Kudus -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Universitas Muria Kudus (UMK) jalin kerjasama penguatan kualitas program penyiaran di Indonesia. Kerjasama ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang berlangsung di Gedung Rektorat UMK, Kamis (21/7/2022) lalu.
Komisioner KPI Pusat, M. Reza mengatakan, melalui penandatanganan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menjaga tatanan penyiaran di Indonesia. "Nantinya kita bisa berkolaborasi agar masyarakat kampus civitas UMK bisa mengetahui tupoksi dari KPI kemudian bisa bersama peduli kondisi penyiaran Indonesia", tuturnya.
Dia juga mengatakan, UMK bisa membuat sebuah civitas perguruan tinggi yang peduli penyiaran yang nantinya bisa di support oleh KPI Pusat secara langsung.
KPI memiliki tugas pokok dan fungsi diantaranya seperti menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar, ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, serta menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik dan apresiasi dari masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Tupoksi tersebut tentunya harus mendapatkan dukungan penuh salah satunya adalah melalui peran dari perguruan tinggi (Universitas Muria Kudus).
Sementara itu, Wakil Rektor IV UMK Dr. Drs. Achmad Hilal Madjdi menyatakan MoU ini sangat penting dengan melibatkan Perguruan Tinggi karena penyiaran menjadi concern bersama. Menurutnya, masyarakat harus semakin cerdas menyikapi dinamika penyiaran sekarang ini.
Dia menyebutkan, isu-isu berita yang tidak benar (hoax), buzzer-buzzer media sekarang ini sudah disikapi masyarakat dengan cerdas, namun kita tidak boleh lengah dan tetap menjalankan pengawasan tersebut dengan kolaborari antara perguruan tinggi (UMK) dengan KPI.
Dalam konteks akreditasi dan reakreditasi, MoU ini harus ditindaklanjuti dengan beberapa dokumen dan kegiatan, tentunya Universitas Muria Kudus bersama KPI-Pusat dapat mengembangkan jalinan kerja sama antar keduanya agar tercipta kolaborasi yang baik yang dapat memajukan kedua belah pihak. ***
Jakarta -- Menjaga peradaban desa tak melulu hanya soal menguatkan masyarakatnya secara ekonomi. Penguatan lain yang tak kalah penting dilakukan untuk masyarakat di desa pada saat ini adalah literasi.
“Literasi juga dapat digunakan untuk pengembangan desa yang akan berujung pada penguatan ekonomi desa,” kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, saat menjadi narasumber kegiatan Pre-Event Pilar Peradaban Desa G20 yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (20/7/2022) lalu.
Menurut Nuning, literasi tak hanya persoalan baca dan tulis, tapi bagaimana masyarakat desa mampu memanfaatkan dan mendapatkan informasi atau berita yang lebih luas, baik dan berkualitas. Selain juga punya kemampuan dan kapasitas menganalisa informasi tersebut.
“Ketika berbicara literasi maka tentunya ada kapasitas evaluasi yang digunakan untuk mengevaluasi apakah ada informasi hoax atau tidak benar. Dan, jika berbicara media imtidak hanya media konvensional tapi juga media baru. sehingga perlu penguatan kpasitas literasi tentang Bagaimana masyarakat desa bisa mengakses, menggunakannya secara baik, dan tidak meihatnya sebagai pemenuhan kebutuhan hiburan saja,” jelas Nuning.
Menyangkut penyiaran, Nuning menilai potensi yang ada di sektor ini sangat ideal mendukung penguatan potensi-potensi yang ada di masyarakat desa. Media penyiaran punya pengaruh luas dan kuat sekaligus efektif. Apalagi secara jumlah lembaga penyiaran di Indonesia termasuk yang paling banyak di dunia yakni 3074 TV dan radio.
“Potensi itu bisa diberdayakan, karena penguatan ini bukan hanya soal ekonomi namun ada banyak hal,” tuturnya.
Nuning juga menyampaikan proses digitalisasi di penyiaran ikut mendukung upaya penguatan dan pengembangan desa. Kesulitan akses informasi yang dirasakan masyarakat desa yang ada di daerah 3 T (tertinggal, terluar dan termiskin) akan sirna melalui program siaran digital.
