- Detail
- Dilihat: 7601
Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merekomendasikan penataan perizinan televisi berlangganan karena selama ini mereka mendistribusikan berbagai kanal siaran di dunia, namun belum terkontrol secara maksimal.
"KPI Pusat akan menyusun peraturan tentang penataan perizinan pay-tv atau lembaga penyiaran berlangganan (LPB) yang menjadi kewenangan kami bersama pemerintah dan asosiasi yang terkait dengan LPB," kata Ketua KPID Bali Komang Suarsana, di Denpasar, Kamis.
Dia menyampaikan hal itu mengutip Rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI yang berlangsung di Bali pada 1-3 April 2013.
Suarsana yang juga Penanggungjawab Panitia Lokal Rakornas menegaskan pembentukan peraturan penataan perizinan LPB ditentukan tiga bulan dan disampaikan dalam Rapimnas KPI 2013 yang akan datang. "Terkait penyusunan peraturan itu, setiap KPID akan mengirimkan masukan mengenai penataan perizinan LPB ke KPI Pusat," ucapnya dikutip antara/republika.
Menurutnya, peraturan penataan perizinan LPB sangat mendesak di tengah menjamurnya pertumbuhan lembaga penyiaran berlangganan di berbagai daerah. Mereka telah mendistribusikan berbagai kanal televisi di dunia, namun belum terkontrol secara maksimal.
Selain penataan LPB, Rakornas KPI yang telah berlangsung itu juga merekomendasikan penyempurnaan naskah rencana strategis (blueprint) Sistem Penyiaran Digital Tidak Berbayar di Indonesia dan akan disahkan di Rapimnas KPI 2013. Red