- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 433
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia (UII) yang dipimpin Dosen Ilmu Komunikasi, Anggi Arifudin Setiadi, beserta staf, di Rupatama, Kantor KPI Pusat (04/12/2024). Rombongan diterima Wijanarko, Irvan Priyanto (Tenaga Ahli Madya Penjatuhan, dan Guntur Karyapati (Tenaga Ahli Madya Pemantauan Isi Siaran).
Di awal kunjungan, Irvan Priyanto menyampaikan materi mengenai peran KPI yang diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu mengatur jalannya sistem penyiaran agar masyarakat memperoleh sebuah tayangan yang mencerdaskan sehingga dapat bermanfaat bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
“Wewenang KPI mencakup kewenangan secara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Jika dirinci terdiri dari kewenangan menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (P3), menetapkan standar program siaran (SPS), mengawasi pelaksanaan peraturan dan P3SPS, memberikan sanksi terhadap pelanggaran terhadap peraturan dan P3SPS, serta berkoordinasi dan atau melakukan kerja sama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan pemberlakuan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran, beserta perubahan yang terjadi sebagai dampak munculnya Omnibus Law Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Dalam penerapannya, KPI melakukan upaya persuasif melalui pencegahan dan pembinaan sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran.
“Temuan atas pelanggaran didapat melalui pemantauan oleh tenaga analis pemantauan, dan pengaduan dari masyarakat. Sebagai langkah perbaikan, KPI melaksanakan beberapa kegiatan yaitu Indeks Kualitas Program Siaran, literasi media, sosialisasi, Sekolah P3SPS, serta pembinaan program siaran,” kata Irvan.
Melanjutkan pemaparan, Guntur Karyapati menyampaikan teknis pelaksanaan pemantauan yang dilakukan staf analis isi siaran terhadap 61 LP yang terdiri dari 41 televisi digital, 5 provider televisi berlangganan, dan 15 radio berjaringan, paska ASO (Analog Switch Off). Teknis pemantauan dilakukan nonstop 24/7 dengan 5 skema shifting, yaitu Pukul 15.00 – 23.00, 16.00 – 00.00, dan 00.00 – 08.00 bagi tenaga pemantauan pria, dan 07.00 – 15.00, dan 08.00 – 16.00 bagi tenaga pemantauan wanita.
“Dalam P3SPS dicantumkan pengaturan terkait sejumlah isu penting, yang menjadi pedoman bagi tenaga pemantauan dalam melakukan pengawasan terhadap isi siaran,” lanjutnya.
Menggali lebih dalam tentang kewenangan KPI, sejumlah mahasiswa dari UII menanyakan beberapa hal terkait pengawasan terhadap platform media baru dan bagaimana regulasi atau pengaturannya, bagaimana pemberlakuan sanksi terhadap jenis pelanggaran yang variatif, serta teknis pemantauan terhadap siaran langsung (live).
Sebelum melanjutkan kegiatan pendampingan ke ruang pemantauan isi siaran, KPI menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengaturan untuk media baru, itulah pentingnya untuk tetap menjadikan lembaga penyiaran televisi dan radio sebagai referensi utama atas suatu informasi yang sudah jelas regulasinya. “Namun, jika diamanatkan, KPI siap melakukan pengawasan terhadap media lain,” pungkas Irvan Priyanto. Anggita/Foto: Agung R