Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyelenggarakan sosialisasi aturan pengawasan, pemantauan pemberitaan dan penyiaran Iklan kampanye Pemilu 2019, Selasa (6/3/2018) di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang Jakarta Pusat. Sosialisasi ini diikuti oleh lembaga penyiaran televisi dan radio. Sosialisasi iklan kampanye politik ini merupakan implementasi dari gugus tugas pemantauan yang terdiri dari 4 lembaga yakni KPU, BAWASLU, KPI dan Dewan Pers.

Menurut Komisioner KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, sosialisasi ini diharapkan bisa mencegah pelanggaran akibat tidak memahami aturan pelaksanaan kampanye. Ada jeda 7 (tujuh) bulan sebelum dimulainya pelaksanaan kampanye pemilu pada 23 September nanti. Waktu tersebut berpotensi adanya pelanggaran oleh lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye politik. Oleh karena itu, sosialisasi ini akan memberikan rambu-rambu kepada lembaga penyiaran untuk mentaati tahapan dan aturan Pemilu. 

Undang-undang pemilu sekarang berbeda dengan undang-undang (UU) yang lama. UU lama mengatur masa kampanye setelah tiga hari pasca penetapan no urut peserta pemilu. Sementara UU baru saat ini mengatur kampanye pemilu 2019 dimulai sejak tanggal 23 September 2018, yakni tiga hari setelah penetapan Daftar calon Tetap DPR, DPD, DPRD, calon Presiden dan calon wakil presiden. Jeda waktu tujuh bulan sejak penetapan nomor urut, sangat rawan terjadinya pelanggaran. “Oleh karena itu, kami membuat terobosan untuk menjamin tertib dan berkeadilan,” kata Puji Hartoyo.

Menurut Puji, gugus tugas mengutamakan prinsip keadilan, karena tidak semua parpol punya akses ke media. Iklan kampanye akan dibatasi dan diatur sedemikian rupa. Karena, pada saatnya nanti KPU akan memfasilitasi iklan kampanye secara adil. Semua parpol mendapat fasilitas iklan yang sama dari KPU. “Jadi setiap peserta pemilu tidak bisa mengatur iklan kampanye di media semaunya sendiri. Penayangan iklan tetap harus sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.



Dalam posisi ini, KPID Jakarta menempatkan porsinya fungsi, tugas, dan kewenangannya memiliki tanggungjawab terhadap penggunaan ranah publik yang digunakan media penyiaran untuk memastikan hak-hak publik terpenuhi dalam penyiaran kampanye, yaitu hak mendapatkan informasi. Sehingga media penyiaran dituntun untuk melaksanakan peranannya amanat UU Pers pasal 6.

“Untuk memastikan hak publik terpenuhi, KPID Jakarta akan melaksanakan dan membentuk desk pemilu sebagai implementasi gugus tugas yang telah ditandatangani bersama antara KPI, Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers,” jelas Puji.

Tugas dan fungsi desk pemilu KPID DKI Jakarta akan melangsungkan pemantauan dan pengawasan penyiaran pemberitaan dan iklan kampanye di media penyiaran. Untuk itu, sebelum melakukan kegiatan, KPID Jakarta merasa perlu melakukan sosialiasi ini sebagai langkah awal memberikan pedoman dan arahan bagi lembaga penyiaran dalam penyiaran pemberitaan dan iklan kampanye. Sehingga hak-hak publik mendapatkan informasi yang sehat dan cerdas tentang siaran kampanye. Red dari KPID DKI Jakarta

Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, saat mengisi acara Forum Koordinasi dan Konsultasi yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan di Semarang.

 

Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI menggelar kegiatan Forum Kordinasi dan Konsultasi di Semarang, (8/3). Kegiatan ini mengangkat tema Migrasi Televisi Analog ke Televisi Digital.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jend TNI (Purn) Wiranto dalam paparannya sebagai keynote speaker mengharapkan ada putusan penting dalam forum tersebut terkait migrasi analog ke digital.

