- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 10341
Jakarta - Proses revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang tengah dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), saat ini masih tetap menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk para pemangku kepentingan dunia penyiaran dalam penataan regulasi penyiaran yang lebih detil dan responsif terhadap perubahan zaman. Ketua KPI Pusat Agung Suprio menjelaskan, revisi ini dilakukan untuk mengaktualisasikan P3 & SPS dalam konteks sekarang. Dalam melakukan revisi ini, proses yang dilakukan KPI adalah dengan cara bottom up. Yakni memberi ruang aspirasi bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, termasuk seperti yang dlakukan KPID Jawa Barat yang mengantarkan aspirasi masyarakat di Jawa Barat. Hal itu disampaikan Agung saat menerima KPID Jawa Barat yang menyampaikan masukan dari Masyarakat Peduli Penyiaran Jawa Barat untuk revisi P3 & SPS, (4/10).
Sebagai sebuah revisi regulasi yang akan mengikat banyak pihak, KPI tentu harus memperhatikan berbagai kepentingan penyiaran, ujar Agung. Termasuk juga memberi ruang pada kalangan industri penyiaran sebagai obyek yang diatur oleh KPI, serta masyarakat umum sebagai stakeholder utama KPI.
KPI sangat mengapresiasi masukan dari masyarakat di Jawa Barat yang dikawal oleh KPID, ujar Agung. Harapannya, KPID juga dapat mengawal agar P3 & SPS yang ditetapkan nanti senafas dengan aspirasi masyakat Jawa Barat yang disampaikan hari ini.
Dalam pertemuan yang juga digelar secara daring melalui teknologi video conference, turut hadir perwakilan stakeholder penyiaran di Jawa Barat. Diantaranya Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran Dadang Rahmat Hidayat, akademisi Universitas Padjajaran Eni Maryani, Dian Wardiana Zuchro, dan M Zen Al Faqih, perwakilan asosiasi penyiaran Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jawa Barat, Asosiasi TelevisI Siaran Digital Indonesia, serta perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat. Pada kesempatan ini, Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet yang memimpin delegasi mengungkapkan, bahwa masukan yang disampaikan kepada KPI Pusat ini merupakan hasil diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion bersama beragam pemangku kepentingan penyiaran di Jawa Barat. Adiyana berharap revisi P3SPS bersifat bottom up, menerima masukan dari bawah, sehingga masukan ini dapat menjadi bahan penyempurnaan P3SPS yang sudah dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman, ambigu atau multi tafsir.
Komisioner KPID Jawa Barat bidang Isi Siaran, Jalu Priambodo menyampaikan poin-poin penting masukan tersebut. Diantaranya adalah tentang penguatan perlindungan terhadap kepentingan publik dalam program siaran, penegasan terhadap norma yang berlaku pada semua jenis program siaran, konsistensi pembatasan waktu siaran dengan pasal klasifikasi usia, serta mekanisme penyelesaian konflik isi siaran jurnalistik.
Sedangkan terkait revisi SPS, Eni Maryani mengingatkan bahwa KPI harus melakukan sinergi kekuatan sebagai lembaaga yang mengawasi konten agar punya pengaruh lebih besar dengan mengikutsertakan banyak pihak dan potensi yang terhimpun di sana. Belajar dari undang-undang yang ada, kita harus menerima bahwa wewenang KPI terletak pada pengawasan konten. Revisi SPS ini harus digunakan untuk menegaskan kewenangannya terkait pengawasan konten, meski tantangannya harus berhadapan tengan industri. Eni juga berharap jika revisi SPS ini sudah ditetapkan, masyarakat ikut disosialisasikan. “Masyarakat juga harus tahu aturan dari KPI yang harus diikuti oleh lembaga penyiaran,” ujarnya.
Catatan lain yang disampaikan adalah soal lokalitas konten di layar kaca. Komisioner KPID Jawa Barat yang merupakan Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Ellang Gantoni Malik mengingatkan agar KPID diberikan ruang di garis terdepan dalam menjaga lokalitas daerah. “Harapannya P3 & SPS ini mencerminkan karakter kenusantaraan dan NKRInya,” pungkasnya.
Selain membawa aspirasi masyarakat Jawa Barat untuk revisi P3 & SPS, KPID Jawa Barat juga menyampaikan hasil kajian tentang penggunaan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi, problematika program sinetron serta siaran iklan yang menurut KPID Jawa Barat merupakan pengingkaran terhadap regulasi P3SPS. Adiyana menegaskan, pihaknya berkomitmen akan selalu menjaga mata dan telinga masyarakat Jawa Barat dalam bidang penyiaran./Editor:MR