- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 36854
Jakarta -- Menyikapi perkembangan pemberitaan dan penyampaian informasi di beberapa media penyiaran tentang wabah Virus Corona (Covid 19) positif ditemukan di Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang penyiaran wabah corona, Rabu (5/2/2020). Surat edaran yang ditujukan ke seluruh lembaga penyiaran merupakan hasil Rapat Pleno KPI Pusat tanggal 3 Maret 2020.
Surat edaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, ditujukan agar lembaga penyiaran senantiasa mengingat dan berpedoman pada kaidah-kaidah penayangan di lembaga penyiaran terkait penayangan berita dan informasi terkait wabah virus corona.
Ada empat aturan yang dijadikan landasan hukum surat edaran antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.
Dalam edaran, terdapat delapan poin yang diminta KPI ke seluruh lembaga penyiaran dan menjadi perhatian yakni:
1. Memberitakan/menginformasikan wabah Virus Corona dengan hati-hati, tidak spekulatif, dan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat di semua program yang disiarkan termasuk pernyataan host/reporter/penyiar; Menggunakan diksi (pilihan kata) dan pembawaan presenter/reporter/host secara tepat dan tidak terkesan mendramatisir atau menakut-nakuti agar tidak menimbulkan persepsi publik yang menyebabkan kepanikan;
2. Menyampaikan bahwa pemerintah telah turun tangan menangani wabah Virus Corona (Covid-19) dan menyebutkan hotline service Kemkes RI (081212123119 atau 021-5210411) atau hotline service masing-masing daerah dan Rumah Sakit rujukan untuk penanganan wabah Virus Corona di masing-masing wilayah (lihat website Kemkes RI berikut ini http://infeksiemerging.kemkes.go.id/ atau http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/);
3. Menggunakan sumber informasi tentang Virus Corona dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan terkonfirmasi serta tidak menyiarkan informasi dari media sosial kecuali informasi tersebut telah terkonfirmasi kebenarannya;
4. Menghadirkan narasumber wawancara yang kredibel dan menyampaikan materi wawancara secara positif dalam pembahasan wabah Virus Corona;
5. Tidak menyebutkan identitas pasien dan tidak mengeksploitasi lingkungan serta warga sekitar penderita;
6. Menyampaikan data-data tentang wabah Virus Corona secara berimbang. Jika hendak menyampaikan angka kematian HARUS diikuti dengan angka (persentase) kesembuhan;
7. Menayangkan/menyiarkan ILM tentang wabah Virus Corona yang berisi: cara persebaran, gejala, langkah pencegahan dan penanganan dini, hotline service pemerintah dan di daerah, serta RS yang ditunjuk untuk penanganan;
8. Menyampaikan peringatan bahwa pihak-pihak yang memanfaatkan situasi terkait wabah Virus Corona (spekulan masker dan hand sanitizer) diancam penjara 6 tahun dan maksimal denda Rp 4 milyar sebagaimana disebutkan dalam UU No. 24/2007 tentang penanggulangan bencana.
KPI menegaskan jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindak lanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. Isi surat edaran secara lengkap ada dalam kolom edaran dan sanksi di website KPI. ***