"Forum ini harus menghasilkan keputusan penting tentang migrasi analog ke digital. Kita Sudah ketinggalan dari negara-negara yang sudah migrasi. Berubah atau punah," tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Agung Suprio Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menyampaikan bahwa ada banyak kerugian saat kita masih menggunakan televisi analog.

"Indonesia telah tertinggal dari negara-negara lain yang melakukan migrasi dari analog ke digital, baik dari segi pemasukan negara lewat e-commerce sampai pada perkembangan teknologi non konvensional berbasis pada internet." ucapnya.

Kelambanan melakukan migrasi ini menurut Agung akan membebani negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. "Indonesia juga menjadi beban bagi negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapore yang telah melakukan migrasi. Karena dua negara tadi kesulitan untuk menyesuaikan frekuensi untuk daerah perbatasan. Bagi Indonesia, migrasi ke digital ini dapat menuntaskan persoalan luberan asing dari negara-negara tetangga" Lanjutnya.

"Saya melihat, migrasi ke digital ini adalah sebuah keharusan. Saya berharap agar RUU penyiaran disahkan segera karena masyarakat akan mendapat  tampilan televisi yang berkualitas, negara akan mendapat income dari digital dividen, dan KPI menjadi lembaga yang lebih kuat." Tangkas Agung

Pendapat Agung Suprio juga diamini oleh para narasumber kegiatan seperti Bambang Harimurti  (jurnalis senior) Prof. Dr. Hendri Subiakto (Staff Ahli Kemkominfo), dan Nurdin Tampubolon (Anggota Komisi 1 DPR RI).

Peserta Bimtek Sekolah P3 dan SPS KPI berfoto bersama narasumber Andy F. Noya, beberapa waktu lalu.

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berencana menyelenggarakan bimbingan teknis kepenyiaran atau yang dikenal sebagai Sekolah P3SPS di Universitas Tadulako di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada 28-29 Maret 2018. Sekolah P3SPS di luar Kota Jakarta ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan di Kota Mataram (Tahun 2016) dan Bengkulu (tahun 2017). Pelaksanaan kegiatan di Kota Palu juga dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-85 dan Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional KPI Pusat dan KPI Daerah se-Indonesia.

Penanggung Jawab Kegiatan Sekolah P3SPS yang juga Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Mayong Suryo Laksono mengungkapkan, sejujurnya banyak SDM Penyiaran di daerah jutsru yang lebih membutuhkan pelatihan ini. "Di Bidang Jurnalistik, berita-berita banyak berasal dari kontributor di daerah. Namun sayangnya mereka belum mengetahui ada regulasi penyiaran selain Kode Etik Jurnalistik. Dari sisi Produksi Program Siaran, banyak tenaga profesional di daerah perlu mengetahui P3SPS sebagai landasan mereka melahirkan program-program berkualitas," ungkapnya.

Sekolah P3SPS, lanjut Mayong, tidak ada yang berubah dari segi kurikulum dan metode pengajaran. "Sekolah ini hanya pindah tempat. Biar gak bosan," cetusnya.

Pelaksanaan Sekolah P3SPS di Palu akan dirangkaikan dengan pelaksanaan Harsiarnas dan Rakornas KPI yang berlangsung pada 1-3 April 2018. Kegiatan ini akan diikuti oleh 40 orang praktisi penyiaran (radio & televisi lokal dan berjaringan) yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah, juga kalangan kampus, pemantau pada KPID Sulawesi Tengah, dll.

Selama dua hari, para peserta akan mendapatkan materi pembelajaran tentang pasal-pasal yang ada di dalam P3SPS dan studi kasus tayangan televisi dan radio. Materi-materi tersebut akan disampaikan oleh komisioner Bidang Isi Siaran KPI Pusat. Akan hadir juga dalam Sekolah tersebut naraumber tamu yang akan menyampaikan kuliah umum yakni Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menyampaikan presentasinya di depan peserta Rakernis Humas Polri 2018 di Golden Boutique Melawai, Rabu (7/3/2018).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengajak seluruh Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) seluruh Indonesia bekerjasama membuat konten yang mengandung pesan atau informasi edukasi dan positif kepada masyarakat. Kerjasama tersebut melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan lembaga penyiaran lokal setempat.

