- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 9011
Jakarta -- Perumusan draft akhir revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 memasuki tahapan menerima atau mendengar masukan dari stakeholder terkait. Proses ini menjadi salah satu tahap yang menentukan isi P3SPS terbaru yang rencananya akan disahkan tahun ini.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dalam sambutan membuka kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD perihal masukan draft P3SPS dengan pihak terkait menjelaskan filosofi dari pedoman penyiaran yang berlaku di Indonesia buatan tahun 2012. Menurutnya, P3SPS merupakan rambu-rambu siaran yang menurutnya mirip dengan rambu lalu lintas.
“Ibarat lampu lalu lintas itu, jika lampu merah menyala maka mobil itu harus berhenti. Kalau mobil itu tetap berjalan maka mobil tersebut akan dihentikan oleh Polisi dan polisi itu adalah KPI. Tilangnya itu adalah sanksi. Nah kira-kira begitu perumpamaannya. Di dalam penyiaran juga seperti itu, jadi kalau ada yang melanggar P3SPS maka KPI akan memberikan sanksi,” ujar Agung secara daring, Senin (30/8/2021).
Terkait proses revisi P3SPS ini, Agung menyatakan pihaknya membutuhkan banyak masukan agar kemudian lembaga penyiaran (TV dan Radio) menjadi paham dan tidak bertanya terhadap beberapa hal yang memang belum diatur secara detail (rigid) dalam P3SPS tahun 2012.
“Tentunya dalam perjalanan sampai sekarang itu banyak hal yang perlu dimasukkan ke dalam revisi P3SPS. Setidaknya memang ada beberapa Isu yang dimasukkan ke dalam revisi ini seperti terkait dengan NKRI dan Pancasila atau ideologi Negara, penguatan isu Perempuan, penguatan terhadap anak, dan beberapa hal lainnya yang nanti akan dijelaskan,” katanya.
Agung berharap pertemuan ini dapat menajamkan pokok usulan dan masukan sehingga akan menghasilkan aturan yang sempurna. “Ini adalah tahap yang hampir terakhir sebetulnya. Kami mengundang bapak dan ibu sekalian untuk berkontribusi. Masukan dari ibu dan bapak adalah hal yang berharga. Kontribusi itu akan menjadi permanen dan akan dilakukan untuk pengawasan dan menghiasi layar kaca kita semua. Jadi layar kaca kita ke depan itu tergantung juga dari masukan bapak dan ibu sekalian,” jelasnya.
Sementara itu, PIC Revisi P3SPS sekaligus Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat, Irsal Ambia, menambahkan penyiaran merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi dan sistem bernegara. Penyiaran juga merupakan sebuah proses kegiatan yang cukup dinamis. “Sebelumnya juga kita pernah melakukan revisi, pendalaman dan penelaahan. Maka pada tahun 2021 ini kita lakukan revisi kembali, karena ini juga merupakan amanah dari DPR terkait penyempurnaan P3SPS,” tegasnya.
Menurut Irsal, kewenangan melakukan perubahan dan penetapan aturan P3SPS merupakan hak penuh KPI yang telah dituangkan dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 8 dalam UU tersebut menegaskan soal kewenangan dan di dalam ayat 2 disebutkan KPI mempunyai tugas penting dalam menetapkan dan menyusun aturan penyiaran.
“Kemudian, di dalam Pasal 49 UU Penyiaran, KPI berkewajiban untuk menilai secara berkala P3SPS sesuai perkembangan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Di Pasal 48, bapak ibu sekalian bisa melihat hal yang menjadi substansi dari P3SPS. Maka dari itu kita mengundang berbagai stakeholder untuk memberikan masukan, saran, tanggapan dan kritik. Karena P3SPS ini mencangkup berbagai isu dan melibatkan banyak pihak karena mencakup banyak hal di dalamnya,” tutur Irsal.
Adapun urgensi dari revisi P3SPS, lanjut Irsal, merupakan bagian dari penyempurnaan terhadap P3SPS yang ada. Menurut dia, pertimbangan terdepan revisi ini karena dinamika penyiaran yang berkembang cepat dan luar biasa seperti hadirnya digitalisasi yang merubah banyak lanskap penyiaran yang di tanah air.
“Dan yang kedua terkait perkembangan hukum. Undang-undang Cipta Kerja mengubah pasal yang ada di dalam Undang-undang Penyiaran, sehingga kita perlu menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang terjadi,” ujar Irsal.
Dalam kesempatan itu, Irsal menerangkan beberapa hal yang menjadi pokok revisi dari aturan yang terdiri dari 10 bab dan 41 Pasal. Persoalan mengenai etika kebangsaan, kemudian profesionalisme SDM, kemerdekaan pers, partisipasi publik dan juga pengenaan sanksi administrasi dan sebagainya. Kami berharap bapak dan ibu bisa memberikan masukan sesuai ruang lingkup lembaga dan institusi dimana bapak ibu berada saat ini,” tandasnya.
Dalam pertemuan awal ini, KPI mengundang Kemenkes RI, Kemensos RI, Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) RI, Kemenkumham RI, Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia PPPI, Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Komnas Perempuan, Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat, Indonesian Sign Language Interpreters (Inasli), dan Gerkatin. Rencananya, FGD masukan untuk draft revisi P3SPS akan berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (1/9/2021). ***/Editor:MR