“Dengan digitalisasi penyiaran, potensi keterjangkauan akses atas informasi akan semakin luas. Masyarakat di desa dapat menjangkau informasi melalui siaran TV digital. Artinya, integrasi nasional bisa terjaga dan luberan siaran asing dari negara luar dapat diantisipasi dengan baik melalui sistem penyiaran baru ini,” katanya.
Di ujung paparan, Nuning berharap seluruh perwakilan desa mampu memanfaatkan potensi penyiaran yang ada di desa misalnya dengan mendirikan radio komunitas di wilayah tersebut. “Radio ini memiliki proximity atau kedekatan dengan pendengarnya. Jadi sangat cocok. Selain juga harus pandai-pandai memanfaatkan media digital dengan juga meningkatkan kualitas sumber daya manusianya,” tandasnya. ***
Cimahi -- Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiara (FMPP) di berbagai daerah khususnya di kabupaten dan kota, dimaksudkan agar ada semacam organisasi yang ikut mendukung kegiatan KPI untuk pengawasan terhadap konten TV dan Radio.
“Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pengaduan akan melengkapi temuan dari pemantauan KPI. Kami berharap ada FMPP di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, temuan - temuan terkait dengan konten siaran di Jawa Barat bisa dilaporkan ke KPID,” ujarnya pada saat membuka acara Forum Masyarakat Peduli Penyiaran di Cimahi, Kabupaten Bandung, Senin (18/7/2022).
Agung juga menyampaikan peran lain FMPP dalam proses perpindahan teknologi siaran TV di tanah air. Peran ini diantaranya memberikan pemahaman kepada masyarakat soal migrasi dari TV analog ke TV digital.
“Era digital ini ada dua makna yakni internet dan TV Digital. Namum forum kali bicara mengenai TV Digital karena pada tanggal 2 November 2022, siaran TV analog akan berpindah ke siaran televisi digital. Menariknya masyarakat banyak yang belum tahu apa itu TV digital. Padahal iklan dan sosialisasi sudah cukup massif. Selain itu juga belum ada kesiapan dari masyarakat dalam menghadapi TV Digital. Jadi ini merupakan tugas aktual dari KPI,” kata Agung di depan para peserta forum.
Di tempat yang sama, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina, sepakat dengan adanya pembentukan FMPP di wilayah Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan siaran akan mendorong peningkatkan kualitas siaran itu.
Tobias juga menekankan pentingnya produksi siaran yang berkualitas dan baik. Isi siaran memiliki pengaruh yang kuat terhadap masyarakat, baik itu pengaruh baik maupun pengaruh buruk. “Program siaran yang baik adalah yang bisa mengedukasi masyarakat dan juga mampu menjaga moral bangsa,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, forum masyarakat ini dibentuk untuk menguatkan peran pengawasan program isi siaran. Peran publik dalam konteks pengawasan sangat penting untuk mendorong perkembangan dan kualitas isi siaran.
Adiyana juga menyampaikan awalnya lahirnya UU Penyiaran tahun 2002 yang sepenuhnya berasal dari masyarakat. Pasalnya, sebelum itu penyiaran dikuasai oleh pemerintah sehingga hal ini mendesak masyarakat untuk mengambil alih melalui perwakilan masyarakat.
“Dan dasar penyiaran adalah Diversity of Ownership maka tidak boleh media penyiaran dimiliki hanya pemilik yang ada kepentingan kekuasaan. Adapun tugas KPI adalah memberikan hak kepada masyarakat untuk menerima informasi yang layak dan menjaga kualitas program yang sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tuturnya. ***
Jakarta - Conselho De Imprensa De Timor-Leste (CITL) atau Dewan Pers Timor Leste melakukan kunjungan ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam rangka realisasi kerja sama bilateral terkait pengawasan konten siaran. Kehadiran delegasi CITL tersebut diterima langsung oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio yang didampingi Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Mimah Susanti, dan Sekretaris KPI Pusat Umri, (20/7).
Ketua Dewan Pers Timor Leste, Virgilio da Silva Guterres mengungkapkan, Undang-Undang Penyiaran tengah dirancang oleh parlemen Timor Leste. Rencananya, dalam regulasi ini Dewan Pers akan diberikan tambahan wewenang untuk memantau konten penyiaran. Untuk itu, kehadiran CITL ke KPI menjadi sangat penting, dalam rangka implementasi regulasi pengawasan penyiaran, ujar Virgilio.