Ajakan tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat menjadi pembicara seminar dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri 2018 di Ballroom Golden Boutique Melawai, Rabu (7/3/2018).

Menurut Yuliandre, pesan yang dibuat Polda dan KPID dapat ditayangkan dengan memanfaatkan slot siaran iklan layanan masyarakat (ILM) di lembaga penyiaran lokal maksimal 10% dari total 20% siaran iklan komersil.

“Setiap lembaga penyiaran seperti televisi memiliki kewajiban menayangkan siaran iklan layanan masyarakat. slot tersebut dapat dimanfaatkan humas Polda untuk menyosialisasikan pesan-pesan edukasi dan positif kepada masyarakat,” jelasnya di depan ratusan anggota Divisi Humas Polda dari 33 Provinsi yang datang di Rakernis tersebut.

Media penyiaran khususnya televisi masih mendapat kepercayaan dari publik sebagai media yang terpercaya. Menurut Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat ini, penetrasi penonton televisi di Indonesia masih cukup tinggi yakni 67%. Jumlah ini mengalahkan jumlah penonton televisi di negara tetangga seperti Malaysia yang hanya 47%.

“Jika angka penonton televisi masih di atas 60, berarti masih baik. Hal ini tentunya masih efektif untuk menyampaikan pesan-pesan edukasi dan positif tadi. Namun yang pasti ILM tersebut harus disampaikan di waktu yang tepat atau primetime,” kata Andre.

Melimpahnya jumlah lembaga penyiaran di Tanah Air, kata Yuliandre, dapat dimanfaatkan untuk membangun kehidupan bangsa Indonesia menjadi lebih baik. “Jika setiap lembaga penyiaran menyampaikan pesan dan informasi yang manfaat, edukasi dan positif, hal ini dapat memberi efek balik positif pada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Dirjen IKP (Informasi dan Komunikasi Publik) Kementerian Kominfo, Niken Widiastuti mengatakan, fungsi humas lembaga sekarang harus menyesuaikan dengan cara-cara yang baru. Selain itu, setiap menyampaikan pesan dan info kepada masyarakat harus hati-hati dan benar. “Informasi yang disampaikan ke publik harus informasi yang sehat,” katanya.

Seminar Rakernis Humas Polri 2018 turut menghadirkan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana. Diakhir acara, Kepala Divisi Humas Polri, Setyo Wasisto, memberikan plakat penghargaan kepada para narasumber seminar. ***

Mahasiswa Universitas Surakarta saat audiensi dengan KPI Pusat di Kantor KPI Pusat, kemarin.

 

Jakarta – Mahasiswa Fakulitas Ilmu Komunikasi (Fikom) Univerisitas Surakarta (Unsa) menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Selasa (6/3/2018) di Kantor KPI Pusat, di bilangan Jalan Djuanda. Kunjungan ini dalam rangka mempelajari tugas dan fungsi KPI sebagai lembaga negara independen yang mengurusi penyiaran di tanah air.

Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, yang menerima kunjungan tersebut menjelaskan mengenai tugas dan fungsi KPI dalam bidang Penyiaran sesuai dengan amanah UU Penyiaran No.32 tahun 2002.

Mayong juga menjelaskan bagaimana mekanisme pemberian sanksi terhadap lembaga penyiaran yang kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Satu hal yang mendasar yang disampaikan Mayong kepada puluhan mahasiswa Unsa adalah KPI tidak memiliki kebijakan untuk sensor atau pengebluran terhadap tayangan di televisi. Pasalnya, masih banyak orang mengira jika kebijakan pengebluran dan penyesoran bagian dari pekerjaan KPI.

Usai diskusi, para mahasiswa melakukan kunjungan ke bagian pemantauan langsung dan ruang media center KPI Pusat. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.