Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Morning Update” di iNews TV. Program ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 karena menayangkan cuplikan adegan ciuman bibir dan perkelahian dengan senjata. Hal itu dijelaskan KPI dalam surat teguran untuk program bersangkutan yang telah disampaikan ke iNews TV, beberapa waktu lalu.

Dalam surat sanksi diterangkan adegan ciuman bibir ditemukan Tim Pemantauan KPI Pusat pada “Morning Update” tanggal 08 September 2021 pukul 09.49 WIB yang menyajikan informasi tentang “Film-Film yang Bertemakan Mimpi”. Dalam informasi itu terdapat cuplikan video seorang pria dan wanita sedang berciuman bibir. Selain itu, pada 30 Agustus 2021 pukul 09.51 WIB, KPI menemukan tayangan video adegan perkelahian antara dua orang pria dan yang saling menodongkan senjata. Dua cuplikan adegan tersebut dinilai telah menabrak 12 pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan ciuman bibir tersebut telah melanggar ketentuan tentang pembatasan siaran bermuatan seksual, penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan, serta kesusilaan. Bahkan, dalam Pasal 18 Standar Program Siaran (SPS) KPI ditegaskan bahwa program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menampilkan adegan ciuman bibir.

“Setiap lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelanggaran dan pembatasan program siaran bermuatan seksual. P3SPS ini tidak mentolerir adanya adegan ciuman bibir. Jadi, kami memutuskan memberi sanksi teguran untuk program Morning Update,” jelas Mulyo.

Selain itu, kata Mulyo, acara “Morning Update” dengan klasifikasi R atau remaja ditayangkan pada waktu pagi yang merupakan jam-jam ramah anak. Artinya, harus ada kepekaan dan kehati-hatian sebelum program tersebut tayang. “Apakah isinya sudah layak dan aman serta ramah terhadap anak maupun remaja. Hal ini harus jadi perhatian lebih karena klasifikasi acara ini berlabel R dan tayang pada waktu pagi,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan dalam P3SPS KPI, setiap program berklasifikasi R harus berisikan nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Selain itu, program dengan kategori R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta iNews dan stasiun TV agar menguatkan quality control dan sensor internal masing-masing TV untuk menghindari kejadian serupa terulang. “Keberadaan anak harus diperhatikan dalam program yang tayang pada jam anak,” katanya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.