Dia mengungkapkan, CITL didirikan pada tahun 2019 dengan fokusi menjamin independensi editorial serta menjamin akses informasi yang layak dari media untuk masyarakat. “Selain sebagai pilar keempat demokrasi, media juga menjadi agen pendidikan bagi masyarakat,” ujar Virgilio. CITL pun harus memastikan perkembangan media di Timor Leste dalam rangka agen pendidikan tersebut.
Kunjungan kali ini merupakan tindak lanjut dari rencana kerja sama KPI dengan CITL yang sudah digagas sejak tahun 2019. Delegasi CITL juga berkesempatan meninjau ruang pemantauan dan monitoring di KPI Pusat. Harapannya, kerja sama dengan KPI ini dapat memberi ruang pertukaran informasi tentang teknis pemantauan serta sistem yang dibangun dalam rangka memantau konten siaran. Selainn Virgilio, turut hadir pula anggota CITL lainnya, Expedito Lori Diaz Ximenes, Otelio Ote dan Rigoberto Monteiro.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyambut baik rencana kerja sama antar dua lembaga ini. Agung juga menjelaskan tentang regulasi penyiaran yang ada di Indonesia. Tidak saja diatur melalui undang-undang, namun juga secara rinci diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang disusun oleh KPI sendiri. “Ini semacam code of conduct dari KPI tentang apa yang diatur dan dilarang disiarkan di televisi dan radio,” ujar Agung. Dia pun mengungkap ada aturan di P3 & SPS yang terkait dengan regulasi di kementerian lain, seperti iklan dan adegan rokok.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menambahkan soal proyeksi regulasi penyiaran di Indonesia ke depan. Ada optimisme dalam undang-undang penyiaran yang baru juga akan mengatur tentang media global, seperti media oinline, over the top dan youtube yang banyak dikeluhkan oleh lembaga penyiaran. “Aturan ini dirasa penting untuk menjaga agar adanya persaingan usaha yang adil dalam dunia penyiaran,” ujar Mulyo.
Terkait kebutuhan pengawasan untuk media online, KPI juga tengah menjajagi pengawasan konten dengan teknologi Artificial Inteligence. “Itu yang sedang kami upayakan, karena kami ingin dapat gambaran pengawasan yang lebih baik,”ujar Mulyo. Saat ini untuk memantau 18 televisi dan radio, KPI memiliki tenaga pemantau hingga 150 orang, yang terdiri atas pemantauan langsung, analis, visual data hingga tim penjatuhan sanksi. Tentunya jika kewenangan pengawasan media baru diberikan kepada KPI, maka teknis pemantauan harus dapat dilakukan dengan teknologi yang lebih canggih.
Pertemuan tersebut juga membahas tentang kepemilikan stasiun televisi oleh pimpinan partai politik. Mulyo menegaskan, secara regulasi yang ada, lembaga penyiaran tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Dalam pemilihan umum kemarin, KPI bekerja ekstra melakukan pengawasan yang bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Pers, guna menjaga keberimbangan informasi tentang kepemiluan.
Cimahi -- Anggota DPR RI, Rachel Maryam Sayidina, menyambut baik inisiasi Komisi Penyiaran Indonesia membentuk Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Menurutnya, forum masyarakat ini akan memberi ruang positif terhadap perkembangan penyiaran di tanah air.
“Dengan adanya forum seperti ini, besar harapan saya, kita bersama-sama bisa saling membatu KPI dalam mengawasi konten siaran untuk menciptakan dunia penyiaran yang sehat dan berkualitas. Seperti apa yang tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran Pasal 52 bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasioanal dan masyarakat berhak mangajukan keberatan terhadap program atau isi siaran yang merugikan,” ujarnya secara online di depan peserta FMPP, Senin (18/7/2022).
Hal baik lain dari adanya forum seperti ini, lanjut Rachel, akan membentuk kesadaran dan literasi digital yang baik di masyarakat. Jika nilai-nilai ini sudah tertanam, masyarakat akan memiliki kemampuan menyortir pesan ataupun informasi yang pantas, perlu dan berguna di seluruh platform, baik media baru maupun konvensional.
