TV/Radio, 2).Kategori Program, 3). Judul dan Episode, 4). Tanggal/Bulan/Tahun Penayangan. Semua materi dikirimkan ke Kantor KPI Pusat Jalan Gajah Mada No. 8 Lt. VI Jakarta 10120. Materi paling lambat diterima pada Jumat, 26 September 2014, Pukul 21.00 WIB.
Malam puncak Anugerah KPI 2014 direncanakan digelar pada bulan November 2014. Dalam perhelatan ini, KPI bekerja sama dengan TV Publik dan Televisi Berjaringan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk penyelenggaraan acara, mulai dari tempat, perlengkapan, pengisi acara, penayangan acara di televisi. Malam Anugerah KPI 2014 ditayangkan Indosiar.
Jakarta - Ciri khas yang melekat pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) adalah non-partisan dalam seluruh program siarannya. Semua program acara siarannya ditujukaan untuk kepentingan publik dan memperkokoh integrasi nasional, karena lembaga penyiaran publik bertujuan membentuk identitas nasional (Flag carrier).
Hal itu dikemukakan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam pelatihan di Pusdiklat LPP TVRI, Jakarta. Menurut Judha, fungsi Lembaga Penyiaran Publik bertujuan sebagai pemersatu bangsa, pembentuk citra positif bangsa di dunia internasional.
“Siaran dari Lembaga Penyiaran Publik itu non-partisan dan bukan untuk kepentingan golongan tertentu,” kata Judha dalam acara pelatihan di Pusdiklat LPP TVRI, Jakarta, Selasa, 08 September 2014.
Judha menerangkan, tugas lain yang diemban LPP, di antaranya sebagai katalisator antar-semua golongan. Baik itu penghubung antara pemerintah dan rakyat untuk menuju perubahan yang lebih baik. Dengan demikian, menurut Judha, rasa memiliki masyarakat akan LPP itu sendiri akan tumbuh dengan sendirinya.
Di tengah persaingan program siaran siaran televisi saat ini, LPP juga diharapkan juga ikut andil di dalam dengan menyajikan siaran bermanfaat dan diminati publik. Menurut Judha, LPP TVRI juga sudah pasti akan memperhatikan unsur kreativitas dalam mengemas program siarannya.
Dalam paparannya Judha menerangkan, kreativitas itu akan muncul bila diikuti dengan adanya budaya kompetisi yang sehat di LPP itu sendiri. Menurut Judha, persaingan yang positif akan menumbuhkan kreativitas-kreativitas baru.
Perkembangan teknologi saat ini, banyak digunakan dalam dunia penyiaran. Penyiaran tidak hanya pada penggunaan sebatas kanal frekuensi free to air. Dunia penyiaran saat ini bahkan sudah menggunakan seluruh bentuk media dalam menyampaikan ide dan siarannya kepada masyarakat.
“Perkembangan teknologi saat ini juga tantangan baru dalam memanfaatkan media lain, seperti media cetak, radio, sosial media, dan internet untuk penyiaran itu sendiri. Selain itu juga perlu adanya standar kompetensi pekerja bidang penyiaran yang bisa dimulai di LPP TVRI,” ujar Judha.
kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
Gedung Sekretariat Negara (Gd.BAPETEN) Lt.6
Jl.Gajahmada No.8 RT.7/RW.3, Kb. Klp., Gambir
Jakarta Pusat 10120
pukul 02.50 dst. Ayu ting ting menggunakan pisau CUTTER untuk merusak plastik di kepala SAPRI (bagaimana kalau kena kepala)
sangat berbahaya, program ini harusnya langsung di stop, bagaimana ini KPI PUSAT pelaku bisa menggunakan (lihat rekaman)
senjata tajam (PISAU CUTTER) untuk hiburan apakah pantas...mohon pelaku ini dihentikan dari program apapun
ini pelajaran terburuk (program empat mata tukul langsung dibungkus), ternyata PESBUKER memang harus di stop menyalahi aturan P3-SPS
(brutalism menjadi bahan hiburan) KPI PUSAT harus ketat terhadap penayangan program pesbukers (seharusnya sudah tidak di produksi)
paraaah... program ini menawarkan perbuatan kasar baik VERBAL maupun NON VERBAL
YA ALLAH .YA ROBBI..program begini bisa tayang
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 8
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 aat (4) huruf a.
program ini tayang 26 mei 2017 sampai sekarang juni 2017 menampilkan bad attitude, bullying, perkataan kotor,
tindak kekerasan, penghinaan fisik (kenapa masih beredar)
di bulan suci ramadhan hormatilah, mohon KPI PUSAT HENTIKAN program PESBUKERS yang sangat meresahkan
untuk menghormati kesucian bulan ramadan ini, mohon di hentikan
(tidak perlu kamuflase mendatangkan artis india...toh prilaku tidak pernah berubah dari awal pesbuker tayang)
terima kasih
NB: Mohon jadi bahan pertimbangan di bulan ramadhan 2017
https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-40-candaan-berlebihan-di-program-fesbukers-yang-ditegur-kpi.html
http://lampung.tribunnews.com/2016/06/25/gara-gara-zaskia-gotik-acara-pesbukers-ramadhan-kena-tegur-kpi
http://www.tribunnews.com/seleb/2012/08/29/banyak-acara-komedi-ramadan-melecehkan-perlindungan-anak
http://www.tribunnews.com/seleb/2012/07/04/gara-gara-olga-syahputra-kpi-hentikan-acara-pesbukers
http://www.pikiran-rakyat.com/showbiz/2013/11/23/259771/berlebihan-dan-tak-mendidik-sejumlah-tayangan-televisi-terancam-dihentikan
http://entertainment.kompas.com/read/2015/06/22/195908710/KPI.Keluarkan.Daftar.Variety.Show.Tak.Berkualitas
http://forum.detik.com/showthread.php?&t=596300
http://celebrity.okezone.com/read/2012/06/26/33/653842/dapat-233-pengaduan-kpi-siap-beri-sanksi-pesbukers
http://style.tribunnews.com/2017/04/07/pesbukers-pindah-jam-tayang-jadi-jam-2-dini-hari-netizen-kesal-mending-tidur
pesbukers 13 mei 2017 https://www.youtube.com/watch?v=8dEVECLYzyg
Pojok Apresiasi
Rahmad very
Mohon maaf sebelumnya
Apakah semua hantu wajib di sensor kesan film horor dan seni dari film menjadi hilang bila hantu di sensor
Mohon maaf, Menurut saya lebih baik jangan semua kesan film di sensor, seni dan kreasi film jadi tidak kelihatan, iya saya paham ini untuk menjaga dari pandangan anak kecil
Menurut sayang anak kecil kebanyakan sinetron dan drama yang menyebabkan anak kecil sifat dan perilaku kurang mendidik, seperti kartun film horor, tidak ada sangkut paut untuk ini, jadi mohon maaf tolong jangan di sensor setiap hantu atau kartun