“Saat ini kita telah memasuki era digital, dimana media masa kini telah bertransformasi dari yang dulunya konvensional menjadi serba digital. Dengan perubahan ini membuat informasi menjadi hal yang sangat mudah didapatkan dan dijangkau oleh semua orang dimanapun mereka berada. Era digital membuat dunia penyiaran menjadi semakin luas. Dulu kita hanya bisa mengakses hiburan dan informasi lewat siaran televisi dan siaran radio saja, kini di era digital kita dapat mengakses semua itu dalam genggaman melalui Smartphone,” jelasnya.
Rachel mengingatkan, keterbukaan informasi yang luas dan deras akibat digitalisasi ini akan menimbulkan dampak positif maupun negatif. “Karenanya, kebutuhan akan literasi digital yang baik dalam masyarakat menjadi penting,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat,, Mohamad Reza, menyatakan fungsi pengawasan siaran yang menjadi tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak sepenuhnya dapat terjangkau tanpa ada keterlibatan masyarakat di dalamnya. Karenanya, pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) di berbagai kabupaten dan kota dinilai akan menutupi kekurangan tersebut.
“Kami tidak mungkin dapat mengawasi penyiaran di wilayah kabupaten atau kota karena KPID hanya ada di kota Provinsi. Karenanya sangat sulit jika pengawasan hanya dari Bandung saja. Oleh karena itu, pengawasan kabupaten juga harus ada yang ikut membantu pengawasan,” jelas Reza di depan seratusan peserta forum tersebut.
Selain itu, lanjut Reza, pentingnya pengawasan dengan melibatkan masyarakat di dalamnya merupakan bentuk penyeimbangan antara pengawasan yang dilakukan regulator maupun pemerintah, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.
“Ini menjadi diskursus saya dengan Rachel Maryam, bisa tidak untuk pengawasan siaran di kabupaten dibantu Diskominfo. Namun untuk menyeimbangkan pengawasan tersebut perlu ada juga pengawasan dari masyarakat,” tegas pria yang biasa disapa Echa ini.
Tidak hanya soal pengawasan, adanya FMPP di setiap Kabupaten akan membantu proses sosialisasi terkait penyelenggaran siaran TV digital di tanah air atau ASO (analog switch off). “Karenanya, dengan dibentuknya FMPP hari ini bisa membantu sosialisasi ke masyarakat apa itu televisi digital. Karena kita ketahui, pada 2 November 2022 mendatang, seluruh TV analog kita akan dimatikan dan berganti siaran TV digital,” katanya.
Terkait siaran TV digital, Reza mengingatkan kepada seluruh peserta bahwa siaran TV digital hanya bisa diterima melalui perangkat set top box (STB) dan wilayah rumahnya dapat menerima siaran TV free to air. “Saya ingatkan yang kena efek dari siaran TV digital adalah televisi yang sebelumnya menggunakan antena. Di luar itu, siaran TV digital tidak akan diterima,” ujarnya.
Reza juga menegaskan transisi digitalisasi penyiaran adalah kewajiban karena ini tanggung jawab negara memberikan kualitas siaran yang lebih baik (gambar jernih) untuk masyarakat. “Masa kita nonton bola gambarnya masih bersemut dan berbayang,” tandasnya. ***
Program Rumah Uya sangat tidak mendidik bagi pemirsa. Program tersebut juga tidak sesuai untuk membawa nama bulan suci Ramadhan (selama bulan Ramadahan acara ini berganti nama menjadi Ramadhan Rumah Uya), karena acaranya berisi tayangan yang sangat bertentangan dengan tema religius.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Tolong Mengizinkan Siaran
Vivo Smartphone Grand Launching Concert
2020-2021
Sebuah Mahakarya di Tanah Air
Terbesar di Dunia
Musik Artis Indonesia
&
Special Performance:
Ammir Haddad(Perancis)
&
Babymetals(Jepang)
Siaran Langsung di TV Nasional:
2020:
NET.
TransTV
Trans7
MetroTV
KompasTV
iNews
2021:
KompasTV
tvOne
TVRI
MetroTV
iNews